TUGAS MAKALAH
HUBUNGAN KONSEP, NILAI, MORAL DAN
NORMA DALAM HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan bernegara sangat erat kaitannya antara
Nilai, Moral, Norma dengan tuntutan prilaku warga negaranya. Setiap warga
negara memiliki kewajiban dan bertanggungjawab terhadap Negara terutama dalam
hal pembangunan. Dalam membentuk prilaku suatu negara membutuhkan proses,
kebiasaan serta keteladanan, sedangkan prilaku warga Negara berdasarkan pada
kehidupan berbangsa dan bernegara misalnya, bidang politik, ekonomi, sosial
budaya dan hukum.
Selain itu,
setiap warga Negara berkewajiban untuk turut serta dalam membela Negara. Bela
Negara dapat terwujud jika dilandasi dengan adanya niat, tekat yang kuat,
tindakan yang sesuai dengan prilaku warga Negara yang baik serta didasarkan
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta yakin atas
kesaktian pan
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana hubungan Konsep, Nilai,
Moral Dan Norma Dalam Hubungan Warga Negara Dengan Negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEP,NLAI, MORAL DAN NORMA (KNMN) DALAM
PENGEMBANGAN KOMITMEN BELA NEGARA
Sebagai awal pembahasan kita dalam modul ini,
coba anda simak kembali Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Kurikulum PKn
SD tahun 2006, tentukan materi yang anda pilih! Setelah itu coba anda
identifikasi Konsep, Nilai, Moral, dan Norma dalam bentuk matriks sebagai
berikut:
No. |
Konsep |
Hal yang di Tanamkan |
|||
Kompetensi Dasar |
Materi Esensial |
Nilai |
Moral |
Norma |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Apakah anda telah menemukan prinsip-prinsip yang membedakan konsep-konsep
atau materi yang esensial dan non-esensial Nilai, Moral, dan
Norma.
Selanjutnya, latihan dan pengalaman tadi coba anda kaitkan dengan
pengalaman teman anda selama mengajar atau lewat pengalaman anda terhadap
pengalaman praktik di lapangan yang dilakukan oleh guru lain. Apakah juga anda
menemukan prinsip-prinsip yang anda anggap penting.
1. Pengertian pengenalan nilai tidak sama,
artinya dengan pengalaman nilai.
2. Mungkin anda memiliki persepsi yang sama, dari
pengalaman menunjukkan umumnya guru hanya mengenalkan nilai kurang menyentuh
tuntutan sikap (Moral).
Untuk memantapkan pemahaman mari kita mengulas kembali apa yang dimaksud
Konsep, Nilai, dan Norma.
Konsep |
: |
Pengertian yang menunjukkan sesuatu.
Pengertian tersebut dapat dinyatakan dalam bentuk kata-kata, nama atau
pernyataan. Oleh karena konsep dapat dinyatakan dengan kata maka ada ahli
yang mengidentifikasikan konsep sebagai kata yang menunjuk kepada sesuatu.
Berdasarkan definisi itu dapatlah disimpulkan bahwa konsep nilai adalah
pengertian yang menunjuk pada nilai tertentu. |
Nilai |
: |
Sesuatu yang menunjuk pada tuntunan perilaku
yang membedakan perbuatan yang baik dan buruk atau dapat diartikan sebagai
kualitas kebaikan yang melekat pada sesuatu. |
Moral |
: |
Keharusan perilaku yang dibawakan oleh
nilai. |
Norma |
: |
Sumber dasar hukum yang menguatkan kedudukan
konsep, nilai, dan moral serta perilaku yang dilakukan. |
Agar dapat menguasai materi dengan baik langkah-langkah
apa saja yang perlu anda ketahui:
1. Pahami secara mantap Konsep, Nilai, Moral, dan
Norma;
2. Lakukan kajian nilai, moral, dan norma dalam
Kurikulum PKn 2006, termasuk cermati Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
serta tentukan materi atau indikator yang dapat meletakkan dari ketiga unsur
tersebut;
3. Kaitkan dengan perilaku yang diharapkan dari
rumusan nilai atau kompetensi dasar dan indikator tersebut.
Beranjak pada ketiga hal tersebut di atas,
dapat kita rumuskan tigal hal sangat berkaitan dengan perilaku yang diharapkan;
1. Coba anda tentukan beberapa standar kompetensi
dalam Kurikulum PKn 2006 untuk jenjang SD, kemudian identifikasi kembali secara
betul KNMN-nya.
2. Rumuskan materi yang mencerminkan ketiga unsur
nilai.
3. Apakah ada dalam contoh materi tersebut
hubungan KNMN dengan tuntutan perilaku Warga Negara.
Untuk menjawab ketiga pernyataan tersebut kita
harus mengacu pada rambu-rambu Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar PKn SD
2006. Cobalah anda diskusikan secara berpasangan apakah kira-kira jawaban atas
Tiga pernyataan itu. Tuliskan jawabannya, baru
anda melanjutkan membaca uraian berikutnya. Apakah jawaban yang telah anda
buat, sudah mencerminkan rambu-rambu jawaban di bawah ini.
Untuk pertanyaan nomor 1
1.1 Ciri-ciri konsep atau materi yang bersifat
esensial dan non-esensial.
1.2 Perbedaan penekanan nilai dan moral.
1.3 Ruang lingkup norma agama, sosial, dan
hukum.
1.4 Baca kembali pengertian prinsip KNMN
Untuk pertanyaan nomor 2
2.1 Rumusan materi beranjak dari kurikulum dan
perangkatnya.
2.2 Pengembangan materi dari nilai dasar
Pancasila.
2.3 Pengembangan materi disesuaikan dengan
lingkungan kehidupan siswa (keluarga, sekolah, masyarakat, berbangsa dan
bernegara).
2.4 pengembangan materi telah didasarkan atas
prinsip mudah ke sukar, sederhana ke rumit dan ke abstrak.
Untuk pertanyaan nomor 3
3.1 Pahami tuntutan perilaku warga negara yang
dirumuskan dalam Pasal 3 undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
3.2 Tuntutan perilaku warga negara yang
dirumuskan dalam Pasal 31 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
3.3 Mengungkap contoh sikap dalam kehidupan
sehari-hari.
Untuk memulai menerapkan petunjuk tersebut memang kelihatan terasa berat,
tetapi coba anda memulai dari sekarang untuk ingin tahu lebih banyak.
Setelah anda melakukan kajian nilai, moral yang melekat dalam suatu konsep
telah diuraikan tersebut di atas. Mungkin muncul pertanyaan, apakah hubungan
KNMN dengan tuntutan perilaku Warga Negara! Bagaimana upaya pendekatan untuk
mengunggah perasaaan seseorang agar menjawab pertanyaan di atas tidaklah mudah,
tetapi itulah tugas kita sebagai guru.
Mengubah sikap seseorang tidak semudah memindahkan barang dari tempat yang
satu ke tempat yang lain, tetapi memerlukan proses dan kebiasaan-kebiasaan yang
mendukung ke arah itu pula. Mengenai hal tersebut ada beberapa pendekatan yang
kita kenal:
1. Pendekatan emosional bertujuan menggugah
perasaan dan emosi siswa dalam memahami, menghayati dan meyakini nilai yang
akan ditanamkan;
2. Pendekatan rasional bertujuan memberikan
peranan kepada akal dalam memahami dan menerima kebenaran nilai tersebut.
Untuk menyampaikan hal-hal tersebut, tidak
hanya dengan informasi tetapi kita sebagai guru harus melakukan seperti apa
yang diharapkan.
Contoh
Agar dapat melarang siswa merokok kita sendiri harus memberikan contoh
untuk tidak merokok. Tentu contoh lain masih banyak lagi.
Selanjutnya bagaimana kaitannya perilaku kita sebagai Warga Negara, Tentu
kita memiliki kewajiban dan rasa tanggung jawab secara moral terhadap negara.
Dalam GBHN 1993 tentang pendidikan dijelaskan bahwa pendidikan dasar sebagai
jenjang awal dari pendidikan di sekolah lebih ditingkatkan pemerataan, kualitas
dan pengembangannya agar dapat memberikan dasar pembentuk pribadi manusia warga
masyarakat dan warga negara yang berbudi pekerti luhur, beriman, dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa (GBHN 1993). Hal tersebut direalisasikan dalam
tujuan pendidikan nasional pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak dan
peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Dilihat dari sisi perilaku baik pendidikan dasar maupun menengah adalah
untuk membentuk warga masyarakat/negara yang berbudi pekerti luhur, beriman,
dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Bagaimana menurut pendapat anda tentang sikap berbudi pekerti luhur!berbudi
pekerti luhur dapat diartikan berakhlak atau berbuat asas dorongan batin dengan
menggunakan akal dan perasaan untuk menimbang baik dan buruk. Sedangkan beriman
dan bertakwa adalah perwujudan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tujuan pendidikan tersebut diperjelas lagi dalam Pasal 36 ayat (3)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
mengatur tentang kurikulum. Dinyatakan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan
jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:
1. Peningkatan iman dan takwa;
2. Peningkatan akhlak mulia;
3. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat
peserta didik;
4. Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
6. Tuntutan dunia kerja;
7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni;
8. Agama;
9. Dinamika perkembangan global;
10. Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaaan.
Penjelasan Pasal 37 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Apabila kita kaji, esensi rumusan dari tujuan Pendidikan Nasional tersebut,
meliputi:
1. Beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa,
2. Mengembangkan potensi peserta didik,
3. Berakhlak mulia,
4. Sehat,
5. Berilmu,
6. Cakap,
7. Kreatif,
8. Mandiri, dan
9. Menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Kesemua itu, apabila kita cermati, meliputi
dimensi Spiritual, Intelektual, Personal, dan Sosial.
Dimensi Spiritual |
: |
Beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha
Esa |
Dimensi |
: |
Memiliki kecakapan, kreatif dan berilmu
Intelektual. |
Dimensi Personal |
: |
Berakhlak mulia, sehat, dan mandiri |
Dimensi Sosial |
: |
Demokratis dan bertanggung jawab |
Rumusan tujuan Pendidikan Nasional tersebut kelihatannya lebih menekankan
perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama. Perilaku yang bersifat
kemanusiaan yang adil dan beradab. Perilaku yang mendukung persatuan bangsa
dalam masyarakat yang beraneka ragam kepentingan. Perilaku yang mendukung
kerakyatan yang mengutamakan kepentingan perorangan dan golongan sehingga
perbedaan pemikiran dan pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah
dan mufakat serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, langkah-langkah yang harus dikerjakan:
1. Identifikasi hal-hal apa saja yang menyangkut
sarana atau hal-hal yang menyangkut kepentingan umum;
2. Mengapa hal tersebut kita sebagai Warga Negara
harus merasa ikut memiliki dan memeliharanya.
Tunjukkanlah contoh-contoh sikap bentuk pemeliharaan baru kemudian kita
kaitkan dengan rasa tanggung jawab kita sebagai warga negara. Contoh-contoh
tersebut di atas seyogianya disesuaikan dengan tingkat kemampuan dan lingkungan
yang memungkinkan mendukung siswa dan jangan lupa pengembangan materi beradasar
atas prinsip seperti telah diuraikan di atas, yaitu didasarkan atas prinsip,
dari mudah ke sukar, dari sederhana ke rumit dari nyata ke abstrak dan dari
lingkungan kehiidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (petunjuk teknis
mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan).
Perlu anda pahami juga bahwa dalam aspek berkehidupan berbangsa dan
bernegara tentunya sangat luas dan tidak lepas dari kehidupan yang meliputi
berbagai satu kesatuan di bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam
(GBHN 1993).
Pendidikan Politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 perlu lebih
ditingkatkan agar rakyat makin sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara sehingga makin mampu ikut berperan secara aktif dan
bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta
untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam pembahasan ini bahwa keikutsertaan rakyat di dalam kehidupan
bernegara merupakan hal yang mutlak, dalam Pemenrintahan Demokrasi Pancasila
terutama dalam Pembangunan. Partisipasi yang diberikan pada negara tersebut
haruslah partisipasi yang tumbuh karena kesadarannya sendiri, artinya
kesadaran-kesadaran tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang
dilandasi oleh penghayatan akan nilai-nilai luhur yang menjiwai sistem yang
berlaku. Tentunya kesadaran harus disesuaikan dengan peningkatan kecerdasan.
Di bidang ekonomi berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945. Bahwa cara pandang
Integralistik Indonesia di bidang perekonomian ini menurut beberapa unsur di
antaranya berikut ini.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama,
maksudnya produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan anggota
masyarakat.
2. Perekonomian disusun atas kekeluargaan,
maksudnya kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-orang.
Oleh karena itu, cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara.
Demikian juga cabang- cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara bila tidak demikian maka tempat produksi akan jatuh ke
tangan orang seorang, yang akan berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya.
Hakikat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan manusia Indonesia dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang mengandung berikut ini.
1. Adanya keselarasan, dan kebulatan
yang utuh dalam seluruh kegiatan Pembangunan. Meskipun pembangunan ekonomi
mendapat tempat utama dalam Pembangunan Nasional dewasa ini dan di dalam jangka
panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya dan unsur lainnya mendapat
perhatian seimbang.
2. Pembangunan merata untuk seluruh
masyarakat dan seluruh wilayah tanah air.
3. Hal yang ingin dibangun manusia dan
masyarakat Indonesia sehingga Pembangunan harus berkepribaidan Indonesia
dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepribadian
indonesia pula.
Demikian pula di bidang-bidang lainnya (sosial budaya dan pertahanan
keamanan) peran serta aktif warga negara sangat diperlukan.
Pembangunan mengandung arti bahwa warga negara adalah objek dan subjek
Pembangunan karena warga negara sebagai subjek Pembangunan maka warga negara
sebagai manusia yang harus diperhitungkan. Oleh karena itu, perlu mengajak
subjek pembangunan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan (Pasaribu: 62).
Dalam rangka ajakan ini para pemimpin diharapkan memiliki persepsi
yang tajam guna mendeteksi keinginana masyarakat untuk menggerakkan
partisipasi masyarakat. Walaupun bagaimana bahwa pembangunan adalah usaha
rakyat. Masyarakat sebanyak mungkin ikut serta dengan Pemerintah untuk
memberikan bantuan guna meningkatkan, memperlancar, mempercepat dan menjamin
berhasilnya Pembangunan. Keberhasilan Pembangunan ditentukan juga oleh
partisipasi unsur masyarakat.
Melihat aspek kehidupan berbangsa dan bernegara begitu luas dan kompak
dalam proses pelaksanaan Pembangunan tentu menjadi tanggung jawab dan kewajiban
kita sebagai warga negara. Kewajiban-kewajiban sebagai warga negara itu telah
diatur oleh Undang-Undang 1945 dalam pasal-pasal khusus yang mengatur tentang
hal itu, dan tentunya pula hal tersebut belum hilang dari ingatan anda di mana
keduanya baik warga negara maupun negara mempunyai pengaruh timbal balik.
B.
KONSEP,
NILAI, MORAL, DAN NORMA (KNMN) dalam HUBUNGANNYA DENGAN SESAMA WARGA NEGARA .
Secara kodrati manusia dilahirkan ke
bumi ini sebagai makhluk sosial(zoom Politicion) . Ia akan senantiasa
berhubungan dengan manusia yang lain dan lingkunganya dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Oleh karena itu, salah satu yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidupnya adalah manusia membangun suatu wadah tempat mereka berlindung yang
dinamakan Negara, sebagaimana yang telah Anda pelajari pada kegiatan terdaahulu
bahkan telah menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu pula secara
otomatis merekapun menjadi anggota dari organisasi tersebut dalam keanggotaan
mereka dalam organanisasi Negara disebut warga Negara. Menurut Rustandi
(1988:60) Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota
suatu Negara dari suatu Negara.
Pasal 26 ayat(1) menyatakan bahwa
”yang menjadi Warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga
Negara” ayat (2) menyatakan bahwa “syarat-syarat yang mengenai kwarganegaraan
Negara ditetapkan dalam Undang-Undang”. Dengan demikian, yang menjadi WNI
adalah sebagai berikut:
1. Orang-orang bangsa Indonesia asli
2. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara Indonesia.
Orang-orang bangsa Indonesia asli
adalah orang-orang yang dilahirkan oleh orang tua yang berasal dari seluruh
wilayah Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Orang-orang bangsa
lain adalah orang-orang peranakan (Belanda, Tionghoa, Arab) yang bertempat
kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap
setia kepada Negara Republik Indonesia. Adanya legalisasi bagi orang-orang yang
akan menjadi warga dari suatu Negara membawa konsekuensi logis bahwa orang yang
menjadi Warga Negara setelah disahkan dengan Undang-undang akan memiliki
hak-hak dan kwajiban-kwajiban sebagai warga Negara. Topik pembahasan ini lebih
menekankan tuntutan perilaku dalam perwujudan sikap warga Negara dalam
kehidupan sehari-hari yang dikaitkan dengan tujuan pendidikan nasional ditinjau
dari dimensi social. Anda seabagai guru akan selalu berupaya mendidik Warga
Negara yang baik.
1. Faktor-faktor pengaruh selama pelajar berada dilingkungan sekolah.
2. Faktor-faktor pengaruh selama pelajar berada di antara sekolah rumah
tempat tinggal.
3. Faktor-faktor yang berpengaruh selam pelajar berada di lingkungan rumah
tempat tinggal.
Pada diri manusia harus selalu ada
kemampuan untuk menyelenggarakan kerja sama akal,rasa dan kehendak itu dalam
hubungan kesatuan. Akal ialah yang memberi pengetahuan tentang perbuatan
bagaimana yang harus dilakukan. Rasa ialah yang mengujinya dengan berpedoman
kepada hasratnya sendiri. Kehendak yang menentukan sikap akan dilakukan atau
tidaknya. Apabila kemampuan itu telah mendarah daging akanmelahirkan watak .
Hal yang penting pada saat anda menyajikan konsep diatas dengan langkah yang
telah diuraikan hendaknya dilakukan dengan metode VCT(Value Clarification
Technique) atau metode mengklarifikasi nilai atau lebih diarahkan pada
keterlibatan siswa di dalam pemahman konsep tersebut.
Adapun yang menjadi pertimbangan
selain dari manusia-maanusia Indonesia secara pribadipribadi, yang memiliki
nilai-nilai tersebut, landasan utamanya adalah sbb:
1. Landasan Idiil Pancasila Pancasila mengajarkan dalam bekerja sama dengan
bangsa lain untuk menciptakan perdamaian dilandasi pertanggungjawaban kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Pada pembukaan UUD 1945 alinea IV menyebutkan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan social.
2. Landasan structural Dalam hal ini bidng luar negeri UUD 1945 menyebutkan
pasal 11 sebagai berikut. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
3. Landasan operasional Sebagai realisasi dan apa yang tercantum dalam
pancasila. Pembukaan UUd 1945 diatas untuk politik luar negeri RI bebas aktif
intinya agar baangsa Indonesia berkawan baik dengan semua bangsa di dunia dan
tidak pilih kasih. Penegasan tercantum di dalam GBHN (Ketetapan MPR no.
11/MPR/1983).
C. KONSEP,NLAI, MORAL DAN NORMA (KNMN) DALAM
PENGEMBANGAN KOMITMEN BELA NEGARA
Bela Negara bisa
terwujud bila dilandasi oleh adanya tekad ,sikap dan tindakan Warga Negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut didasarkan oleh :
1. Kecintaan pada tanah air.
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi
Negara dan kerelaan berkorban.
Wawasan Nusantara ialah cara
pandang bngs Indonesia tentang diri dan lingkunganya berdasarkan ide
nasionalnya yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai aspirasi suatu bangsa yang
merdeka berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, dan yang
menyimpang dalam tindak kebijaksanaannya, dalam mencapai tujuan persoalan
nasional (GBHN 1978).
Wawasan nusantara
merupakan suatu pandangan, sikap pendidikan dan keyakinan bangsa Indonesia yang
telah lama dikenal dan dianutnya, bahkan telah mempunyai legalitas dalam
kehidupan kita sebagai bangsa dan Negara yang telah merdeka dan berdaulat. Hal
ini dapat kit lihat dalam ketetapan MPR yaitu TAP MPR/Nomor Ii/1993 tangga 11
maret 1993 tentang GBHN.
Bab II sub E yang
antara lain berbunyi “Wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional adalah
wawasan Nusantara yang mencakup:
1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebgai satu kesatuan
politik.
2. Pewujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
Ekonomi.
3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
Pertahanan dan Keamanan.
Disamping aspek social dalam berkehidupan berbangsa dan
bernegara tersebut, juga tidak kalah pentingnya dengan aspek alamiah TRIGATRA
yang meliputi :
1.
letak geografis pada posisi silang
2.
keadaan dan kekaayaa alam
3.
keadaan dan kemampuan penduduk
Upaya pemeintah untuk menggalang dan mempertahankan baik dari
aspek alamiah maupun aspek social dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara
dalam usahanya mewujudkan.
Tujuan Negara melalui Pertahanan Nasional. Upaya-upaya tsb
antara lain menciptakan Ketahanan Nasioanal yang meliputi:
1.
Untuk tetap memungkinkan berjalanya pembanguan nasional yang
selalu harus tujau yang Menuju tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara
efektif dihindarkan dari hambatan, Tantangan , ancaman dan gangguan yang timbal
balik dari luar maupun dari dalam maka pembangunan nasional diselenggarakan
melalui pendekatan kethanan nasional yang mencerminkan keterpaduan antara
segala aspek kehidupan bangsa secara utuh dan menyeluruh.
2.
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan
intergritas dari kondisi tiap aspek kehidupan berbangsa dan Negara . Pada
hakekatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa
utuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara.
Berhasilnya Pembanguan Nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Ketahanan
nasional yang tangguh lebih mendorong Pembangunan nasioal (GBHN :1993).
3.
HAMKANAS adalah upaaya rakyat yang semesta yang merupakan salah
satu fungsi utama pemerintah Negara dalam rangka penegakan ketahanan nasional
dengan tujuan mencapai keamanan Bangsa dan Negara serta keamanan Perjuangan
Nasional.
BABXII PERTAHANAN NEGARA (UUD1945) Pasal 30 ayat (1) Tiap Warga
Negara Berhak dan wajib ikut serta dlam usaha Pembelaan Negara:
·
Terwujudnya keikutsertaan Warga Negara tersebut.
·
Apabila Warga Negara menyadari bahwa dia memiliki hak dan
kwajibanya itu.
·
Harus dipersiapkan/ditumbuhkan
·
Melalui upaya Pendidikan
·
Khususnya
·
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
Berpijak pada 4 hal tersebut
dapat kita rumuskan 5 pertanyaan ciri-ciri yang menjadi sasaran pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Sebutkan ciri-ciri yang menjadi sasaran PPBN:
1.
Cinta tanah air
2.
Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia
3.
Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancsila
4.
Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara.
5.
Serta memiliki kemampuan awal bela Negara
Jadi pengertian bela Negara yang
dimaksud dalam pasal 30(1) “Tiap warga Negara beSrhak dan waajib ikkut serta
dalam usaha pembelaan Negara
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam kehidupan
bernegara sangat erat kaitannya antara Nilai, Moral, Norma dengan tuntutan
prilaku warga negaranya. Setiap warga negara memiliki kewajiban dan
bertanggungjawab terhadap Negara terutama dalam hal pembangunan. Dalam membentuk
prilaku suatu negara membutuhkan proses, kebiasaan serta keteladanan, sedangkan
prilaku warga Negara berdasarkan pada kehidupan berbangsa dan bernegara
Konsep
merupakan pernyataan yang bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokan
ide-ide yang masih dalam angan-angan seseorang. Nilai adalah suatu
kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. Moral
merupakan suatu keyakinan tentang benar salah, baik buruk yang sesuai dengan
kesepakatan sosial yang mendasari tindakan atau pemikiran. Norma adalah sumber
dasar hukum yang menguatkan kedudukan konsep, nilai, dan moral serta perilaku
yang dilakukan.
Tuntutan
prilaku Warga Negara Indonesia didasari oleh ketetapan MPR No. II/MPR/1978
meliputi:
a. Mengakui Persamaan Derajat, Persamaan Hak dan Kewajiban
b. Saling Mencintai Sesama Manusia
c. Mengembangkan Sikap Tenggang Rasa
d. Tidak Semena-mena terhadap Orang lain
e. Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan.
f. Berani Membela Kebenaran dan Keadilan.
g. Bangsa Indonesia Merasa dirinya sebagai Bagian dari Seluruh Umat Manusia.
h. Sikap saling menghormati dan menjalin hubungan kerja sama dengan Bangsa
lain.
0 comments:
Post a Comment