Thursday 19 May 2022

HUBUNGAN KONSEP, NILAI, MORAL DAN NORMA DALAM HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA

0 comments

 

TUGAS MAKALAH

 

HUBUNGAN KONSEP, NILAI, MORAL DAN NORMA DALAM HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Dalam kehidupan bernegara sangat erat kaitannya antara Nilai, Moral, Norma dengan tuntutan prilaku warga negaranya. Setiap warga negara memiliki kewajiban dan bertanggungjawab terhadap Negara terutama dalam hal pembangunan. Dalam membentuk prilaku suatu negara membutuhkan proses, kebiasaan serta keteladanan, sedangkan prilaku warga Negara berdasarkan pada kehidupan berbangsa dan bernegara misalnya, bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum.

Selain itu, setiap warga Negara berkewajiban untuk turut serta dalam membela Negara. Bela Negara dapat terwujud jika dilandasi dengan adanya niat, tekat yang kuat, tindakan yang sesuai dengan prilaku warga Negara yang baik serta didasarkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta yakin atas kesaktian pan

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana hubungan Konsep, Nilai, Moral Dan Norma Dalam Hubungan Warga Negara Dengan Negara?

BAB II

PEMBAHASAN

A.    KONSEP,NLAI, MORAL DAN NORMA (KNMN) DALAM PENGEMBANGAN KOMITMEN BELA NEGARA

Sebagai awal pembahasan kita dalam modul ini, coba anda simak kembali Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Kurikulum PKn SD tahun 2006, tentukan materi yang anda pilih! Setelah itu coba anda identifikasi Konsep, Nilai, Moral, dan Norma dalam bentuk matriks sebagai berikut:

No.

Konsep

Hal yang di Tanamkan

Kompetensi Dasar

Materi Esensial

Nilai

Moral

Norma

1

2

3

4

5

6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apakah anda telah menemukan prinsip-prinsip yang membedakan konsep-konsep atau materi yang esensial dan non-esensial Nilai, Moral, dan Norma.

Selanjutnya, latihan dan pengalaman tadi coba anda kaitkan dengan pengalaman teman anda selama mengajar atau lewat pengalaman anda terhadap pengalaman praktik di lapangan yang dilakukan oleh guru lain. Apakah juga anda menemukan prinsip-prinsip yang anda anggap penting.

1.    Pengertian pengenalan nilai tidak sama, artinya dengan pengalaman nilai.

2.    Mungkin anda memiliki persepsi yang sama, dari pengalaman menunjukkan umumnya guru hanya mengenalkan nilai kurang menyentuh tuntutan sikap (Moral).

Untuk memantapkan pemahaman mari kita mengulas kembali apa yang dimaksud Konsep, Nilai, dan Norma.

Konsep

:

Pengertian yang menunjukkan sesuatu. Pengertian tersebut dapat dinyatakan dalam bentuk kata-kata, nama atau pernyataan. Oleh karena konsep dapat dinyatakan dengan kata maka ada ahli yang mengidentifikasikan konsep sebagai kata yang menunjuk kepada sesuatu. Berdasarkan definisi itu dapatlah disimpulkan bahwa konsep nilai adalah pengertian yang menunjuk pada nilai tertentu.

Nilai

:

Sesuatu yang menunjuk pada tuntunan perilaku yang membedakan perbuatan yang baik dan buruk atau dapat diartikan sebagai kualitas kebaikan yang melekat pada sesuatu.

Moral

:

Keharusan perilaku yang dibawakan oleh nilai.

Norma

:

Sumber dasar hukum yang menguatkan kedudukan konsep, nilai, dan moral serta perilaku yang dilakukan.

 

Agar dapat menguasai materi dengan baik langkah-langkah apa saja yang perlu anda ketahui:

1.      Pahami secara mantap Konsep, Nilai, Moral, dan Norma;

2.      Lakukan kajian nilai, moral, dan norma dalam Kurikulum PKn 2006, termasuk cermati Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta tentukan materi atau indikator yang dapat meletakkan dari ketiga unsur tersebut;

3.      Kaitkan dengan perilaku yang diharapkan dari rumusan nilai atau kompetensi dasar dan indikator tersebut.

Beranjak pada ketiga hal tersebut di atas, dapat kita rumuskan tigal hal sangat berkaitan dengan perilaku yang diharapkan;

1.      Coba anda tentukan beberapa standar kompetensi dalam Kurikulum PKn 2006 untuk jenjang SD, kemudian identifikasi kembali secara betul KNMN-nya.

2.      Rumuskan materi yang mencerminkan ketiga unsur nilai.

3.      Apakah ada dalam contoh materi tersebut hubungan KNMN dengan tuntutan perilaku Warga Negara.

Untuk menjawab ketiga pernyataan tersebut kita harus mengacu pada rambu-rambu Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar PKn SD 2006. Cobalah anda diskusikan secara berpasangan apakah kira-kira jawaban atas

Tiga pernyataan itu. Tuliskan jawabannya, baru anda melanjutkan membaca uraian berikutnya. Apakah jawaban yang telah anda buat, sudah mencerminkan rambu-rambu jawaban di bawah ini.

Untuk pertanyaan nomor 1

1.1 Ciri-ciri konsep atau materi yang bersifat esensial dan non-esensial.

1.2 Perbedaan penekanan nilai dan moral.

1.3 Ruang lingkup norma agama, sosial, dan hukum.

1.4 Baca kembali pengertian prinsip KNMN

Untuk pertanyaan nomor 2

2.1 Rumusan materi beranjak dari kurikulum dan perangkatnya.

2.2 Pengembangan materi dari nilai dasar Pancasila.

2.3 Pengembangan materi disesuaikan dengan lingkungan kehidupan siswa (keluarga, sekolah, masyarakat, berbangsa dan bernegara).

2.4 pengembangan materi telah didasarkan atas prinsip mudah ke sukar, sederhana ke rumit dan ke abstrak.

 

Untuk pertanyaan nomor 3

3.1 Pahami tuntutan perilaku warga negara yang dirumuskan dalam Pasal 3 undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

3.2 Tuntutan perilaku warga negara yang dirumuskan dalam Pasal 31 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

3.3 Mengungkap contoh sikap dalam kehidupan sehari-hari.

 

Untuk memulai menerapkan petunjuk tersebut memang kelihatan terasa berat, tetapi coba anda memulai dari sekarang untuk ingin tahu lebih banyak.

Setelah anda melakukan kajian nilai, moral yang melekat dalam suatu konsep telah diuraikan tersebut di atas. Mungkin muncul pertanyaan, apakah hubungan KNMN dengan tuntutan perilaku Warga Negara! Bagaimana upaya pendekatan untuk mengunggah perasaaan seseorang agar menjawab pertanyaan di atas tidaklah mudah, tetapi itulah tugas kita sebagai guru.

Mengubah sikap seseorang tidak semudah memindahkan barang dari tempat yang satu ke tempat yang lain, tetapi memerlukan proses dan kebiasaan-kebiasaan yang mendukung ke arah itu pula. Mengenai hal tersebut ada beberapa pendekatan yang kita kenal:

1.    Pendekatan emosional bertujuan menggugah perasaan dan emosi siswa dalam memahami, menghayati dan meyakini nilai yang akan ditanamkan;

2.    Pendekatan rasional bertujuan memberikan peranan kepada akal dalam memahami dan menerima kebenaran nilai tersebut.

Untuk menyampaikan hal-hal tersebut, tidak hanya dengan informasi tetapi kita sebagai guru harus melakukan seperti apa yang diharapkan.

Contoh

Agar dapat melarang siswa merokok kita sendiri harus memberikan contoh untuk tidak merokok. Tentu contoh lain masih banyak lagi.

Selanjutnya bagaimana kaitannya perilaku kita sebagai Warga Negara, Tentu kita memiliki kewajiban dan rasa tanggung jawab secara moral terhadap negara. Dalam GBHN 1993 tentang pendidikan dijelaskan bahwa pendidikan dasar sebagai jenjang awal dari pendidikan di sekolah lebih ditingkatkan pemerataan, kualitas dan pengembangannya agar dapat memberikan dasar pembentuk pribadi manusia warga masyarakat dan warga negara yang berbudi pekerti luhur, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa (GBHN 1993). Hal tersebut direalisasikan dalam tujuan pendidikan nasional pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dilihat dari sisi perilaku baik pendidikan dasar maupun menengah adalah untuk membentuk warga masyarakat/negara yang berbudi pekerti luhur, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Bagaimana menurut pendapat anda tentang sikap berbudi pekerti luhur!berbudi pekerti luhur dapat diartikan berakhlak atau berbuat asas dorongan batin dengan menggunakan akal dan perasaan untuk menimbang baik dan buruk. Sedangkan beriman dan bertakwa adalah perwujudan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Tujuan pendidikan tersebut diperjelas lagi dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur tentang kurikulum. Dinyatakan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

1.      Peningkatan iman dan takwa;

2.      Peningkatan akhlak mulia;

3.      Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik;

4.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan;

5.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

6.      Tuntutan dunia kerja;

7.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;

8.      Agama;

9.      Dinamika perkembangan global;

10.  Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaaan.

 

Penjelasan Pasal 37 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Apabila kita kaji, esensi rumusan dari tujuan Pendidikan Nasional tersebut, meliputi:

1.    Beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa,

2.    Mengembangkan potensi peserta didik,

3.    Berakhlak mulia,

4.    Sehat,

5.    Berilmu,

6.    Cakap,

7.    Kreatif,

8.    Mandiri, dan

9.    Menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Kesemua itu, apabila kita cermati, meliputi dimensi Spiritual, Intelektual, Personal, dan Sosial.

Dimensi Spiritual

:

Beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa

Dimensi

:

Memiliki kecakapan, kreatif dan berilmu Intelektual.

Dimensi Personal

:

Berakhlak mulia, sehat, dan mandiri

Dimensi Sosial

:

Demokratis dan bertanggung jawab

 

Rumusan tujuan Pendidikan Nasional tersebut kelihatannya lebih menekankan perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama. Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab. Perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kepentingan. Perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran dan pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah dan mufakat serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, langkah-langkah yang harus dikerjakan:

1.  Identifikasi hal-hal apa saja yang menyangkut sarana atau hal-hal yang menyangkut kepentingan umum;

2.  Mengapa hal tersebut kita sebagai Warga Negara harus merasa ikut memiliki dan memeliharanya.

 

Tunjukkanlah contoh-contoh sikap bentuk pemeliharaan baru kemudian kita kaitkan dengan rasa tanggung jawab kita sebagai warga negara. Contoh-contoh tersebut di atas seyogianya disesuaikan dengan tingkat kemampuan dan lingkungan yang memungkinkan mendukung siswa dan jangan lupa pengembangan materi beradasar atas prinsip seperti telah diuraikan di atas, yaitu didasarkan atas prinsip, dari mudah ke sukar, dari sederhana ke rumit dari nyata ke abstrak dan dari lingkungan kehiidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (petunjuk teknis mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan).

Perlu anda pahami juga bahwa dalam aspek berkehidupan berbangsa dan bernegara tentunya sangat luas dan tidak lepas dari kehidupan yang meliputi berbagai satu kesatuan di bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam (GBHN 1993).

Pendidikan Politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 perlu lebih ditingkatkan agar rakyat makin sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga makin mampu ikut berperan secara aktif dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam pembahasan ini bahwa keikutsertaan rakyat di dalam kehidupan bernegara merupakan hal yang mutlak,  dalam Pemenrintahan Demokrasi Pancasila terutama dalam Pembangunan. Partisipasi yang diberikan pada negara tersebut haruslah partisipasi yang tumbuh karena kesadarannya sendiri, artinya kesadaran-kesadaran tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang dilandasi oleh penghayatan akan nilai-nilai luhur yang menjiwai sistem yang berlaku. Tentunya kesadaran harus disesuaikan dengan peningkatan kecerdasan.

Di bidang ekonomi berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945. Bahwa cara pandang Integralistik Indonesia di bidang perekonomian ini menurut beberapa unsur di antaranya berikut ini.

1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama, maksudnya produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan anggota masyarakat.

2.      Perekonomian disusun atas kekeluargaan, maksudnya kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-orang. Oleh karena itu, cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara. Demikian juga cabang- cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara bila tidak demikian maka tempat produksi akan jatuh ke tangan orang seorang, yang akan berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya.

 

Hakikat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan manusia Indonesia dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang mengandung berikut ini.

1.      Adanya keselarasan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan Pembangunan. Meskipun pembangunan ekonomi mendapat tempat utama dalam Pembangunan Nasional dewasa ini dan di dalam jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya dan unsur lainnya mendapat perhatian seimbang.

2.      Pembangunan merata untuk seluruh masyarakat dan seluruh wilayah tanah air.

3.      Hal yang ingin dibangun manusia dan masyarakat Indonesia sehingga Pembangunan harus berkepribaidan Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepribadian indonesia pula.

Demikian pula di bidang-bidang lainnya (sosial budaya dan pertahanan keamanan) peran serta aktif warga negara sangat diperlukan.

Pembangunan mengandung arti bahwa warga negara adalah objek dan subjek Pembangunan karena warga negara sebagai subjek Pembangunan maka warga negara sebagai manusia yang harus diperhitungkan. Oleh karena itu, perlu mengajak subjek pembangunan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan (Pasaribu: 62).

Dalam rangka ajakan ini para pemimpin diharapkan memiliki persepsi yang tajam guna mendeteksi keinginana masyarakat untuk menggerakkan partisipasi masyarakat. Walaupun bagaimana bahwa pembangunan adalah usaha rakyat. Masyarakat sebanyak mungkin ikut serta dengan Pemerintah untuk memberikan bantuan guna meningkatkan, memperlancar, mempercepat dan menjamin berhasilnya Pembangunan. Keberhasilan Pembangunan ditentukan juga oleh partisipasi unsur masyarakat.

Melihat aspek kehidupan berbangsa dan bernegara begitu luas dan kompak dalam proses pelaksanaan Pembangunan tentu menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita sebagai warga negara. Kewajiban-kewajiban sebagai warga negara itu telah diatur oleh Undang-Undang 1945 dalam pasal-pasal khusus yang mengatur tentang hal itu, dan tentunya pula hal tersebut belum hilang dari ingatan anda di mana keduanya baik warga negara maupun negara mempunyai pengaruh timbal balik.

B.     KONSEP, NILAI, MORAL, DAN NORMA (KNMN) dalam HUBUNGANNYA DENGAN SESAMA WARGA NEGARA .

Secara kodrati manusia dilahirkan ke bumi ini sebagai makhluk sosial(zoom Politicion) . Ia akan senantiasa berhubungan dengan manusia yang lain dan lingkunganya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, salah satu yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya adalah manusia membangun suatu wadah tempat mereka berlindung yang dinamakan Negara, sebagaimana yang telah Anda pelajari pada kegiatan terdaahulu bahkan telah menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu pula secara otomatis merekapun menjadi anggota dari organisasi tersebut dalam keanggotaan mereka dalam organanisasi Negara disebut warga Negara. Menurut Rustandi (1988:60) Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu Negara dari suatu Negara.

Pasal 26 ayat(1) menyatakan bahwa ”yang menjadi Warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara” ayat (2) menyatakan bahwa “syarat-syarat yang mengenai kwarganegaraan Negara ditetapkan dalam Undang-Undang”. Dengan demikian, yang menjadi WNI adalah sebagai berikut:

1.      Orang-orang bangsa Indonesia asli

2.      Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

Orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang dilahirkan oleh orang tua yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan (Belanda, Tionghoa, Arab) yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia. Adanya legalisasi bagi orang-orang yang akan menjadi warga dari suatu Negara membawa konsekuensi logis bahwa orang yang menjadi Warga Negara setelah disahkan dengan Undang-undang akan memiliki hak-hak dan kwajiban-kwajiban sebagai warga Negara. Topik pembahasan ini lebih menekankan tuntutan perilaku dalam perwujudan sikap warga Negara dalam kehidupan sehari-hari yang dikaitkan dengan tujuan pendidikan nasional ditinjau dari dimensi social. Anda seabagai guru akan selalu berupaya mendidik Warga Negara yang baik.

< p class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 20.5pt;">Penanaman dan pembiasaan sikap yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sangat perlu dari usia dini dalam rangka pembinaan dan pembentukan Pribadi Warga Negara. Oleh karena itu lebih strategis bila diawali dari Pendidikan Dasar, Nilai-nilai tersebut , seperti tenggang rasa, tanggung jawab pengendaalian diri, tolong menolong, harga-menghargai. Tentu saja penanaman sikap itu harus diimbangi tingkat kecerdasan yang tinggi pula. Kenyataan yang ada berupa psatnya pengetahuan dan teknologi yang telah mengglobal akan membawa dampak dan pengaruh sikap mental dikalangan pelajar. Sementara faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap kenakalan pelajar sangat komplek antara lain:

1.      Faktor-faktor pengaruh selama pelajar berada dilingkungan sekolah.

2.      Faktor-faktor pengaruh selama pelajar berada di antara sekolah rumah tempat tinggal.

3.      Faktor-faktor yang berpengaruh selam pelajar berada di lingkungan rumah tempat tinggal.

Pada diri manusia harus selalu ada kemampuan untuk menyelenggarakan kerja sama akal,rasa dan kehendak itu dalam hubungan kesatuan. Akal ialah yang memberi pengetahuan tentang perbuatan bagaimana yang harus dilakukan. Rasa ialah yang mengujinya dengan berpedoman kepada hasratnya sendiri. Kehendak yang menentukan sikap akan dilakukan atau tidaknya. Apabila kemampuan itu telah mendarah daging akanmelahirkan watak . Hal yang penting pada saat anda menyajikan konsep diatas dengan langkah yang telah diuraikan hendaknya dilakukan dengan metode VCT(Value Clarification Technique) atau metode mengklarifikasi nilai atau lebih diarahkan pada keterlibatan siswa di dalam pemahman konsep tersebut.

Adapun yang menjadi pertimbangan selain dari manusia-maanusia Indonesia secara pribadipribadi, yang memiliki nilai-nilai tersebut, landasan utamanya adalah sbb:

1.      Landasan Idiil Pancasila Pancasila mengajarkan dalam bekerja sama dengan bangsa lain untuk menciptakan perdamaian dilandasi pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pada pembukaan UUD 1945 alinea IV menyebutkan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.

2.      Landasan structural Dalam hal ini bidng luar negeri UUD 1945 menyebutkan pasal 11 sebagai berikut. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.

3.      Landasan operasional Sebagai realisasi dan apa yang tercantum dalam pancasila. Pembukaan UUd 1945 diatas untuk politik luar negeri RI bebas aktif intinya agar baangsa Indonesia berkawan baik dengan semua bangsa di dunia dan tidak pilih kasih. Penegasan tercantum di dalam GBHN (Ketetapan MPR no. 11/MPR/1983).

C. KONSEP,NLAI, MORAL DAN NORMA (KNMN) DALAM PENGEMBANGAN KOMITMEN BELA NEGARA

Bela Negara bisa terwujud bila dilandasi oleh adanya tekad ,sikap dan tindakan Warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut didasarkan oleh :

1.    Kecintaan pada tanah air.

2.    Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.

3.    Keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara dan kerelaan berkorban.

Wawasan Nusantara ialah cara pandang bngs Indonesia tentang diri dan lingkunganya berdasarkan ide nasionalnya yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, dan yang menyimpang dalam tindak kebijaksanaannya, dalam mencapai tujuan persoalan nasional (GBHN 1978).

Wawasan nusantara merupakan suatu pandangan, sikap pendidikan dan keyakinan bangsa Indonesia yang telah lama dikenal dan dianutnya, bahkan telah mempunyai legalitas dalam kehidupan kita sebagai bangsa dan Negara yang telah merdeka dan berdaulat. Hal ini dapat kit lihat dalam ketetapan MPR yaitu TAP MPR/Nomor Ii/1993 tangga 11 maret 1993 tentang GBHN.

Bab II sub E yang antara lain berbunyi “Wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional adalah wawasan Nusantara yang mencakup:

1.    Perwujudan kepulauan Nusantara sebgai satu kesatuan politik.

2.    Pewujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Ekonomi.

3.    Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Pertahanan dan Keamanan.

Disamping aspek social dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara tersebut, juga tidak kalah pentingnya dengan aspek alamiah TRIGATRA yang meliputi :

1.      letak geografis pada posisi silang

2.      keadaan dan kekaayaa alam

3.      keadaan dan kemampuan penduduk

 

Upaya pemeintah untuk menggalang dan mempertahankan baik dari aspek alamiah maupun aspek social dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara dalam usahanya mewujudkan.

Tujuan Negara melalui Pertahanan Nasional. Upaya-upaya tsb antara lain menciptakan Ketahanan Nasioanal yang meliputi:

1.      Untuk tetap memungkinkan berjalanya pembanguan nasional yang selalu harus tujau yang Menuju tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dihindarkan dari hambatan, Tantangan , ancaman dan gangguan yang timbal balik dari luar maupun dari dalam maka pembangunan nasional diselenggarakan melalui pendekatan kethanan nasional yang mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan bangsa secara utuh dan menyeluruh.

2.      Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan intergritas dari kondisi tiap aspek kehidupan berbangsa dan Negara . Pada hakekatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa utuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara. Berhasilnya Pembanguan Nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Ketahanan nasional yang tangguh lebih mendorong Pembangunan nasioal (GBHN :1993).

3.      HAMKANAS adalah upaaya rakyat yang semesta yang merupakan salah satu fungsi utama pemerintah Negara dalam rangka penegakan ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan Bangsa dan Negara serta keamanan Perjuangan Nasional.

 

BABXII PERTAHANAN NEGARA (UUD1945) Pasal 30 ayat (1) Tiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dlam usaha Pembelaan Negara:

·         Terwujudnya keikutsertaan Warga Negara tersebut.

·         Apabila Warga Negara menyadari bahwa dia memiliki hak dan kwajibanya itu.

·         Harus dipersiapkan/ditumbuhkan

·         Melalui upaya Pendidikan

·         Khususnya

·         Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)

 

Berpijak pada 4 hal tersebut dapat kita rumuskan 5 pertanyaan ciri-ciri yang menjadi sasaran pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Sebutkan ciri-ciri yang menjadi sasaran PPBN:

1.      Cinta tanah air

2.      Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia

3.      Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancsila

4.      Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara.

5.      Serta memiliki kemampuan awal bela Negara

Jadi pengertian bela Negara yang dimaksud dalam pasal 30(1) “Tiap warga Negara beSrhak dan waajib ikkut serta dalam usaha pembelaan Negara

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam kehidupan bernegara sangat erat kaitannya antara Nilai, Moral, Norma dengan tuntutan prilaku warga negaranya. Setiap warga negara memiliki kewajiban dan bertanggungjawab terhadap Negara terutama dalam hal pembangunan. Dalam membentuk prilaku suatu negara membutuhkan proses, kebiasaan serta keteladanan, sedangkan prilaku warga Negara berdasarkan pada kehidupan berbangsa dan bernegara

Konsep merupakan pernyataan yang bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokan ide-ide yang masih dalam angan-angan seseorang. Nilai adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. Moral merupakan suatu keyakinan tentang benar salah, baik buruk yang sesuai dengan kesepakatan sosial yang mendasari tindakan atau pemikiran. Norma adalah sumber dasar hukum yang menguatkan kedudukan konsep, nilai, dan moral serta perilaku yang dilakukan.

Tuntutan prilaku Warga Negara Indonesia didasari oleh ketetapan MPR No. II/MPR/1978 meliputi:

a.       Mengakui Persamaan Derajat, Persamaan Hak dan Kewajiban

b.      Saling Mencintai Sesama Manusia

c.       Mengembangkan Sikap Tenggang Rasa

d.      Tidak Semena-mena terhadap Orang lain

e.       Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan.

f.       Berani Membela Kebenaran dan Keadilan.

g.      Bangsa Indonesia Merasa dirinya sebagai Bagian dari Seluruh Umat Manusia.

h.      Sikap saling menghormati dan menjalin hubungan kerja sama dengan Bangsa lain.

 

0 comments:

Post a Comment