TUGAS MAKALAH
HAKIKAT, FUNGSI, TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, dan KARAKTERISTIK PKN SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam
pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya pada jenjang pendidikan
dasar sekolah merupakan sebagai bagian integral dari masyarakat yang
dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik Tujuannya
adalah membentuk pribadi peserta didik, supaya menjadi manusia, warga
masyarakat, serta warga negara yang baik.
Melalui
mata pelajaran PKn peserta didik diarahkan, dibimbing dan dibantu untuk menjadi
warga Negara Indonesia dan warga dunia yang baik, karena masyarakat global
selalu mengalami perubahan besar setiap saat. Oleh karena itu PKn dirancang
untuk membangun dan merefleksikan kemampuan pesertaa didik dalam kehidupan
masyarakat yang berubah dan berkembang terus menerus.
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan seperangkat fakta, peristiwa, konsep dan generalisasi
yang berkaitan dengan perilaku dan tindakan manusia untuk membangun diri,
masyarakat, bangsa, dan lingkungannya.
1. 2 Rumusan Masalah
1. Apa Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan itu?
2. Apa Tujuan Pendidikan Kewarganegaran?
3. Apa saja Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaran?
4.
Bagaimana pendekatan
PKn sebagai pendidikan nilai dan moral di SD?
5.
Bagaimana pendidikan
nilai dan moral dalam standart isi PKn di SD?
6.
Bagaimana hubungan interaktif pengembangan nilai dan moral dalam
PKn?
1.3
Tujuan
1. Untuk mengetahui Hakikat Pendidikan
Kewarganegaraan.
2. Untuk mengetahui Tujuan Pendidikan
Kewarganegaran.
3. Untuk mengetahui Ruang Lingkup
Pendidikan Kewarganegaran.
4. Untuk mengetahui pendekatan PKn sebagai pendidikan nilai dan moral di
SD
5. Untuk megetahui pendidikan nilai dan moral dalam standart isi PKn di
SD
6. Untukmengetahui hubungan interaktif pengembangan nilai dan moral dalam
PKn
1.4 Batasan
Masalah
Makalah ini hanya membahas tentang Hakikat, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan, Karakteristik PKN Sebagai Pendidikan Nilai dan Moral.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan dalam kurikulum sekolah di Indonesia mulai dikenal sejak
diberlakukannya mata pelajaran Civics tahun 1962. Selanjutnya mata pelajaran
tersebut berganti nama menjadi Pendidikan Kewargaan Negara dan Kewargaan Negara
tahun 1968, Pendidikan Moral Pancasila tahun 1975, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan tahun 1994, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003.
Selama ini apabila dicermati ada dua
wacana berbeda yang berkembang yang perlu mendapat penjelasan. Ada istilah
kewarganegaraan dan kewarga negaraan.Soemantri (1967) mengatakan bahwa istilah
kewarganegaraan digunakan dalam perundangan mengenai status formal warga negara
dalam suatu negara, seperti misalnya tentang perolehan status dan kehilangan
status warga Negara
Hakikat PKn
di Sekolah Dasar adalah sebagai program pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai pancasila untuk
mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya
bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku
dalam kehidupan sehari hari. Pelajaran yang dalam pembentukan diri yang beragam
dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter seperti yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945.
2. 2 Fungsi dan Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
2. 2.1 Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan mempunyai fungsi yang sempurna terhadap perkembangan anak
didik. Hal ini diungkapkan dalam Buku Panduan Pengajaran Pendidikan
Kewarganegaraan kuikulum 1994 adalah sebagai berikut.
1. Mengembangkan dan melestarikan nilai moral
Pancasila secara dinamis dan terbuka, yaitu nilai moral Pancasila yang
dikembangkan itu mampu menjawab tantangan yang terjadi didalam masayarakat,
tanpa kehilangan jati diri sebagai Bangsa Indonesia yang merdeka bersatu dan
berdaulat.
2. Mengembangkan dan membina siswa menuju
terwujudnya manusia seutuhnya yang sadar politik, hukum dan konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia, berlandaskan Pancasila.
3. Membina pemahaman dan kesadaran siswa
terhadap hubungan antara sesame warga negara dan pendidikan pendahuluan bela
negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya
sebagai warga negara
2. 2. 2 Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk
memberikan kompetensi sebagai berikut:
1.Berpikir secara
kritis,rasional,dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpatisipasi secara
aktif dan bertanggung jawab,serta bertindak cerdas dalam kegiatan
kemasyarakatan,berbangsa dan bernegara
3. Berkembang secara
positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lainnya.
4. Beriteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
2. 3 Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaran. di SD
Mulai Tahun Pelajaran
2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberlakukan Kurikulum
2013. Kurikulum 2013 adalah pengembangan 2006. Menurut Pasal 1 ayat (19)
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Selanjutnya Tujuan Pendidikan
nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003
adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab
Kurikulum 2013
dirancang dengan tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya memiliki
kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang beriman, produktif,
kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia. Kurikulum adalah
instrumen pendidikan untuk dapat membawa insan Indonesia memiliki kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sehingga dapat menjadi pribadi dan warga
negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif.
Ruang lingkup mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
PKn
2006
1.
Persatuan
dan Kesatuan bangsa
2. Norma, hukum dan
peraturan
3. Hak asasi manusia
meliputi
4. Kebutuhan warga
negara meliputi
5. Konstitusi Negara
meliputi
6. Kekuasan dan
Politik
7. Pancasila meliputi
8. Globalisasi
meliputi
PPKn 2013
1. Pancasila, sebagai
dasar negara dan pandangan hidup bangsa;
2. UUD 1945 sebagai
hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara;
3. Bhinneka Tunggal
Ika, sebagai wujud keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dalam keberagaman yang kohesif dan utuh;
4. Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara Indonesia.
2. 4 Tuntutan Pedagogis Pendidikan
Kewarganegaraan
Istilah Pedagogis diserap dari bahasa Inggris paedagogical. Akar kata dari paes dan ago (bahasa
latin), artinya Saya Membimbing.
Kemudian muncul istilah paedagogy yang artinya ilmu mendidik atau Ilmu Pendidikan
(Purbakawatja 1956). Tututan
pedagogis dalam modul ini diartikan sebagai pengalaman belajar (learning
experiences) yang
bagaimana diperlakukan untuk mencapai tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, dalam
pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi penguasaan kompetesi
kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup dan kompetensi dasar.
Semua
kompetensi dasar untuk setiap kelas menuntut prilaku nyata (overt
behavior). Hal
ini berarti bahwa konsep dan nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh
berhenti pada pemikiran semata, tetapi harus terwujudkan dalam perbuatan nyata.
Dengan kata lain, PKn menuntut
terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitf, belajar nilai dan sikap,
dan belajar perilaku. PKn seharusnya tidak lagi
memisah-misahkan domain-domain prilaku dalam belajar.
Proses
pendidikan yang menjadi kepedulian PKn adalah proses
pendidikan yang terpadu utuh, yang juga disebut sebagai bentuk confluent
educatin (Mc, Neil, 1981), tuntutan pedagogis ini memerlukan persiapan mental, professionalitas, sossial guru-Murid
ysng kohesif. Guru siap memberi contoh dan menjadi contoh. Ingatlah pada
postulat bahwa Value is neither tough now cought, it is learned (Herman 1966). Nilai tidak bisa diajarkan ataupun ditangkap
sendiri, tetapi dicerna melalui proses belajar. Oleh karena itu,
nilai harus termuat dalam mater Pelaajaran PKn.
PKn mata pelajaran dengan visi utama
sebagai pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional. Ia merupakan
pendidikan demokrasi, pendidikan moral, pendidikan sosial, dan masalah
pendidikan politik. PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi
Pendidikan Nilai dan Moral, dengan alasan sebagai berikut:
1. Materi PKn adalah Konsep- konsep
nilai Pancasila dan UUD 1945 beserta
dinamika peerwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia.
2. Sasaran akhir belajar PKn adalah
perwujudan nilai-nilai tersebut dalam prilaku nyata dalam kehidupan
sehari-hari.
3.
Proses pembelajaran menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan
sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya
dipahami (bersifat kognitif) tetapi dihayati (bersifat objektif) dan
dilaksanakan (bersifat prilaku).
Sebagai pengayaan teoritik,
pendidikan nilai dan moral sebagaimana dicakup dalam PKn tersebut, dalam
pandangan Lickona (1992) disebut “Educating for character” atau “pendidikan watak”. Lickona mengartikan
watak atau karakter sesuai dengan pandangan filosof Michael Novak (Lickona
1992: 50-51). Yakni compatible mix of all thoese virtues identified sense down
traditions , litersry, stories, the sages, and persons of common sense down
through history. Artinya suatu perpaduan yang harmomis dari berbagai kebijakan
yang tertuang dalam keagamaan, sastra, pandangan kaum, cerdik-pandai dan
manusia pada umumnya sepanjang zaman.
Liickona (1992,51) memamdang
karakter atau watak itu memiliki tiga unsur yang saling berkaitan yakni: moral
knowing, moral feeling, and moral behavior (Konsep moral, sikap moral, Prilaku
moral).
2.5 Karakteristik PKN Sebagai Pendidikan Nilai
dan Moral
2.5.1
Pendekatan PKn Sebagai Pendidikan Nilai dan Moral
2.5.1.1
Pengertian
Nilai Menurut Pakar
a. Lorens Bagus (2002) dalam bukunya Kamus
Filsafat menjelaskan tentang nilai yaitu sebagai berikut :
1) Nilai dalam bahasa Inggris value, bahasa
Latin valere (berguna,mampu akan, berdaya, berlaku, kuat)
2) Nilai ditinjau dari segi Harkat adalah
kualitas suatu hal yang menjadikan hal itu dapat disukai, diinginkan, berguna,
atau dapat menjadi objek kepentingan.
b.
Nilai
adalah the addressee of a yes “ sesuatu atau alamat yang ditujukan dengan kata
„ya‟ .Hans Jonas (Bertens, 2004).
c.
Mulyana
( 2004) mendefiniskan tentang nilai itu adalah rujukan dan keyakinan dalam
menentukan pilihan. Definisi tersebut dikemukakan oleh Mulyana yang secara
eksplisit menyertakan proses pertimbangan nilai, tidak hanya sekedar alamat
yang dituju oleh sebuah kata „ya‟.
2.5.1.2 Pengertian Moral Menurut Pakar
a.
Menurut Chaplin (2006) : Moral mengacu pada akhlak yang
sesuai dengan peraturan sosial, atau menyangkut hukum atau adat kebiasaan yang
mengatur tingkah laku.
b.
Menurut Wantah
(2005) : Pengertian moral adalah sesuatu yang berkaitan atau ada hubungannya
dengan kemampuan menentukan benar salah dan baik buruknya tingkah laku.
Herman (1972)
mengemukakan suatu prinsip yang sangat mendasar, yakni bahwa “value is
neather taught nor cought it is learnded” yang artinya bahwa subtansi nilai
tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh, nilai dicerna
dalam arti ditangkap, diinternalisasi,
dibakukan sebagai bagian yang melekat dalam kualitas pribadi seseorang melalui
proses belajar.
Pendidikan
nilai merupakan suatu kebutuhan sosiokultural yang jelas dan mendesak bagi
kelangsungan kehidupan yang berkeadaban karena pada dasarnya pewarisan nilai
antar generasi merupakan wahana sosiopsikologis dan selalu menjadi tugas dari
proses peradaban. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara Indonesia dalam usia setengah abad lebih ini masih banyak kita jumpai
fenomena yang justru potensial memperlemah komitmen nilai kebangsaan tersebut. Dalam latar belakang kehidupan masyarakat, proses
pendidikan nilai sudah berlangsung dalam kehidupan masyarakat dalam
berbagai bentuk tradisi. Contohnya tradisi dongeng dan sejenisnya yang dulu
dilakukan oleh orang tua terhadap anak dan cucunya semakin lama semakin
tergeser oleh film kartun atau sinetron dalam media massa tersebut. Peranan
sekolah sebagai wahana psikopedagogis dan sosiopedagogis yang berfungsi sebagai
pendidik moral menjadi semakin penting, pada saat dimana hanya sebagian kecil
anak yang mendapat pendidikan moral dari orangtuanya dan peranan lembaga
keagamaan sejak kecil.
Selanjutnya,
sebagai prinsip pendidikan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
2.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan system terbuka dan
multimakna.
3.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai sutau proses pembudayaan yang berlangsung sepanjang
hayat.
4.
Pendidikan
diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan
keativitas.
5.
Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi
segenap warga masyarakat.
6.
Pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat.
Proses pendidikan tidak bisa
dilepaskan dari proses kebudayaan yang pada akhirnya akan mengantarkan manusia
menjadi insan yang berbudaya dan berkeadaban.
2.6 Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Standart Isi Pkn Di Sd
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 “Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945”. Selanjutnya
digariskan dengan tegas bahwa PKn bertujuan ‘agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut :
1. Berpikir secara kritis, rasional dan
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Partisipasi aktif dan bertangung jawab
dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta anti-korupsi.
3. Berkembang secara positif dan
demokratis.
4. Berinteraksi dengan bangsa - bangsa lain
dengan memnafaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dilihat
dari rumusan diatas tidak terdapat rumusan bahwa PKn merupakan pendidikan nilai
dan moral. Namun bila dikaji secara cermat dan mendasar, pada setiap rmusan
kualitas perilaku yang ingin dikembangkan melekat sejumlah nilai dan moral.
Berpikir kritis
adalah proses psikologis untuk memberikan penilaian terhadap suatu objek atau
fenomena dengan informasi yang akurat dan otentik. Berpikir rasional adalah
proses psikologis untuk memahami objek dengan logika. Berpikir kreatif adalah
proses psikologis untuk menghasilkan suatu cara atau proses baru yang lebih
berkualitas atas dasar pemikiran terbaik. Bertindak cerdas adalah aktivitas
nyata untuk melakukan sesuatu dengan pertimbangan yang matang dan utuh.
Dalam ruang lingkup mata pelajaran PKN untuk
pendidikan dasar dan menengah, menurut Permendiknas NO.22 Tahun 2006 secara
umum meliputi subtansi kurikuler yang didalannya mengandung nilai dan moral
sebagai berikut .
1. Persatuan dan Kesatuan
bangsa , meliputi : Hidup rukun dalam perbedaaan , cinta lingkungan,
kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda , Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, siakap positif terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia , Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2. Norma , hukum dan
peraturan , meliputi : Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib disekolah,
Norma – norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara , sistem hukum dan
peradilan nasional , hukum dan peradilan internasional.
3. Hak Asasi Manusia meliputi
hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument
nasional dan internasional HAM , pemajuan , penhormatan dan perlindungan HAM .
4. Kebutuhan warga negara
meliputi : hidup gotong royong , harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan
berorganisasi ,kemerdekaan mengeluarkan pendapat , menghargai keputusan bersama
, prestasi diri , persamaan kedudukan warga Negara.
5. Kostitusi Negara meliputi
: Proklamasi kemerdekan dan konstitusi yang pertama, konstitusi – konstitusi
yang pernah digunakan di Indonesia , Hubungan dasar negara dengan konstitusi
6. Kekuasaan dan Politik,
meliputi : Pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi
pemerintahan pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya
demokrasi menuju masyarakat madani , sistem pemerintahan ,Pers dalam masyarakat
demokrasi .
7. Pancasila, meliputi
kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan
pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai – nilai pancasila dalam
kehidupan sehari – hari , Pancasila sebagai ideology terbuka .
8. Globalisasi meliputi :
Globalisasi dilingkungannya , politik luar negeri Indonesia di era globalisasi
, Dampak globalisasi , Hubungan Internasional dan organisasi Internasional ,dan
Mengevaluasi globalisasi .”
Khusus untuk SD/ MI
lingkup isi Pendidikan Kewarganegaraan dikemas dalam Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar dalam KTSP 2006, misal untuk kelas 1 semester 1: .
Standar Kompetensi |
Kompetensi Dasar |
Muatan nilai dan moral |
1. Menerapkan
hidup rukun dalam perbedaan |
1.1.
Menjelaskan
perbedaan jenis kelamin, agama dan suku bangsa. 1.2.
Memberikan
contoh hidup rukun melalui kegiatan di rumah dan di sekolah 1.3.
Menerapkan
hidup rukun di rumah dan di sekolah |
-
Kebersamaan, -
kerukunan, -
keberagaman, -
kekeluargaan, -
kesadaran
gender. |
2. Membiasakan
tertib di rumah dan di sekolah |
1.1.
Menjelaskan
pentingnya tata tertib di rumah dan di sekolah. 1.2.
Melaksanakan
tata tertib d rumah dan di sekolah |
-
ketertiban di
dumah -
ketertiban di
sekolah |
Sedangkan
dalam Kurikulum 2013 terdapat
Kompentensi Inti dan Kompetensi Dasar :
Kompetensi
Inti 1 (Spritual) 1. Menerima
dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya |
Kompetensi Dasar 1.1.
menghargai
gambar (bintang segi lima, rantai, pohon beringin, kepala banteng, dan padi
kapas) pada lambang Negara “ Garuda Pancasila) 1.2.
menunjukkan
sikap mematuhi aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari – hari di rumah 1.3.
menghargai
keberagaman karakteristik individu di rumah. 1.4.
Menunjukkan
sikap kerjasama dalam suasana keberagaman di rumah |
Kompetensi Inti 2 (Sosial) 2. Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tangung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman dan guru |
Kompetensi Dasar 2.1.
Bersikap
positif terhadap gambar pada lambang negara “Garuda Pancasila” 2.2.
Melaksanakan
aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari – hari di rumah. 2.3.
Bekerja sama
dalam konteks kebersamaan dalam keberagaman karakteristik individu di rumah. 2.4.
Bekerjasama
dalam keberagaman di rumah. |
Kompentensi Inti 3 (Pengetahuan) 3. Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya dan benda-benda yang dijumpai di rumah dan di sekolah. |
Kompetensi Dasar 3.1.
Mengenal
simbol sila-sila Pancasila dalam lambang negara “Garuda Pancasila” 3.2.
Mengidentifikasi
aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di rumah 3.3.
Mengidentifikasi
keberagaman karakteristik individu di rumah 3.4.
Mengidentifikasi
bentuk kerjasama dalam keberagaman di rumah |
2.7
Hubungan Interaktif Pengembangan Nilai dan Moral Dalam PKN SD
Berpijak dengan penuh kesadaran pada
pemikiran tersebut, sejak dini sekolah diharapkan mampu mengambil peran yang
aktif dalam merancang dan melaksanakan pendidikan nilai moral yang bersumber
dari kebijakan dan keadaan demokrasi.
Secara teoritik nilai moral berkembang
secara psikologis dalam diri individu mengikuti perkembangan usia dan konteks
sosial. Dalam kaitannya dengan usia, Piaget merumuskan perkembangan kesadaraan
dan pelaksanaan aturan sebagai berikut :
Tahap pada domain kesadaran mengenai aturan :
1. Usia 0-2 tahun. Pada awal usia ini
aturan dirasakan sebagai hal yang tidak memaksa.
2. Usia 2-8 tahun. Pada usia aturan
disikapi sebagai hal yang bersikap sacral dan diterima tanpa pemikiran.
3. Usia 8-12 tahun. Pada usia ini aturan
diterima sebagai hasil kesepakatan.
Tahapan
pada domain pelaksanaan aturan :
1. Usia 0-2 tahun. Pada usia ini aturan
dilakukan sebagai hal yang hanya bersifat motorik saja.
2. Usia 2-6 tahun. Pada usia ini aturan
dilaksanakan sebagai perilaku yang lebih berorientasi pada diri sendiri.
3. Usia 6-10 tahun. Pada usia ini aturan
diterima sebagai perwujudan dari kesepakatan.
4. Usia 10-12 tahun. Pada usia ini aturan
diterima sebagai ketentuan yang sudah dihimpun.
Bertolak
dengan teorinya itu Piaget menyimpulkan bahwa pendidikan sekolah seyogiyanya
menitik beratkan pada pengembangan kemampuan mengambil keputusan dan memecahkan
masalah dan membina perkembangan moral dengan cara menuntut pada peserta didik
untuk mengembangkan aturan berdasarkan keadilan/kepatutan. Dengan kata lain,
pendidikan nilai berdasarkan teori Piaget adalah pendidikan nilai moral atau
nilai etis yang dikembangkan berdasarkan pendekatan psikologi berkembang moral
kognitif. Di situlah pendidikan nilai dititikberatkan pada pengembangan perilaku
moral yang dilandasi oleh penalaran moral yang dicapai dalam konteks kehidupan
masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Konsepsi
pendidikan nilai moral menitik beratkan pada pembangunan kemampuan
mengambil keputusan dan memecahkan masalah moral dalam kehidupan dapat
diadaptasi dalam pendidikan nilai di Indonesia dalam konteks demokrasi.
Mulai Tahun Pelajaran
2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberlakukan Kurikulum
2013. Kurikulum 2013 adalah pengembangan 2006. Menurut Pasal 1 ayat (19)
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam
ruang lingkup mata pelajaran PKN untuk pendidikan dasar dan menengah, menurut
Permendiknas NO.22 Tahun 2006 secara umum meliputi subtansi kurikuler yang
didalannya mengandung nilai dan moral sebagai berikut : Persatuan dan Kesatuan
bangsa ,Norma, hukum dan peraturan ,Hak Asasi Manusia ,Kebutuhan warga negara
,Kostitusi Negara , Kekuasaan dan Politik, Pancasila ,Globalisasi
Hubungan
interaktif proses pengembangan nilai dan moral dengan proses pendidikan di
sekolah harus dilihat dalam paradigma pendidikan nilai secara konseptual dan
operasional. Konsep-konsep “values
education, moral education, education of virtues” yang secara teoritik
oleh Lickona (1992). Theorode Rosevelt
(mantan Presiden USA) dan Bill Honing superintendent of public Instruction,
California) memberi landasan pentingnya pendidikan di Amerika. Rosevelt
mengatakan bahwa “ mendidik orang, hanya tertuju pada pikirannya dan bukan
moralnya, sama dengan mendidikan keburukan kepada Masyarakat”.
Daftar Pustaka
https://stkip.files.wordpress.com/2011/05/ppkn1.pdf
http://cenatcenutpgsd.blogspot.com/p/hakikat-dan-fungsi.html
https://asminkarris.wordpress.com/2013/06/29/kurikulum-ppkn-2013/
https://bagawanabiyasa.wordpress.com/2013/05/16/pembelajaran-pkn-di-sd/
http://www.definisi-pengertian.com/2018/07/pengertian-moral-definisi-menurut-ahli.html
0 comments:
Post a Comment