PEMBERIANNILAI DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Melalui
pembelajaran pada modul ini, kita akan belajar Pemberian Nilai dan Tindak
Lanjut Hasil Penilaian. Di dalam makalah ini juga akan memaparkan
prinsip-prinsip dalam penilaian, penilaian di berbagai jejang pendidikan sampai
kepada pemanfaatan hasil tes untuk meningkatkan proses pembelajaran.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja prinsip-prinsip pemberian nilai
di SD?
2. Bagaimana penilaian di berbagai jenjang
pendidikan?
3. Bagaimana cara memanfaatkan hasil tes
untuk meningkatkan proses belajar?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk
menngetahui manfaat dari penilain/hasil tes dalam proses belajar.
2. Untuk menyusun penilaian kelas dengan
baik dan benar.
3. Untuk mengoptimalkan prinsip-prinsip
penilaian kelas.
BAB II
PEMBAHASAN
I. KEGIATAN BELAJAR 1
PRINSIP-PRONSIP PEMBELAJARAN NILAI
Untuk
dapat melaksanakan sistem pembelajaran yang berbasis kompetensi, guru harus
mempersiapkan proses pembelajaran dengan mengembangkan acuan sistem
pembelajaran. Maksud dikembangkannya acuan tersebut adalah agar proses
pembelajaran dapat terarah dalam hal pengalaman belajar yang diperoleh siswa
dan pecapaian/penguasaan kompetensi. Produk persiapan pembelajaran yang
dimiliki guru sekurang-kurangnya adalah berupa:
1. Matriks kompetensi belajar (learning competency matrix) yang
menjamin pengalaman belajar yang terarah; dan
2. Program penilaian otentik berkelanjutan (continus authentic
asessment) yang menjamin pencapaian dan penguasaan kompetensi.
Sistem
penilaian yang digunakan dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah Penilaian
Kelas Otentik (Authentic Assesment) atau disebutkan sebagai Penilaian Kelas
(saja). Penilaian kelas adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang
perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan anak didik melalui
berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan, atau menunjukkan secara
tepat bahwa tujuan pembelajaran dan kemampuan (kompetensi) telah benar-benar
dikuasai dan dicapai.
Dalam
melakukan penilaian, guru hendaknya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip
penilaian kelas. Sebelum membahas tentang prinsip-prinsip penilaian kelas,
berikut ini diuraikan tentang tujuan dan fungsi penilaian kelas, dan pada
bagian akhir dipaparkan juga metode-metode penilaian kelas.
A. TUJUAN PENILAIAN KELAS
Penilaian kelas hendaknya diarahkan
pada empat tujuan berikut:
1.
Penelusuran (keeping track) yaitu bahwa penilaian bertujuan untuk
menelusuri agar proses pembelajaran anak didik tetap sesuai dengan rencana.
Guru mengumpulkan informasi sepanjang semester dan tahun pelajaran melalui
berbagai bentuk penilaian kelas agar memperoleh gambaran tentang pencapaian
kompetensi siswa.
2.
Pengecekan (checking-up) yaitu bahwa penilaian bertujuan untuk
mengecek apakah ada kelemahan-kelemahan yang dialami anak didik dalam proses
pembelajaran. Melalui penilaian kelas, baik yang bersifat formal maupun
informal, guru melakukan pengecekan kemampuan (kompetensi) apa yang telah
dikuasai siswa dan apa yang belum dikuasai
3.
Pencarian (finding-out) yaitu bahwa penilaian bertujuan untuk
mencari dan menemukan hal-hal yang menyebabkan terjadinya kelemahan dan
kesalahan dalam proses pembelajaran, Guru harus selalu menganalisis dan
merefleksikan hasil penilaian kelas dan mencari hal-hal yang menyebabkan proses
pembelajaran tidak berjalan secara efektif. Berdasarkan temuan tentang penyebab
itulah guru dapat menentukan tindakan apa yang perlu dilakukan untuk
mengatasinya.
4.
Penyimpulan (summing-up) yaitu bahwa penilaian bertujuan untuk
menyimpulkan apakah anak didik telah menguasai seluruh kompetensi yang
ditetapkan dalam kurikulum. Penyimpulan sangat penting khususnya pada saat guru
diminta melaporkan hasil kemajuan belajar anak kepada orang tua, sekolah, atau
pihak lain di akhir semester atau tahun pelajaran, baik dalam bentuk rapor
maupun bentuk lainnya.
B. FUNGSI PENILAIAN KELAS
Penilaian kelas
yang disusun secara terencana dan sistematis oleh guru memiliki fungsi
motivasi, belajar tuntas, efektivitas pengajaran, dan umpan balik.
1.
Fungsi Motivasi, berarti bahwa penilaian yang dilakukan oleh guru
di kelas harus dapat mendorong motivasi siswa untuk belajar. Latihan, tugas,
dan ulangan yang diberikan guru harus memungkinkan siswa melakukan proses
pembelajaran baik secara individu maupun kelompok. Bentuk latihan, tugas, dan
ulangan harus dirancang sedemikian rupa sehingga siswa terdorong untuk terus
belajar dan merasa kegiatan tersebut menyenangkan dan menjadi kebutuhannya.
2.
Fungsi Belajar Tuntas, yaitu bahwa penilaian kelas harus diarahkan
untuk memantau ketuntasan belajar siswa. Pertanyaan yang harus selalu
dipikirkan oleh guru adalah apakah siswa sudah menguasai kemampuan yang
diharapkan? Siswa mana yang belum menguasai kemampuan tertentu dan tindakan apa
yang harus dilakukan agar siswa akhirnya menguasai kemampuan tersebut?
Ketuntasan belajar menjadi fokus dalam perancangan kompetensi/kemampuan yang
harus dicakup setiap kali guru melakukan penilaian.
3.
Fungsi sebagai Indikator Efektivitas Pengajaran, berarti bahwa di
samping untuk memantau kemajuan belajar siswa, penilaian kelas juga digunakan
untuk melihat seberapa jauh proses belajar-mengajar telah berhasil. Apabila
sebagian besar atau semua siswa telah menguasai sebagian besar atau semua
kemampuan yang ditetapkan, maka dapat disimpulkan bahwa proses belajar-mengajar
telah berhasil sesuai dengan rencana.
4.Fungsi Umpan
Balik, yaitu bahwa hasil penilaian harus dianalisis oleh guru sebagai bahan
umpan balik bagi siswa dan guru. Umpan balik hasil penilaian sangat bermanfaat
bagi siswa agar mengetahui kelemahan yang dialaminya dalam mencapai kemampuan
yang diharapkan, dan siswa diminta melakukan latihan dan atau pengayaan yang
dianggap perlu baik sebagai tugas individu maupun kelompok. Manfaat bagi guru
adalah untuk melihat hal-hal yang perlu diperhatikan secara serius dalam proses
belajar mengajar. Misalnya analisis terhadap kesalahan yang umum dilakukan
siswa dalam memahami konsep tertentu menjadi umpan balik bagi guru dan
melakukan perbaikan pada proses belajar-mengajar berikutnya.
C. PRINSIP PENILAIAN KELAS
Agar penilaian
dapat memberikan fungsi secara optimal, dalam melakukan penilaian guru
hendaknya selain berpedoman kepada prinsip prinsip penilaian kelas sebagai
berikut.
1.
Proses Penilaian merupakan Bagian dari Pembelajaran
Penilaian kelas
yang baik mempersyaratkan adanya keterkaitan langsung dengan aktivitas proses
belajar-mengajar. Demikian pula proses belajar mengajar akan efektif apabila
didukung oleh penilaian kelas yang efektif. Penilaian merupakan bagian integral
dari proses belajar-mengajar, oleh karena itu penilaian mencakup penilaian
proses dan hasil belajar. Penilaian dilakukan baik pada saat proses belajar
berlangsung pada akhir setiap pertemuan, maupun pada akhir pembelajaran atas
kompetensi tertentu. Untuk mengetahui ketercapaian kompetensi tertentu, guru
harus melakukan penilaian secara terarah dan terprogram. Penilaian harus
digunakan sebagai proses untuk mengukur dan menentukan tingkat ketercapaian
kompetensi, dan sekaligus untuk mengukur efektivitas proses pembelajaran.
2.
Penilaian Mencerminkan Masalah Dunia Nyata
Penilaian harus
mengarah pada pengungkapan kemampuan siswa dalam memecahkan persoalan yang ada
dalam masyarakat dan dunia kerja. Penilaian harus dapat mengarahkan siswa untuk
memahami keterkaitan kemampuan yang diperoleh dari proses pembelajaran dengan
masalah yang dihadapi dalam masyarakat. Kemampuan yang dimiliki siswa harus
dapat diaplikasikan dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan yang nyata.
3.
Menggunakan Berbagai Ukuran, Metode dan Kriteria
Berbagai aspek
kemampuan belajar siswa memiliki karakteristik tersendiri. Untuk dapat
mengungkapkan kemampuan yang dicapai siswa diperlukan ukuran, metode, kriteria,
dan teknik yang sesuai agar penilaian dapat memberikan hasil yang tepat dan
tepercaya. Prinsip penilaian yang demikian itu akan dapat menjamin
dikembangkannya alat penilaian yang valid dan reliabel. Alat dan teknik
penilaian yang digunakan tidak terbatas pada penilaian berupa tes, melainkan
juga dengan teknik non-tes. Teknik teknik tersebut meliputi tes tertulis, tes
praktek (performance test), penilaian produk, penilaian proyek, peta
perkembangan, evaluasi diri, penilaian sikap, dan portofolio.
4.
Penilaian Harus Bersifat Holistik
Sesuai dengan
tujuan pendidikan yang mengembangkan kemampuan siswa pada aspek kognitif,
afektif, dan psikomotor, maka untuk mengetahui pencapaian kemampuan siswa
secara utuh diperlukan penilaian yang mencakup seluruh aspek tersebut. Dengan
prinsip penilaian semacam itu maka dapat diketahui pula karakteristik kemampuan
siswa dalam setiap aspek kemampuan, serta hubungan setiap aspek kemampuan dalam
diri siswa.
5.
Penilaian Kelas Mengacu Kepada Kemampuan (Comptency Referenced)
Penilaian kelas
perlu disusun dan dirancang untuk mengukur apakah siswa telah menguasai
kemampuan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam kurikulum Butir-butir
yang dicakup dalam penilaian harus terkait secara langsung dengan indikator
pencapaian kemampuan tersebut. Ruang lingkup materi penilaian mencakup semua
kompetensi dasar dan disesuaikan dengan tahapan materi yang telah diajarkan serta
pengalaman belajar siswa.
Hal
penting lainnya adalah standar kemampuan. Hasil penilaian harus memberikan
informasi pencapaian siswa terhadap standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan prinsip ini maka penyampaian hasil belajar siswa digambarkan
dalam bentuk chart yang memberikan informasi secara grafis kedudukan kemampuan
siswa terhadap standar kompetensi. Contohnya terdapat pada Modul 6 halaman 6.9.
6.
Berkelanjutan (Continuous)
Penilaian harus
merupakan proses yang berkelanjutan dalam rangkaian rencana mengajar guru
selama satu semester dan tahun ajaran. Rangkaian penilaian melalui pemberian
tugas, pekerjaan rumah, ulangan harian, ulangan tengah dan akhir semester,
serta akhir tahun ajaran merupakan proses yang berkesinambungan dan
berkelanjutan selama satu tahun ajaran.
7.
Didaktis
Hasil penilaian
diharapkan dapat digunakan untuk mendorong dan membina siswa dalam meningkatkan
kualitas hasil belajar Dalam hal ini guru dapat melakukan berbagai upaya yang
bersifat konstruktif, seperti pemberian hadiah bagi siswa yang berprestasi
baik. Hadiah di sini tidak harus bersifat material, melainkan dapat juga dalam
bentuk tindakan psikologis, misalnya dengan mengumumkan nama-nama siswa yang
berprestasi baik di lingkup sekolah pada acara upacara bendera, atau pada media
sekolah seperti majalah dinding.
Hal lainnya
adalah alat dalam penilaian kelas berupa tes maupun non-les harus dirancang
agar siswa menyenangi dan menikmati kegiatan penilaian, baik isi, format,
maupun tata letak dan tampilannya.
8.
Menggali Informasi
Penilaian kelas
yang baik harus dapat memberikan informasi yang cukup bagi guru untuk mengambil
keputusan dan umpan balik. Pemilihan metode, teknik, dan alat penilaian yang
tepat sangat menentukan jenis informasi yang ingin digali dari proses penilaian
kelas. Penilaian diarahkan agar dapat diperoleh informasi yang luas mendalam.
Oleh karenanya bentuk soal dan penugasan yang terbuka seperti soal uraian dan
pemecahan masalah sangat dianjurkan untuk ulang harian yang disiapkan guru.
9.
Melihat yang Benar dan yang Salah
Dalam
melaksanakan penilaian guru hendaknya melakukan analisis terhadap hasil
penilaian dan kerja siswa secara seksama untuk melihat adanya kesalahan yang
secara umum terjadi pada siswa dan sekaligus melihat hal-hal positif yang
diberikan siswa. Hal-hal positif tersebut misalnya berupa jawaban benar yang
diberikan siswa di luar perkiraan atau cakupan yang ada pada guru. Siswa yang
memiliki kelebihan kecerdasan, pengetahuan, dan pengalaman sangat mungkin
memberikan jawaban dan penyelesaian masalah yang tidak tersedia pada bahan yang
diajarkan di kelas. Melihat pola kesalahan yang umum dilakukan siswa dalam
menjawab dan menyelesaikan masalah untuk materi serta kompetensi tertentu
sangat membantu guru dalam melakukan perbaikan dan penyesuaian program belajar
mengajar. Prinsip ini melandasi proses penilaian yang dapat mengungkap
kemampuan siswa yang sebenarnya. Hal ini hanya dapat dilakukan jika penilaian
didukung dengan alat penilaian yang sahih (valid) dan handal (tepercaya).
D.
PROSEDUR/METODE PENILAIAN KELAS
Agar
tujuan penilaian dapat tercapai dengan efektif, guru harus menggunakan berbagai
metode dan teknik penilaian yang beragam sesuai dengan tujuan pembelajaran dan
karakteristik pengalaman belajar yang dialami siswa. Oleh sebab itu guru
hendaknya memiliki pengetahuan dan kemahiran tentang berbagai metode dan teknik
penilaian sehingga dapat memilih dan melaksanakan dengan tepat metode dan
teknik yang dianggap paling sesuai dengan tujuan dan proses pembelajaran serta
pengalaman belajar yang telah ditetapkan.
Metode-metode
tersebut meliputi:
1.
Penilaian tertulis (paper-pencil test) baik berupa soal pilihan
maupun.
2.
Tes praktek (performance test).
3.
Penilaian produk.
4.
Penilaian proyek.
5.
Peta perkembangan.
6.
Evaluasi diri siswa.
7.
Penilaian afektif, dan
8.
Portofolio
II.KEGIATAN
BELAJAR 2
PENILAIAN DI
BERBAGAI JENJANG PENDIDIKAN
Landasan hukum pelaksanaan penilaian di jenjang pendidikan dasar dan
menengah adalah UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pedoman-pedoman penilaian yang mengatur pelaksanaan penilaian secara
operasional adalah Pedoman Khusus Pola Induk Sistem Penilaian Hasil
Pembelajaran Berbasis Kompetensi Dasar, Panduan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang ditetapkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan
(BNSP), dan Sistem Penilaian Kelas yang dikembangkan oleh Pusat Penilaian
Pendidikan Dittendik Depdiknas. Selain itu sejalan dengan Otonomi Daerah,
Pemerintah Daerah dapat membuat kebijakan yang mengatur secara khusus
pelaksanaan penilaian pendidikan di wilayahnya dengan tetap berlandasan kepada
kebijakan umum yang bersifat nasional. Misalnya Pedoman Pelaksanaan Ujian
Sekolah SD/MI/SDLB dan SLB Tingkat Dasar 2004/2005 yang ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan Dasar Propinsi DKI.
A. PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN DI JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 63
menyebutkan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas :
1.
penilaian hasil belajar oleh pendidik
2.
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan
3.
penilaian hasil belajar oleh pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk
ulangan harian, tugas, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas, pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi dan kepribadian, serta ekspresi psikomotorik
peserta didik, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi
yang dinilai.
Dari rincian penilaian pendidikan tersebut, terdapat beberapa bentuk
penilaian yang digunakan untuk menilai hasil belajar siswa, yaitu :
1.
ulangan harian,
2.
tugas-tugas,
3.
ulangan tengah semester,
4.
ulangan akhir semester;
5.
ulangan kenaikan kelas,
6.
pengamatan perubahan perilaka sikap dan psikomotorik
7.
bentuk penilaian lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang
dinilai
8.
ujian sekolah, dan
9.
ujian nasional
Bentuk penilaian lain yang digunakan antara lain penilaian de kuesioner,
penilaian proyek, dan portofolio. Dalam pedoman Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan yang panduannya dikembangkan oleh BNSP. antara lain ditetapkan
Ketuntasan Belajar, Kenaikan Kelas dan Kelulusan.
1. Ketuntasan Belajar
Prinsip Ketuntasan Belajar merupakan suatu keharan dengan derapkannya
Kurikulum Berbasis Kompetensi Pelaksanaannya diwak dengan adanya ketentuan
Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) untuk setiap mata pelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah SKBM merupakan ukuran standar kemampuan
yang harus dicapai s dalam mata pelajaran tertentu. Namun standar ini dapat
disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Misalnya dalam pedoman
ditetapkan SKBM untuk pelajaran Bahasa Indonesia adalah 75 dan untuk pelajaran
m Pengetahuan Alam adalah 70. Angka 75 dan 70 tersebut dapat diubah jika ada
kebijakan pemerintah daerah yang mengaturnya. Dengan adanya Standar Ketuntasan
Belajar Minimal maka dapat diketahui apakah seorang aswa telah mencapai
kemampuan yang dipersyaratkan dalam suatu mata pelajaran Jika belum, maka guru
harus berupaya memperbaiki proses pembelajaran untuk mata pelajaran tersebut
sampai siswa mencapai batas minimal kemampuan yang ditetapkan dalam mata
pelajaran tersebut.
2. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria
kenaikan kelas adalah sebagai berikut:
a.
Siswa dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program
pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
b.
Tidak terdapat nilai di bawah Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM).
c.
Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian pada semester yang
diikuti
3. Kriteria Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan menengah setelah:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, kelompok mata
pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok mata pelajaran ESTETIKA,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, Olah Raga dan Kesehatan;
c.
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi; dan
d.
lulus Ujian Nasional.
Selanjutnya, pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran berbasis
kompetensi dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.
Alat Penilaian
1)
Aspek Kognitif
Alat penilaian aspek kognitif adalah tes berupa tes objektif, tes
uraian, dan tes berbentuk soal terbuka. Tes objektif dapat berupa soal pilihan
ganda, benar-salah, dan menjodohkan. Tes uraian adalah tes yang menuntut siswa
merespons atau menguraikan langkah untuk memperoleh jawaban soal. Soal terbuka
adalah soal yang memiliki lebih dari satu cara menjawab dan menuntut siswa
menjawab dengan disertai syarat-syarat khusus.
2)
Aspek Psikomotorik
Penilaian aspek psikomotorik dilakukan dengan kombinasi alat penilaian
tes dan pengamatan. Alat penilaian psikomotorik dapat berupa tes tertulis, tes
simulasi, dan tes contoh kerja (work sumple).
3)
Aspek Afektif
Penilaian aspek afektif dilakukan dengan alat penilaian non-tes. yaitu
penilaian sikap dan penilaian diri, baik berbentuk kuesioner, pengamatan,
maupun laporan diri.
b.
Penyckoran
Penyekoran dilakukan dengan berdasarkan pada ketuntasan belajar sawa.
Jika hasil penyekoran telah mencapai nilai standar yang ditetapkan untuk mata pelajaran
tertentu, maka siswa dinyatakan telah menguasai kompetensi yang ditentukan.
1)
Skor Tes Objektif
Skor tes objektif dapat ditentukan dengan tanpa menyertakan faktor
koreksi atau dengan menyertakan faktor koreksi.
2)
Skor Tes Uraian
Skor uraian ditentukan berdasarkan pedoman penyekoran. Dalam pedoman
penyekoran skor diberikan berdasarkan kecocokan jawaban terhadap "kata
kunci". Selanjutnya skor total adalah jumlah seluruh skor.
3)
Skor Aspek Afektif
Pemberian skor penilaian aspek afektif didasarkan pada kriteria
penilaian dalam skala tertentu. Selanjutnya skor dari setiap aspek afektif yang
dinilai dijumlahkan menjadi skor total.
4)
Skor Aspek Psikomotorik
Skor penilaian aspek psikomototik ditentukan berdasarkan kriteria
penilaian yang ditetapkan pada pedoman penyekoran. Pedoman penyekoran mencakup
aspek-aspek yang dinilai dan rentang skor yang dapat diberikan untuk aspek
tersebut, serta bobot untuk setiap aspek yang dinilai.
B. PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN DI PERGURUAN
TINGGI
Pedoman pelaksanaan penilaian di perguruan tinggi dikembangkan oleh
lembaga perguruan tinggi yang bersangkutan. Pengembangan ini berpedoman pada UU
Sistem Pendidikan Nasional Tahun 1989; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999,
dan SK Mendiknas No. 233/U/2000 Tahun 2000 Surat Keputusan Mendiknas yang
disebutkan di atas mengenai Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa tercantum dalam
Bab V Pasal 12, 14, 15, dan 16 Untuk mengetahui kapan dan bagaimana penilaian
dilaksanakan dan bagaimana 6.27
hasil ujian dilaksanakan, diatur pada Pasal 12 berikut
1.
terhadap kegiatan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara
berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh
dosen;
2.
ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir
semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan sgian
disertasi;
3.
penilaian hasil belajar dinyatakan dalam A, B, C, masing bernilai 4, 3,
2, 1, dan 0.
Persyaratan untuk lulus program seperti jumlah SKS yang harus ditempuh
dan minimal IPK yang harus dicapai tercantum pada pasal 14 berikut:
1.
syarat kelulusan program pendidikan ditetapkan atas pemenuhan jumlah SKS
yang disyaratkan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum,
2.
perguruan tinggi menetapkan jumlah SKS yang harus ditempuh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan berpedoman pada kisaran beban studi bagi
masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal
8;
3.
IPK minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi, sama atau lebih tinggi dari 2,00 untuk program
sarjana dan program diploma, dan sama atau lebih tinggi dari 2,75 untuk program
magister
Tentang aturan sebutan predikat kelulusan dan syarat yang harus
dipenuhi, diatur pada Pasal 15 berikut:
1.
predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu: memuaskan, sangat
memuaskan, dan dengan pujian, yang dinyatakan pada transkrip akademik;
2.
IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program sarjana dan
diploma adalah:
a.
IPK 2,00 2,75 memuaskan:
b.
IPK 2,76-3,50 sangat memuaskan,
c.
IPK 3,51-4,00 dengan pujian.
3.
predikat kelulusan untuk program magister:
a.
IPK 2.75-3,40 memuaskan
b.
IPK 341-3,70; sangat memuaskan,
c.
IPK 3,71-4,00: dengan pujian.
4.
predikat kelulusan dengan pujian ditentukan pula dengan memperhatikan
masa studi maksimum, yaitu n tahun (masa studi minimum) ditambah 1 tahun untuk
program sarjana dan 0,5 tahun untuk program magister,
5.
predikat kelulusan untuk program doktor diatur oleh perguruan tinggi
yang bersangkutan.
Ruang lingkup penilaian serta upaya untuk meningkatkan motivasi
mahasiswa dalam rangka peningkatan kualitas lulusan diatur dalam Pasal 16
berikut:
1.
penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa dilakukan secara menyeluruh
dan berkesinambungan dengan cara yang sesuai dengan
karakteristik
pendidikan yang bersangkutan,
2.
untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat
dikembangkan sistem penghargaan mahasiswa dan lulusan yang memperoleh prestasi
tinggi.
Untuk contoh penilaian penetapan pelaksanaan disesuaikan dengan sifat
program dan sifat mata kuliah yang ditawarkan. Sebagai contoh dapat dilihat
pada modul 6 halaman 6.29 sampai 6.32.
III. KEGIATAN BELAJAR 3
PEMANFAATAN HASIL TES UNTUK MENINGKATKAN PROSES
PEMBELAJARAN
A. MEMANFAATKAN
HASIL PRE-TEST-POST-TEST
Dilihat dari namanya, dapat diketahui bahwa pre-test
adalah tes yang dilaksanakan pada awal proses pembelajaran, sedangkan post-test
dilaksanakan setelah proses pembelajaran. Dilihat dari tujuannya, pre-test
bertujuan untuk mengetahui penguasaan siswa terhadap materi yang akan
diajarkan. Jika demikian, apa dasar pengembangan butir soal pre-test?
Pengembangan butir soal pre-test didasarkan pada tujuan pembelajaran yang telah
ditetapkan dalam rencana pembelajaran. Dengan demikian cakupan materi pre-test
meliputi seluruh materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran.
Contoh hasil pre-test, post-test, serta perbandingan
skor pre-test dan post-test dapat dilihat pada modul 6 halaman 6.42-6.45.
B. MEMANFAATKAN HASIL TES
FORMATIF
Tes formatif merupakan salah satu jenis tes yang
diberikan kepada siswa setelah siswa menyelesaikan satu unit pembelajaran. Tes
formatif tidak dimaksudkan untuk memberi nilai kepada siswa. Hasil tes formatif
terutama digunakan untuk memonitor apakah proses pembelajaran yang telah
dilakukan telah mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan. Dengan kata lain
tes formatif merupakan alat untuk melihat efektivitas proses pembelajaran. Hal
ini seperti yang disampaikan oleh Gronlund dan Linn (1990), "the function
of formative evaluation is to monitor learning progress during instruction".
Jika dari hasil tes formatif ternyata terdapat sejumlah kompetensi yang belum
dikuasai siswa, maka guru harus mencari penyebabnya. Penyebab tidak dikuasainya
kompetensi tersebut dapat berasal dari diri siswa maupun dari pelaksanaan proses
pembelajaran, seperti penggunaan metode dan media pembelajaran yang tidak
tepat.
C. MEMANFAATKAN HASIL TES
DIAGNOSTIK
Dapat dikatakan bahwa pada saat ini tes diagnostik
jarang dilakukan di sekolah. Padahal dengan tes diagnostik inilah Anda sebagai
guru dapat mengetahui penyebab kesulitan belajar yang dialami siswa selama
proses pembelajaran. Grounlund dan Linn (1990) menyatakan bahwa "the
function of diagnostic evaluation is to diagnose learning difficulties during
instruction". Karena tes diagnostik akan digunakan untuk menemukan
kesulitan pemahaman konsep yang dialami siswa, maka materi tes diagnostik
dikembangkan dari konsep-konsep yang sulit dipahami siswa. Dari hasil tes
diagnostik guru akan dapat menemukan kesulitan belajar yang dialami siswa
Selanjutnya guru harus berupaya untuk mencari penyebab kesulitan belajar
tersebut dan sekaligus berupaya untuk menemukan alternatif atau cara untuk
menghilangkan penyebab kesu tan belajar sehingga siswa dapat berhasil
menyelesaikan semua program pembelajaran yang telah dirancang oleh guru.
D.
PEMANFAATAN HASIL PENILAIAN NON-TES
Teknik
penilaian non-tes dapat memberikan informasi umpan balik bagi proses
pembelajaran. Hasil penilaian sikap, penilaian diri, dan portofolio dapat
dianalis untuk menjadi masukan bagi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran
Teknik non-tes yang digunakan antara lain penilaian diri. penilaian sikap, dan
portofolio.
Manfaat
utama penilaian sikap adalah untuk memperoleh masukan dan umpan balik bagi
peningkatan profesionalisme guru, perbaikan proses pembelajaran, dan pembinaan
sikap siswa. Pembinaan siswa dapat dilakukan secara pribadi maupun
kelompok/klasikal. Misalnya siswa-siswa tertentu yang cenderung bersikap
negatif dalam hal-hal tertentu, diberikan pembinaan khusus.
Penilaian
portofolio menekankan pada penilaian proses dan hasil. Olch karena itu
penilaian portofolio diharapkan dapat memberikan informasi yang menyeluruh
mengenai:
1.
perkembangan pemahaman dan
pemikiran siswa dalam kurun waktu tentang konsep, topik, dan isu;
2.
hasil karya siswa yang berkaitan
dengan bakat dan keterampilan khusus,
3.
dokumen kegiatan siswa selama
periode waktu tertentu; refleksi nilai siswa sebagai individu dalam aspek
kognitif, afektif, dan
4.
psikomotorik.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sistem penilaian yang digunakan dalam
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah Penilaian Kelas Otentik (Authentic
Assesment) atau disebutkan Penilaian Kelas (saja). Penilaian Kelas adalah
proses pengumpulan informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian
pembelajaran yang dilakukan anak didik melalui berbagai teknik yang mampu
mengungkapkan, membuktikan, dan menunjukan secara tepat bahwa tujuan
pembelajaran dan kemampuan (kompetensi) telah benar-benar dikuasai dan dicapai.
Landasan hukum
pelaksanaan penilaian di jenjang pendididkan dasar dan menengah adalah UU No. 2
Tahun 1989 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 63.
Agar proses
pembelajaran yang kita lakukan dapat berhasil dengan baik, maka persiapan mengajar
merupakan hal yang sangat mutlak harus dibuat. Sebelum kita mengajar di depan
kelas, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran harus sudah kita persiapkan terlebih
dahulu.
Setelah membuat
RPP dan melaksanakan Proses Pembelajaran, untuk mengetahui efektivitas proses
pembelajaran adalah dengan melakukan tes, baik berupa pre-test post-test, tes
formatif, maupun tes diagnostik. Selanjutnya kita lakukan analisis terhadap
hasil tes tersebut.
B. SARAN
Sebagai seorang
guru, hendaknya melaksanakan penilaian sesuai dengan rencana penilaian,
laksanakan penilaian dengan objektif agar siswa mengetahui keberhasilan
sesungguhnya dalam mengikuti pelajaran yang telah diberikan guru.
DAFTAR PUSTAKA
Suryanto, Adi. (2020).
Evaluasi Pembelajaran di SD. Tangerang
Selatan: Universitas Terbuka.
0 comments:
Post a Comment