Tuesday 10 May 2022

PEMBERIAN NILAI DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN

0 comments

 

PEMBERIANNILAI DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Melalui pembelajaran pada modul ini, kita akan belajar Pemberian Nilai dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian. Di dalam makalah ini juga akan memaparkan prinsip-prinsip dalam penilaian, penilaian di berbagai jejang pendidikan sampai kepada pemanfaatan hasil tes untuk meningkatkan proses pembelajaran.

B. Rumusan Masalah

1.   Apa saja prinsip-prinsip pemberian nilai di SD?

2.   Bagaimana penilaian di berbagai jenjang pendidikan?

3.   Bagaimana cara memanfaatkan hasil tes untuk meningkatkan proses belajar?

C. Tujuan Penulisan

1.   Untuk menngetahui manfaat dari penilain/hasil tes dalam proses belajar.

2.   Untuk menyusun penilaian kelas dengan baik dan benar.

3.   Untuk mengoptimalkan prinsip-prinsip penilaian kelas.

BAB II

PEMBAHASAN

 

I. KEGIATAN BELAJAR 1

PRINSIP-PRONSIP PEMBELAJARAN NILAI

Untuk dapat melaksanakan sistem pembelajaran yang berbasis kompetensi, guru harus mempersiapkan proses pembelajaran dengan mengembangkan acuan sistem pembelajaran. Maksud dikembangkannya acuan tersebut adalah agar proses pembelajaran dapat terarah dalam hal pengalaman belajar yang diperoleh siswa dan pecapaian/penguasaan kompetensi. Produk persiapan pembelajaran yang dimiliki guru sekurang-kurangnya adalah berupa:

 

1. Matriks kompetensi belajar (learning competency matrix) yang menjamin pengalaman belajar yang terarah; dan

2. Program penilaian otentik berkelanjutan (continus authentic asessment) yang menjamin pencapaian dan penguasaan kompetensi.

 

Sistem penilaian yang digunakan dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah Penilaian Kelas Otentik (Authentic Assesment) atau disebutkan sebagai Penilaian Kelas (saja). Penilaian kelas adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan anak didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan, atau menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran dan kemampuan (kompetensi) telah benar-benar dikuasai dan dicapai.

Dalam melakukan penilaian, guru hendaknya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip penilaian kelas. Sebelum membahas tentang prinsip-prinsip penilaian kelas, berikut ini diuraikan tentang tujuan dan fungsi penilaian kelas, dan pada bagian akhir dipaparkan juga metode-metode penilaian kelas.

 

A. TUJUAN PENILAIAN KELAS

 

Penilaian kelas hendaknya diarahkan pada empat tujuan berikut:

1.   Penelusuran (keeping track) yaitu bahwa penilaian bertujuan untuk menelusuri agar proses pembelajaran anak didik tetap sesuai dengan rencana. Guru mengumpulkan informasi sepanjang semester dan tahun pelajaran melalui berbagai bentuk penilaian kelas agar memperoleh gambaran tentang pencapaian kompetensi siswa.

2.   Pengecekan (checking-up) yaitu bahwa penilaian bertujuan untuk mengecek apakah ada kelemahan-kelemahan yang dialami anak didik dalam proses pembelajaran. Melalui penilaian kelas, baik yang bersifat formal maupun informal, guru melakukan pengecekan kemampuan (kompetensi) apa yang telah dikuasai siswa dan apa yang belum dikuasai

3.   Pencarian (finding-out) yaitu bahwa penilaian bertujuan untuk mencari dan menemukan hal-hal yang menyebabkan terjadinya kelemahan dan kesalahan dalam proses pembelajaran, Guru harus selalu menganalisis dan merefleksikan hasil penilaian kelas dan mencari hal-hal yang menyebabkan proses pembelajaran tidak berjalan secara efektif. Berdasarkan temuan tentang penyebab itulah guru dapat menentukan tindakan apa yang perlu dilakukan untuk mengatasinya.

4.   Penyimpulan (summing-up) yaitu bahwa penilaian bertujuan untuk menyimpulkan apakah anak didik telah menguasai seluruh kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum. Penyimpulan sangat penting khususnya pada saat guru diminta melaporkan hasil kemajuan belajar anak kepada orang tua, sekolah, atau pihak lain di akhir semester atau tahun pelajaran, baik dalam bentuk rapor maupun bentuk lainnya.

 

B.  FUNGSI PENILAIAN KELAS

 

Penilaian kelas yang disusun secara terencana dan sistematis oleh guru memiliki fungsi motivasi, belajar tuntas, efektivitas pengajaran, dan umpan balik.

 

1.   Fungsi Motivasi, berarti bahwa penilaian yang dilakukan oleh guru di kelas harus dapat mendorong motivasi siswa untuk belajar. Latihan, tugas, dan ulangan yang diberikan guru harus memungkinkan siswa melakukan proses pembelajaran baik secara individu maupun kelompok. Bentuk latihan, tugas, dan ulangan harus dirancang sedemikian rupa sehingga siswa terdorong untuk terus belajar dan merasa kegiatan tersebut menyenangkan dan menjadi kebutuhannya.

2.   Fungsi Belajar Tuntas, yaitu bahwa penilaian kelas harus diarahkan untuk memantau ketuntasan belajar siswa. Pertanyaan yang harus selalu dipikirkan oleh guru adalah apakah siswa sudah menguasai kemampuan yang diharapkan? Siswa mana yang belum menguasai kemampuan tertentu dan tindakan apa yang harus dilakukan agar siswa akhirnya menguasai kemampuan tersebut? Ketuntasan belajar menjadi fokus dalam perancangan kompetensi/kemampuan yang harus dicakup setiap kali guru melakukan penilaian.

3.   Fungsi sebagai Indikator Efektivitas Pengajaran, berarti bahwa di samping untuk memantau kemajuan belajar siswa, penilaian kelas juga digunakan untuk melihat seberapa jauh proses belajar-mengajar telah berhasil. Apabila sebagian besar atau semua siswa telah menguasai sebagian besar atau semua kemampuan yang ditetapkan, maka dapat disimpulkan bahwa proses belajar-mengajar telah berhasil sesuai dengan rencana.

4.Fungsi Umpan Balik, yaitu bahwa hasil penilaian harus dianalisis oleh guru sebagai bahan umpan balik bagi siswa dan guru. Umpan balik hasil penilaian sangat bermanfaat bagi siswa agar mengetahui kelemahan yang dialaminya dalam mencapai kemampuan yang diharapkan, dan siswa diminta melakukan latihan dan atau pengayaan yang dianggap perlu baik sebagai tugas individu maupun kelompok. Manfaat bagi guru adalah untuk melihat hal-hal yang perlu diperhatikan secara serius dalam proses belajar mengajar. Misalnya analisis terhadap kesalahan yang umum dilakukan siswa dalam memahami konsep tertentu menjadi umpan balik bagi guru dan melakukan perbaikan pada proses belajar-mengajar berikutnya.

 

 

 

C. PRINSIP PENILAIAN KELAS

Agar penilaian dapat memberikan fungsi secara optimal, dalam melakukan penilaian guru hendaknya selain berpedoman kepada prinsip prinsip penilaian kelas sebagai berikut.

 

1.   Proses Penilaian merupakan Bagian dari Pembelajaran

Penilaian kelas yang baik mempersyaratkan adanya keterkaitan langsung dengan aktivitas proses belajar-mengajar. Demikian pula proses belajar mengajar akan efektif apabila didukung oleh penilaian kelas yang efektif. Penilaian merupakan bagian integral dari proses belajar-mengajar, oleh karena itu penilaian mencakup penilaian proses dan hasil belajar. Penilaian dilakukan baik pada saat proses belajar berlangsung pada akhir setiap pertemuan, maupun pada akhir pembelajaran atas kompetensi tertentu. Untuk mengetahui ketercapaian kompetensi tertentu, guru harus melakukan penilaian secara terarah dan terprogram. Penilaian harus digunakan sebagai proses untuk mengukur dan menentukan tingkat ketercapaian kompetensi, dan sekaligus untuk mengukur efektivitas proses pembelajaran.

 

2.   Penilaian Mencerminkan Masalah Dunia Nyata

Penilaian harus mengarah pada pengungkapan kemampuan siswa dalam memecahkan persoalan yang ada dalam masyarakat dan dunia kerja. Penilaian harus dapat mengarahkan siswa untuk memahami keterkaitan kemampuan yang diperoleh dari proses pembelajaran dengan masalah yang dihadapi dalam masyarakat. Kemampuan yang dimiliki siswa harus dapat diaplikasikan dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan yang nyata.

 

3.   Menggunakan Berbagai Ukuran, Metode dan Kriteria

Berbagai aspek kemampuan belajar siswa memiliki karakteristik tersendiri. Untuk dapat mengungkapkan kemampuan yang dicapai siswa diperlukan ukuran, metode, kriteria, dan teknik yang sesuai agar penilaian dapat memberikan hasil yang tepat dan tepercaya. Prinsip penilaian yang demikian itu akan dapat menjamin dikembangkannya alat penilaian yang valid dan reliabel. Alat dan teknik penilaian yang digunakan tidak terbatas pada penilaian berupa tes, melainkan juga dengan teknik non-tes. Teknik teknik tersebut meliputi tes tertulis, tes praktek (performance test), penilaian produk, penilaian proyek, peta perkembangan, evaluasi diri, penilaian sikap, dan portofolio.

 

4.   Penilaian Harus Bersifat Holistik

Sesuai dengan tujuan pendidikan yang mengembangkan kemampuan siswa pada aspek kognitif, afektif, dan psikomotor, maka untuk mengetahui pencapaian kemampuan siswa secara utuh diperlukan penilaian yang mencakup seluruh aspek tersebut. Dengan prinsip penilaian semacam itu maka dapat diketahui pula karakteristik kemampuan siswa dalam setiap aspek kemampuan, serta hubungan setiap aspek kemampuan dalam diri siswa.

5.   Penilaian Kelas Mengacu Kepada Kemampuan (Comptency Referenced)

Penilaian kelas perlu disusun dan dirancang untuk mengukur apakah siswa telah menguasai kemampuan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam kurikulum Butir-butir yang dicakup dalam penilaian harus terkait secara langsung dengan indikator pencapaian kemampuan tersebut. Ruang lingkup materi penilaian mencakup semua kompetensi dasar dan disesuaikan dengan tahapan materi yang telah diajarkan serta pengalaman belajar siswa.

 

Hal penting lainnya adalah standar kemampuan. Hasil penilaian harus memberikan informasi pencapaian siswa terhadap standar kompetensi yang telah ditetapkan. Sejalan dengan prinsip ini maka penyampaian hasil belajar siswa digambarkan dalam bentuk chart yang memberikan informasi secara grafis kedudukan kemampuan siswa terhadap standar kompetensi. Contohnya terdapat pada Modul 6 halaman 6.9.

 

6.   Berkelanjutan (Continuous)

Penilaian harus merupakan proses yang berkelanjutan dalam rangkaian rencana mengajar guru selama satu semester dan tahun ajaran. Rangkaian penilaian melalui pemberian tugas, pekerjaan rumah, ulangan harian, ulangan tengah dan akhir semester, serta akhir tahun ajaran merupakan proses yang berkesinambungan dan berkelanjutan selama satu tahun ajaran.

 

7.   Didaktis

Hasil penilaian diharapkan dapat digunakan untuk mendorong dan membina siswa dalam meningkatkan kualitas hasil belajar Dalam hal ini guru dapat melakukan berbagai upaya yang bersifat konstruktif, seperti pemberian hadiah bagi siswa yang berprestasi baik. Hadiah di sini tidak harus bersifat material, melainkan dapat juga dalam bentuk tindakan psikologis, misalnya dengan mengumumkan nama-nama siswa yang berprestasi baik di lingkup sekolah pada acara upacara bendera, atau pada media sekolah seperti majalah dinding.

Hal lainnya adalah alat dalam penilaian kelas berupa tes maupun non-les harus dirancang agar siswa menyenangi dan menikmati kegiatan penilaian, baik isi, format, maupun tata letak dan tampilannya.

 

8.   Menggali Informasi

Penilaian kelas yang baik harus dapat memberikan informasi yang cukup bagi guru untuk mengambil keputusan dan umpan balik. Pemilihan metode, teknik, dan alat penilaian yang tepat sangat menentukan jenis informasi yang ingin digali dari proses penilaian kelas. Penilaian diarahkan agar dapat diperoleh informasi yang luas mendalam. Oleh karenanya bentuk soal dan penugasan yang terbuka seperti soal uraian dan pemecahan masalah sangat dianjurkan untuk ulang harian yang disiapkan guru.

 

9.   Melihat yang Benar dan yang Salah

Dalam melaksanakan penilaian guru hendaknya melakukan analisis terhadap hasil penilaian dan kerja siswa secara seksama untuk melihat adanya kesalahan yang secara umum terjadi pada siswa dan sekaligus melihat hal-hal positif yang diberikan siswa. Hal-hal positif tersebut misalnya berupa jawaban benar yang diberikan siswa di luar perkiraan atau cakupan yang ada pada guru. Siswa yang memiliki kelebihan kecerdasan, pengetahuan, dan pengalaman sangat mungkin memberikan jawaban dan penyelesaian masalah yang tidak tersedia pada bahan yang diajarkan di kelas. Melihat pola kesalahan yang umum dilakukan siswa dalam menjawab dan menyelesaikan masalah untuk materi serta kompetensi tertentu sangat membantu guru dalam melakukan perbaikan dan penyesuaian program belajar mengajar. Prinsip ini melandasi proses penilaian yang dapat mengungkap kemampuan siswa yang sebenarnya. Hal ini hanya dapat dilakukan jika penilaian didukung dengan alat penilaian yang sahih (valid) dan handal (tepercaya).

 

D.    PROSEDUR/METODE PENILAIAN KELAS

Agar tujuan penilaian dapat tercapai dengan efektif, guru harus menggunakan berbagai metode dan teknik penilaian yang beragam sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik pengalaman belajar yang dialami siswa. Oleh sebab itu guru hendaknya memiliki pengetahuan dan kemahiran tentang berbagai metode dan teknik penilaian sehingga dapat memilih dan melaksanakan dengan tepat metode dan teknik yang dianggap paling sesuai dengan tujuan dan proses pembelajaran serta pengalaman belajar yang telah ditetapkan.

 

Metode-metode tersebut meliputi:

1.      Penilaian tertulis (paper-pencil test) baik berupa soal pilihan maupun.

2.      Tes praktek (performance test).

3.      Penilaian produk.

4.      Penilaian proyek.

5.      Peta perkembangan.

6.      Evaluasi diri siswa.

7.      Penilaian afektif, dan

8.      Portofolio

 

 

II.KEGIATAN BELAJAR 2

PENILAIAN DI BERBAGAI JENJANG PENDIDIKAN

Landasan hukum pelaksanaan penilaian di jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pedoman-pedoman penilaian yang mengatur pelaksanaan penilaian secara operasional adalah Pedoman Khusus Pola Induk Sistem Penilaian Hasil Pembelajaran Berbasis Kompetensi Dasar, Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang ditetapkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP), dan Sistem Penilaian Kelas yang dikembangkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Dittendik Depdiknas. Selain itu sejalan dengan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah dapat membuat kebijakan yang mengatur secara khusus pelaksanaan penilaian pendidikan di wilayahnya dengan tetap berlandasan kepada kebijakan umum yang bersifat nasional. Misalnya Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah SD/MI/SDLB dan SLB Tingkat Dasar 2004/2005 yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Dasar Propinsi DKI.

           

A. PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN DI JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

 

PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 63 menyebutkan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :

1.      penilaian hasil belajar oleh pendidik

2.      penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan

3.      penilaian hasil belajar oleh pemerintah

 

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk ulangan harian, tugas, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian, serta ekspresi psikomotorik peserta didik, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.

 

Dari rincian penilaian pendidikan tersebut, terdapat beberapa bentuk penilaian yang digunakan untuk menilai hasil belajar siswa, yaitu :

 

1.         ulangan harian,

2.         tugas-tugas,

3.         ulangan tengah semester,

4.         ulangan akhir semester;

5.         ulangan kenaikan kelas,

6.         pengamatan perubahan perilaka sikap dan psikomotorik

7.         bentuk penilaian lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai

8.         ujian sekolah, dan

9.         ujian nasional

Bentuk penilaian lain yang digunakan antara lain penilaian de kuesioner, penilaian proyek, dan portofolio. Dalam pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang panduannya dikembangkan oleh BNSP. antara lain ditetapkan Ketuntasan Belajar, Kenaikan Kelas dan Kelulusan.

 

1. Ketuntasan Belajar

Prinsip Ketuntasan Belajar merupakan suatu keharan dengan derapkannya Kurikulum Berbasis Kompetensi Pelaksanaannya diwak dengan adanya ketentuan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) untuk setiap mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah SKBM merupakan ukuran standar kemampuan yang harus dicapai s dalam mata pelajaran tertentu. Namun standar ini dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Misalnya dalam pedoman ditetapkan SKBM untuk pelajaran Bahasa Indonesia adalah 75 dan untuk pelajaran m Pengetahuan Alam adalah 70. Angka 75 dan 70 tersebut dapat diubah jika ada kebijakan pemerintah daerah yang mengaturnya. Dengan adanya Standar Ketuntasan Belajar Minimal maka dapat diketahui apakah seorang aswa telah mencapai kemampuan yang dipersyaratkan dalam suatu mata pelajaran Jika belum, maka guru harus berupaya memperbaiki proses pembelajaran untuk mata pelajaran tersebut sampai siswa mencapai batas minimal kemampuan yang ditetapkan dalam mata pelajaran tersebut.

2. Kenaikan Kelas

 

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas adalah sebagai berikut:

a.       Siswa dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.

b.      Tidak terdapat nilai di bawah Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM).

c.       Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian pada semester yang diikuti

 

3. Kriteria Kelulusan

 

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

a.       menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b.      memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok mata pelajaran ESTETIKA, dan kelompok mata pelajaran jasmani, Olah Raga dan Kesehatan;

c.       lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

d.      lulus Ujian Nasional.

 

Selanjutnya, pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran berbasis kompetensi dapat dijelaskan sebagai berikut.

a.       Alat Penilaian

1)      Aspek Kognitif

Alat penilaian aspek kognitif adalah tes berupa tes objektif, tes uraian, dan tes berbentuk soal terbuka. Tes objektif dapat berupa soal pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan. Tes uraian adalah tes yang menuntut siswa merespons atau menguraikan langkah untuk memperoleh jawaban soal. Soal terbuka adalah soal yang memiliki lebih dari satu cara menjawab dan menuntut siswa menjawab dengan disertai syarat-syarat khusus.

2)      Aspek Psikomotorik

Penilaian aspek psikomotorik dilakukan dengan kombinasi alat penilaian tes dan pengamatan. Alat penilaian psikomotorik dapat berupa tes tertulis, tes simulasi, dan tes contoh kerja (work sumple).

3)      Aspek Afektif

Penilaian aspek afektif dilakukan dengan alat penilaian non-tes. yaitu penilaian sikap dan penilaian diri, baik berbentuk kuesioner, pengamatan, maupun laporan diri.

 

b.      Penyckoran

Penyekoran dilakukan dengan berdasarkan pada ketuntasan belajar sawa. Jika hasil penyekoran telah mencapai nilai standar yang ditetapkan untuk mata pelajaran tertentu, maka siswa dinyatakan telah menguasai kompetensi yang ditentukan.

 

1)      Skor Tes Objektif

Skor tes objektif dapat ditentukan dengan tanpa menyertakan faktor koreksi atau dengan menyertakan faktor koreksi.

2)      Skor Tes Uraian

Skor uraian ditentukan berdasarkan pedoman penyekoran. Dalam pedoman penyekoran skor diberikan berdasarkan kecocokan jawaban terhadap "kata kunci". Selanjutnya skor total adalah jumlah seluruh skor.

3)      Skor Aspek Afektif

Pemberian skor penilaian aspek afektif didasarkan pada kriteria penilaian dalam skala tertentu. Selanjutnya skor dari setiap aspek afektif yang dinilai dijumlahkan menjadi skor total.

4)      Skor Aspek Psikomotorik

Skor penilaian aspek psikomototik ditentukan berdasarkan kriteria penilaian yang ditetapkan pada pedoman penyekoran. Pedoman penyekoran mencakup aspek-aspek yang dinilai dan rentang skor yang dapat diberikan untuk aspek tersebut, serta bobot untuk setiap aspek yang dinilai.

 

 

 

B. PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN DI PERGURUAN TINGGI

Pedoman pelaksanaan penilaian di perguruan tinggi dikembangkan oleh lembaga perguruan tinggi yang bersangkutan. Pengembangan ini berpedoman pada UU Sistem Pendidikan Nasional Tahun 1989; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999, dan SK Mendiknas No. 233/U/2000 Tahun 2000 Surat Keputusan Mendiknas yang disebutkan di atas mengenai Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa tercantum dalam Bab V Pasal 12, 14, 15, dan 16 Untuk mengetahui kapan dan bagaimana penilaian dilaksanakan dan bagaimana 6.27

hasil ujian dilaksanakan, diatur pada Pasal 12 berikut

1.      terhadap kegiatan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen;

2.      ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan sgian disertasi;

3.      penilaian hasil belajar dinyatakan dalam A, B, C, masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0.

 

Persyaratan untuk lulus program seperti jumlah SKS yang harus ditempuh dan minimal IPK yang harus dicapai tercantum pada pasal 14 berikut:

1.      syarat kelulusan program pendidikan ditetapkan atas pemenuhan jumlah SKS yang disyaratkan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum,

2.      perguruan tinggi menetapkan jumlah SKS yang harus ditempuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan berpedoman pada kisaran beban studi bagi masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8;

3.      IPK minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi, sama atau lebih tinggi dari 2,00 untuk program sarjana dan program diploma, dan sama atau lebih tinggi dari 2,75 untuk program magister

 

Tentang aturan sebutan predikat kelulusan dan syarat yang harus dipenuhi, diatur pada Pasal 15 berikut:

1.      predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu: memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian, yang dinyatakan pada transkrip akademik;

2.      IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program sarjana dan diploma adalah:

a.       IPK 2,00 2,75 memuaskan:

b.      IPK 2,76-3,50 sangat memuaskan,

c.       IPK 3,51-4,00 dengan pujian.

3.      predikat kelulusan untuk program magister:

a.       IPK 2.75-3,40 memuaskan

b.      IPK 341-3,70; sangat memuaskan,

c.       IPK 3,71-4,00: dengan pujian.

4.      predikat kelulusan dengan pujian ditentukan pula dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu n tahun (masa studi minimum) ditambah 1 tahun untuk program sarjana dan 0,5 tahun untuk program magister,

5.      predikat kelulusan untuk program doktor diatur oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

 

Ruang lingkup penilaian serta upaya untuk meningkatkan motivasi mahasiswa dalam rangka peningkatan kualitas lulusan diatur dalam Pasal 16 berikut:

1.      penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa dilakukan secara menyeluruh

dan berkesinambungan dengan cara yang sesuai dengan karakteristik

pendidikan yang bersangkutan,

2.      untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat dikembangkan sistem penghargaan mahasiswa dan lulusan yang memperoleh prestasi tinggi.

Untuk contoh penilaian penetapan pelaksanaan disesuaikan dengan sifat program dan sifat mata kuliah yang ditawarkan. Sebagai contoh dapat dilihat pada modul 6 halaman 6.29 sampai 6.32.

 

III. KEGIATAN BELAJAR 3

PEMANFAATAN HASIL TES UNTUK MENINGKATKAN PROSES PEMBELAJARAN

A. MEMANFAATKAN HASIL PRE-TEST-POST-TEST

 

Dilihat dari namanya, dapat diketahui bahwa pre-test adalah tes yang dilaksanakan pada awal proses pembelajaran, sedangkan post-test dilaksanakan setelah proses pembelajaran. Dilihat dari tujuannya, pre-test bertujuan untuk mengetahui penguasaan siswa terhadap materi yang akan diajarkan. Jika demikian, apa dasar pengembangan butir soal pre-test? Pengembangan butir soal pre-test didasarkan pada tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan dalam rencana pembelajaran. Dengan demikian cakupan materi pre-test meliputi seluruh materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran.

Contoh hasil pre-test, post-test, serta perbandingan skor pre-test dan post-test dapat dilihat pada modul 6 halaman 6.42-6.45.

 

B. MEMANFAATKAN HASIL TES FORMATIF

Tes formatif merupakan salah satu jenis tes yang diberikan kepada siswa setelah siswa menyelesaikan satu unit pembelajaran. Tes formatif tidak dimaksudkan untuk memberi nilai kepada siswa. Hasil tes formatif terutama digunakan untuk memonitor apakah proses pembelajaran yang telah dilakukan telah mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan. Dengan kata lain tes formatif merupakan alat untuk melihat efektivitas proses pembelajaran. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Gronlund dan Linn (1990), "the function of formative evaluation is to monitor learning progress during instruction". Jika dari hasil tes formatif ternyata terdapat sejumlah kompetensi yang belum dikuasai siswa, maka guru harus mencari penyebabnya. Penyebab tidak dikuasainya kompetensi tersebut dapat berasal dari diri siswa maupun dari pelaksanaan proses pembelajaran, seperti penggunaan metode dan media pembelajaran yang tidak tepat.

 

C. MEMANFAATKAN HASIL TES DIAGNOSTIK

Dapat dikatakan bahwa pada saat ini tes diagnostik jarang dilakukan di sekolah. Padahal dengan tes diagnostik inilah Anda sebagai guru dapat mengetahui penyebab kesulitan belajar yang dialami siswa selama proses pembelajaran. Grounlund dan Linn (1990) menyatakan bahwa "the function of diagnostic evaluation is to diagnose learning difficulties during instruction". Karena tes diagnostik akan digunakan untuk menemukan kesulitan pemahaman konsep yang dialami siswa, maka materi tes diagnostik dikembangkan dari konsep-konsep yang sulit dipahami siswa. Dari hasil tes diagnostik guru akan dapat menemukan kesulitan belajar yang dialami siswa Selanjutnya guru harus berupaya untuk mencari penyebab kesulitan belajar tersebut dan sekaligus berupaya untuk menemukan alternatif atau cara untuk menghilangkan penyebab kesu tan belajar sehingga siswa dapat berhasil menyelesaikan semua program pembelajaran yang telah dirancang oleh guru.

 

D. PEMANFAATAN HASIL PENILAIAN NON-TES

Teknik penilaian non-tes dapat memberikan informasi umpan balik bagi proses pembelajaran. Hasil penilaian sikap, penilaian diri, dan portofolio dapat dianalis untuk menjadi masukan bagi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran Teknik non-tes yang digunakan antara lain penilaian diri. penilaian sikap, dan portofolio.

Manfaat utama penilaian sikap adalah untuk memperoleh masukan dan umpan balik bagi peningkatan profesionalisme guru, perbaikan proses pembelajaran, dan pembinaan sikap siswa. Pembinaan siswa dapat dilakukan secara pribadi maupun kelompok/klasikal. Misalnya siswa-siswa tertentu yang cenderung bersikap negatif dalam hal-hal tertentu, diberikan pembinaan khusus.

Penilaian portofolio menekankan pada penilaian proses dan hasil. Olch karena itu penilaian portofolio diharapkan dapat memberikan informasi yang menyeluruh mengenai:

1.      perkembangan pemahaman dan pemikiran siswa dalam kurun waktu tentang konsep, topik, dan isu;

2.      hasil karya siswa yang berkaitan dengan bakat dan keterampilan khusus,

3.      dokumen kegiatan siswa selama periode waktu tertentu; refleksi nilai siswa sebagai individu dalam aspek kognitif, afektif, dan

4.      psikomotorik.

BAB III

PENUTUP

A.                KESIMPULAN

   Sistem penilaian yang digunakan dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah Penilaian Kelas Otentik (Authentic Assesment) atau disebutkan Penilaian Kelas (saja). Penilaian Kelas adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan anak didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan, dan menunjukan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran dan kemampuan (kompetensi) telah benar-benar dikuasai dan dicapai.

Landasan hukum pelaksanaan penilaian di jenjang pendididkan dasar dan menengah adalah UU No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 63.

Agar proses pembelajaran yang kita lakukan dapat berhasil dengan baik, maka persiapan mengajar merupakan hal yang sangat mutlak harus dibuat. Sebelum kita mengajar di depan kelas, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran harus sudah kita persiapkan terlebih dahulu.

Setelah membuat RPP dan melaksanakan Proses Pembelajaran, untuk mengetahui efektivitas proses pembelajaran adalah dengan melakukan tes, baik berupa pre-test post-test, tes formatif, maupun tes diagnostik. Selanjutnya kita lakukan analisis terhadap hasil tes tersebut.

 

B.        SARAN

   Sebagai seorang guru, hendaknya melaksanakan penilaian sesuai dengan rencana penilaian, laksanakan penilaian dengan objektif agar siswa mengetahui keberhasilan sesungguhnya dalam mengikuti pelajaran yang telah diberikan guru. 

DAFTAR PUSTAKA

 

Suryanto, Adi. (2020). Evaluasi Pembelajaran di SD. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.


 

0 comments:

Post a Comment