Sunday 15 May 2022

HAKIKAT, FUNGSI, TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, dan KARAKTERISTIK PKN SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL

0 comments

 

TUGAS MAKALAH

HAKIKAT, FUNGSI, TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, dan KARAKTERISTIK PKN SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL



BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya pada jenjang pendidikan dasar sekolah merupakan sebagai bagian integral dari masyarakat yang dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik Tujuannya adalah membentuk pribadi peserta didik, supaya menjadi manusia, warga masyarakat, serta warga negara yang baik.

Melalui mata pelajaran PKn peserta didik diarahkan, dibimbing dan dibantu untuk menjadi warga Negara Indonesia dan warga dunia yang baik, karena masyarakat global selalu mengalami perubahan besar setiap saat. Oleh karena itu PKn dirancang untuk membangun dan merefleksikan kemampuan pesertaa didik dalam kehidupan masyarakat yang berubah dan berkembang terus menerus.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan seperangkat fakta, peristiwa, konsep dan generalisasi yang berkaitan dengan perilaku dan tindakan manusia untuk membangun diri, masyarakat, bangsa, dan lingkungannya.

 

1. 2  Rumusan Masalah

1.      Apa Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan itu?

2.      Apa Tujuan Pendidikan Kewarganegaran?

3.      Apa saja Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaran?

4.      Bagaimana pendekatan PKn sebagai pendidikan nilai dan moral di SD?

5.      Bagaimana pendidikan nilai dan moral dalam standart isi PKn di SD?

6.      Bagaimana hubungan interaktif pengembangan nilai dan moral dalam PKn?

 

1.3     Tujuan

1.      Untuk mengetahui Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan.

2.      Untuk mengetahui Tujuan Pendidikan Kewarganegaran.

3.      Untuk mengetahui Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaran.

4.      Untuk mengetahui pendekatan PKn sebagai pendidikan nilai dan moral di SD

5.      Untuk megetahui pendidikan nilai dan moral dalam standart isi PKn di SD

6.      Untukmengetahui hubungan interaktif pengembangan nilai dan moral dalam PKn

 

1.4  Batasan Masalah

Makalah ini hanya membahas tentang Hakikat, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, Karakteristik PKN Sebagai Pendidikan Nilai dan Moral.

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum sekolah di Indonesia mulai dikenal sejak diberlakukannya mata pelajaran Civics tahun 1962. Selanjutnya mata pelajaran tersebut berganti nama menjadi Pendidikan Kewargaan Negara dan Kewargaan Negara tahun 1968, Pendidikan Moral Pancasila tahun 1975, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tahun 1994, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003.

Selama ini apabila dicermati ada dua wacana berbeda yang berkembang yang perlu mendapat penjelasan. Ada istilah kewarganegaraan dan kewarga negaraan.Soemantri (1967) mengatakan bahwa istilah kewarganegaraan digunakan dalam perundangan mengenai status formal warga negara dalam suatu negara, seperti misalnya tentang perolehan status dan kehilangan status warga Negara

Hakikat PKn di Sekolah Dasar adalah sebagai program pendidikan yang  berdasarkan nilai-nilai pancasila untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari. Pelajaran yang dalam pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter seperti yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945.

 

2. 2 Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

      2. 2.1 Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan

   Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai fungsi yang sempurna terhadap perkembangan anak didik. Hal ini diungkapkan dalam Buku Panduan Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan kuikulum 1994 adalah sebagai berikut.

1.   Mengembangkan dan melestarikan nilai moral Pancasila secara dinamis dan terbuka, yaitu nilai moral Pancasila yang dikembangkan itu mampu menjawab tantangan yang terjadi didalam masayarakat, tanpa kehilangan jati diri sebagai Bangsa Indonesia yang merdeka bersatu dan berdaulat.

2.  Mengembangkan dan membina siswa menuju terwujudnya manusia seutuhnya yang sadar politik, hukum dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlandaskan Pancasila.

3.    Membina pemahaman dan kesadaran siswa terhadap hubungan antara sesame warga negara dan pendidikan pendahuluan bela negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya sebagai warga negara

 

      2. 2. 2 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:

1.Berpikir secara kritis,rasional,dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.

2. Berpatisipasi secara aktif dan bertanggung jawab,serta bertindak cerdas dalam kegiatan kemasyarakatan,berbangsa dan bernegara

3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lainnya.

4. Beriteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

 

      2. 3 Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaran. di SD

Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberlakukan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 adalah pengembangan 2006. Menurut Pasal 1 ayat (19) Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Selanjutnya Tujuan Pendidikan nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

Kurikulum 2013 dirancang dengan tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia. Kurikulum adalah instrumen pendidikan untuk dapat membawa insan Indonesia memiliki kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sehingga dapat menjadi pribadi dan warga negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif.

Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.

PKn 2006

1. Persatuan dan Kesatuan bangsa

2. Norma, hukum dan peraturan

3. Hak asasi manusia meliputi

4. Kebutuhan warga negara meliputi

5. Konstitusi Negara meliputi

6. Kekuasan dan Politik

7. Pancasila meliputi

8. Globalisasi meliputi

 

PPKn 2013

1. Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa;

2. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

3. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam keberagaman yang kohesif dan utuh;

4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara Indonesia.

2. 4 Tuntutan Pedagogis Pendidikan Kewarganegaraan

Istilah Pedagogis diserap dari bahasa Inggris paedagogical. Akar kata dari paes dan ago (bahasa latin), artinya  Saya Membimbing. Kemudian muncul istilah paedagogy yang artinya ilmu mendidik atau Ilmu Pendidikan (Purbakawatja 1956)Tututan pedagogis dalam modul ini diartikan sebagai pengalaman belajar (learning experiences) yang bagaimana diperlakukan untuk mencapai tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, dalam pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi penguasaan kompetesi kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup dan kompetensi dasar.

Semua kompetensi dasar untuk setiap kelas menuntut prilaku nyata (overt behavior). Hal ini berarti bahwa konsep dan nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh berhenti pada pemikiran semata, tetapi harus terwujudkan dalam perbuatan nyata. Dengan kata lain, PKn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitf, belajar nilai dan sikap, dan belajar perilaku. PKn seharusnya tidak lagi memisah-misahkan domain-domain prilaku dalam belajar.

Proses pendidikan yang menjadi kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang terpadu utuh, yang juga disebut sebagai bentuk confluent educatin (Mc, Neil, 1981), tuntutan pedagogis ini memerlukan persiapan mental, professionalitas, sossial guru-Murid ysng kohesif. Guru siap memberi contoh dan menjadi contoh. Ingatlah pada postulat bahwa Value is neither tough now cought, it is learned (Herman 1966). Nilai tidak bisa diajarkan ataupun ditangkap sendiri, tetapi dicerna melalui proses belajar. Oleh karena itu, nilai harus termuat dalam mater Pelaajaran PKn.

PKn mata pelajaran dengan visi utama sebagai pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional. Ia merupakan pendidikan demokrasi, pendidikan moral, pendidikan sosial, dan masalah pendidikan politik. PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi Pendidikan Nilai dan Moral, dengan alasan sebagai berikut:

1. Materi PKn adalah Konsep- konsep nilai Pancasila dan UUD 1945  beserta dinamika peerwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia.

2. Sasaran akhir belajar PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam prilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari.

3.  Proses pembelajaran menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat kognitif) tetapi dihayati (bersifat objektif) dan dilaksanakan (bersifat prilaku).

Sebagai pengayaan teoritik, pendidikan nilai dan moral sebagaimana dicakup dalam PKn tersebut, dalam pandangan Lickona (1992) disebut “Educating for character”  atau “pendidikan watak”. Lickona mengartikan watak atau karakter sesuai dengan pandangan filosof Michael Novak (Lickona 1992: 50-51). Yakni compatible mix of all thoese virtues identified sense down traditions , litersry, stories, the sages, and persons of common sense down through history. Artinya suatu perpaduan yang harmomis dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam keagamaan, sastra, pandangan kaum, cerdik-pandai dan manusia pada umumnya sepanjang zaman.

Liickona (1992,51) memamdang karakter atau watak itu memiliki tiga unsur yang saling berkaitan yakni: moral knowing, moral feeling, and moral behavior (Konsep moral, sikap moral, Prilaku moral).

 

2.5 Karakteristik PKN Sebagai Pendidikan Nilai dan Moral

      2.5.1 Pendekatan PKn Sebagai Pendidikan Nilai dan Moral

       2.5.1.1 Pengertian Nilai Menurut Pakar

a.       Lorens Bagus (2002) dalam bukunya Kamus Filsafat menjelaskan tentang nilai yaitu sebagai berikut :

1)      Nilai dalam bahasa Inggris value, bahasa Latin valere (berguna,mampu akan, berdaya, berlaku, kuat)

2)      Nilai ditinjau dari segi Harkat adalah kualitas suatu hal yang menjadikan hal itu dapat disukai, diinginkan, berguna, atau dapat menjadi objek kepentingan.

b.      Nilai adalah the addressee of a yes “ sesuatu atau alamat yang ditujukan dengan kata „ya‟ .Hans Jonas (Bertens, 2004).

c.       Mulyana ( 2004) mendefiniskan tentang nilai itu adalah rujukan dan keyakinan dalam menentukan pilihan. Definisi tersebut dikemukakan oleh Mulyana yang secara eksplisit menyertakan proses pertimbangan nilai, tidak hanya sekedar alamat yang dituju oleh sebuah kata „ya‟.

2.5.1.2  Pengertian Moral Menurut Pakar

a.    Menurut Chaplin (2006) : Moral mengacu pada akhlak yang sesuai dengan peraturan sosial, atau menyangkut hukum atau adat kebiasaan yang mengatur tingkah laku.

b.   Menurut Wantah (2005) : Pengertian moral adalah sesuatu yang berkaitan atau ada hubungannya dengan kemampuan menentukan benar salah dan baik buruknya tingkah laku.

Herman (1972) mengemukakan suatu prinsip yang sangat mendasar, yakni bahwa “value is neather taught nor cought it is learnded” yang artinya bahwa subtansi nilai tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh, nilai dicerna dalam arti ditangkap, diinternalisasi, dibakukan sebagai bagian yang melekat dalam kualitas pribadi seseorang melalui proses belajar.

Pendidikan nilai merupakan suatu kebutuhan sosiokultural yang jelas dan mendesak bagi kelangsungan kehidupan yang berkeadaban karena pada dasarnya pewarisan nilai antar generasi merupakan wahana sosiopsikologis dan selalu menjadi tugas dari proses peradaban. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia dalam usia setengah abad lebih ini masih banyak kita jumpai fenomena yang justru potensial memperlemah komitmen nilai kebangsaan tersebut. Dalam latar belakang kehidupan masyarakat, proses pendidikan nilai sudah  berlangsung dalam kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuk tradisi. Contohnya tradisi dongeng dan sejenisnya yang dulu dilakukan oleh orang tua terhadap anak dan cucunya semakin lama semakin tergeser oleh film kartun atau sinetron dalam media massa tersebut. Peranan sekolah sebagai wahana psikopedagogis dan sosiopedagogis yang berfungsi sebagai pendidik moral menjadi semakin penting, pada saat dimana hanya sebagian kecil anak yang mendapat pendidikan moral dari orangtuanya dan peranan lembaga keagamaan sejak kecil.

Selanjutnya, sebagai prinsip pendidikan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1.   Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.

2.   Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan system terbuka dan multimakna.

3.   Pendidikan diselenggarakan sebagai sutau proses pembudayaan yang berlangsung sepanjang hayat.

4.   Pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan keativitas.

5.   Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

6.   Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat.

Proses pendidikan tidak bisa dilepaskan dari proses kebudayaan yang pada akhirnya akan mengantarkan manusia menjadi insan yang berbudaya dan berkeadaban.

           

2.6 Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Standart Isi Pkn Di Sd

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 “Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945”. Selanjutnya digariskan dengan tegas bahwa PKn bertujuan ‘agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :

1.   Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.

2.   Partisipasi aktif dan bertangung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti-korupsi.

3.   Berkembang secara positif dan demokratis.

4.   Berinteraksi dengan bangsa - bangsa lain dengan memnafaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Dilihat dari rumusan diatas tidak terdapat rumusan bahwa PKn merupakan pendidikan nilai dan moral. Namun bila dikaji secara cermat dan mendasar, pada setiap rmusan kualitas perilaku yang ingin dikembangkan melekat sejumlah nilai dan moral.

Berpikir kritis adalah proses psikologis untuk memberikan penilaian terhadap suatu objek atau fenomena dengan informasi yang akurat dan otentik. Berpikir rasional adalah proses psikologis untuk memahami objek dengan logika. Berpikir kreatif adalah proses psikologis untuk menghasilkan suatu cara atau proses baru yang lebih berkualitas atas dasar pemikiran terbaik. Bertindak cerdas adalah aktivitas nyata untuk melakukan sesuatu dengan pertimbangan yang matang dan utuh.

Dalam ruang lingkup mata pelajaran PKN untuk pendidikan dasar dan menengah, menurut Permendiknas NO.22 Tahun 2006 secara umum meliputi subtansi kurikuler yang didalannya mengandung nilai dan moral sebagai berikut .

1.   Persatuan dan Kesatuan bangsa , meliputi  : Hidup rukun dalam perbedaaan , cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda , Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, siakap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia , Keterbukaan dan jaminan keadilan.

2.   Norma , hukum dan peraturan , meliputi : Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib disekolah, Norma – norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara , sistem hukum dan peradilan nasional , hukum dan peradilan internasional.

3.   Hak Asasi Manusia meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument nasional dan internasional HAM , pemajuan , penhormatan dan perlindungan HAM .

4.   Kebutuhan warga negara meliputi : hidup gotong royong , harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi ,kemerdekaan mengeluarkan pendapat , menghargai keputusan bersama , prestasi diri , persamaan kedudukan warga Negara.

5.   Kostitusi Negara meliputi : Proklamasi kemerdekan dan konstitusi yang pertama, konstitusi – konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia , Hubungan dasar negara dengan konstitusi

6.   Kekuasaan dan Politik, meliputi : Pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi pemerintahan pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani , sistem pemerintahan ,Pers dalam masyarakat demokrasi .

7.   Pancasila, meliputi kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai – nilai pancasila dalam kehidupan sehari – hari , Pancasila sebagai ideology terbuka .

8.   Globalisasi meliputi : Globalisasi dilingkungannya , politik luar negeri Indonesia di era globalisasi , Dampak globalisasi , Hubungan Internasional dan organisasi Internasional ,dan Mengevaluasi globalisasi .”

Khusus untuk SD/ MI lingkup isi Pendidikan Kewarganegaraan dikemas dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam KTSP 2006, misal untuk kelas 1 semester 1: .

Standar Kompetensi

Kompetensi Dasar

Muatan nilai dan moral

1.      Menerapkan hidup rukun dalam perbedaan

1.1.         Menjelaskan perbedaan jenis kelamin, agama dan suku bangsa.

1.2.         Memberikan contoh hidup rukun melalui kegiatan di rumah dan di sekolah

1.3.         Menerapkan hidup rukun di rumah dan di sekolah

-          Kebersamaan,

-          kerukunan,

-          keberagaman,

-          kekeluargaan,

-          kesadaran gender.

2.      Membiasakan tertib di rumah dan di sekolah

1.1.        Menjelaskan pentingnya tata tertib di rumah dan di sekolah.

1.2.        Melaksanakan tata tertib d rumah dan di sekolah

-          ketertiban di dumah

-          ketertiban di sekolah

 

Sedangkan dalam Kurikulum 2013  terdapat Kompentensi Inti dan Kompetensi Dasar :

 

Kompetensi Inti 1

(Spritual)

1.      Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya

Kompetensi Dasar

1.1.        menghargai gambar (bintang segi lima, rantai, pohon beringin, kepala banteng, dan padi kapas) pada lambang Negara “ Garuda Pancasila)

1.2.        menunjukkan sikap mematuhi aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari – hari di rumah

1.3.        menghargai keberagaman karakteristik individu di rumah.

1.4.        Menunjukkan sikap kerjasama dalam suasana keberagaman di rumah

 

Kompetensi Inti 2

(Sosial)

2.      Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tangung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman dan guru

Kompetensi Dasar

2.1.        Bersikap positif terhadap gambar pada lambang negara “Garuda Pancasila”

2.2.        Melaksanakan aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari – hari di rumah.

2.3.        Bekerja sama dalam konteks kebersamaan dalam keberagaman karakteristik individu di rumah.

2.4.        Bekerjasama dalam keberagaman di rumah.

 

Kompentensi Inti 3

(Pengetahuan)

3.      Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya dan benda-benda yang dijumpai di rumah dan di sekolah.

 

Kompetensi Dasar

3.1.        Mengenal simbol sila-sila Pancasila dalam lambang negara “Garuda Pancasila”

3.2.        Mengidentifikasi aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di rumah

3.3.        Mengidentifikasi keberagaman karakteristik individu di rumah

3.4.        Mengidentifikasi bentuk kerjasama dalam keberagaman di rumah

 

 

2.7 Hubungan Interaktif Pengembangan Nilai dan Moral Dalam PKN SD

Hubungan interaktif proses pengembangan nilai dan moral dengan proses pendidikan di sekolah harus dilihat dalam paradigma pendidikan nilai secara konseptual dan operasional. Konsep-konsep “values education, moral education, education of virtues” yang secara teoritik oleh Lickona (1992) diperkenalkan sebagai program dan proses pendidikan yang tujuannya selain mengembangkan pikiran atau menurut Bloom untuk mengembangkan nilai dan sikap. Seperti dikutip oleh Lickona (1992) Theorode Rosevelt (mantan Presiden USA) dan Bill Honing (superintendent of public Instruction, California) memberi landasan pentingnya pendidikan di Amerika. Rosevelt mengatakan bahwa “ mendidik orang, hanya tertuju pada pikirannya dan bukan moralnya, sama dengan mendidikan keburukan kepada Masyarakat”.

Berpijak dengan penuh kesadaran pada pemikiran tersebut, sejak dini sekolah diharapkan mampu mengambil peran yang aktif dalam merancang dan melaksanakan pendidikan nilai moral yang bersumber dari kebijakan dan keadaan demokrasi.

Secara teoritik nilai moral berkembang secara psikologis dalam diri individu mengikuti perkembangan usia dan konteks sosial. Dalam kaitannya dengan usia, Piaget merumuskan perkembangan kesadaraan dan pelaksanaan aturan sebagai berikut :

   Tahap pada domain kesadaran mengenai aturan :

1.      Usia 0-2 tahun. Pada awal usia ini aturan dirasakan sebagai  hal yang tidak memaksa.

2.      Usia 2-8 tahun. Pada usia aturan disikapi sebagai hal yang bersikap sacral dan diterima tanpa pemikiran.

3.      Usia 8-12 tahun. Pada usia ini aturan diterima sebagai hasil kesepakatan.

Tahapan pada domain pelaksanaan aturan :

1.      Usia 0-2 tahun. Pada usia ini aturan dilakukan sebagai hal yang hanya bersifat motorik saja.

2.      Usia 2-6 tahun. Pada usia ini aturan dilaksanakan sebagai perilaku yang lebih berorientasi pada diri sendiri.

3.      Usia 6-10 tahun. Pada usia ini aturan diterima sebagai perwujudan dari kesepakatan.

4.      Usia 10-12 tahun. Pada usia ini aturan diterima sebagai ketentuan yang sudah dihimpun.

Bertolak dengan teorinya itu Piaget menyimpulkan bahwa pendidikan sekolah seyogiyanya menitik beratkan pada pengembangan kemampuan mengambil keputusan dan memecahkan masalah dan membina perkembangan moral dengan cara menuntut pada peserta didik untuk mengembangkan aturan berdasarkan keadilan/kepatutan. Dengan kata lain, pendidikan nilai berdasarkan teori Piaget adalah pendidikan nilai moral atau nilai etis yang dikembangkan berdasarkan pendekatan psikologi berkembang moral kognitif. Di situlah pendidikan nilai dititikberatkan pada pengembangan perilaku moral yang dilandasi oleh penalaran moral yang dicapai dalam konteks kehidupan masyarakat.

 

BAB III

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Konsepsi pendidikan nilai moral  menitik beratkan pada pembangunan kemampuan mengambil keputusan dan memecahkan masalah moral dalam kehidupan dapat diadaptasi dalam pendidikan nilai di Indonesia dalam konteks demokrasi.

Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberlakukan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 adalah pengembangan 2006. Menurut Pasal 1 ayat (19) Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Dalam ruang lingkup mata pelajaran PKN untuk pendidikan dasar dan menengah, menurut Permendiknas NO.22 Tahun 2006 secara umum meliputi subtansi kurikuler yang didalannya mengandung nilai dan moral sebagai berikut : Persatuan dan Kesatuan bangsa ,Norma, hukum dan peraturan ,Hak Asasi Manusia ,Kebutuhan warga negara ,Kostitusi Negara , Kekuasaan dan Politik, Pancasila ,Globalisasi

Hubungan interaktif proses pengembangan nilai dan moral dengan proses pendidikan di sekolah harus dilihat dalam paradigma pendidikan nilai secara konseptual dan operasional. Konsep-konsep “values education, moral education, education of virtues” yang secara teoritik oleh Lickona (1992). Theorode Rosevelt (mantan Presiden USA) dan Bill Honing superintendent of public Instruction, California) memberi landasan pentingnya pendidikan di Amerika. Rosevelt mengatakan bahwa “ mendidik orang, hanya tertuju pada pikirannya dan bukan moralnya, sama dengan mendidikan keburukan kepada Masyarakat”.

 

Daftar Pustaka

https://stkip.files.wordpress.com/2011/05/ppkn1.pdf

http://cenatcenutpgsd.blogspot.com/p/hakikat-dan-fungsi.html

https://asminkarris.wordpress.com/2013/06/29/kurikulum-ppkn-2013/

https://bagawanabiyasa.wordpress.com/2013/05/16/pembelajaran-pkn-di-sd/

http://www.definisi-pengertian.com/2018/07/pengertian-moral-definisi-menurut-ahli.html

0 comments:

Post a Comment