TUGAS MAKALAH
KONSEP HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 dan
KONSEP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya
antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalam era reformasi
ini.HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan
dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang
lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil
kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata
– mata karena ia manusia, bukan karena
pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka
hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi
diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sebagai
manusia, ia makhluk Tuhan yang
mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
1. 2 Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian HAM?
2.
Apa saja nilai-nilai dasar HAM?
3.
Bagaimana HAM dalam Undang-undang Dasar 1945?
4.
Kasus-kasus apa saja yang berkaitan
dengan HAM?
5.
Apa pengertian hukum menurut para ahli?
6.
Bagaimana konsep
negara hukum menurut
para ahli?
7.
Apa saja ciri-ciri dan macam-macam pembagian hukum?
8.
Apa yang dimaksud hukum
normative – hukum
ideal – hukum wajar?
9.
Bagaimana penegakan
hukum di Indonesia?
10.
Kasus-kasus apa saja yang berkaitan dengan
hukum?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian HAM.
2.
Untuk mengetahui nilai-nilai dasar HAM.
3.
Untuk mengetahui HAM dalam Undang-undang Dasar 1945.
4.
Untuk mengetahui kasus-kasus
yang berkaitan dengan HAM
5.
Untuk mengetahui pengertian hukum
menurut para ahli
6.
Untuk mengetahui konsep negara hukum menurut para ahli
7.
Untuk mengetahui ciri-ciri dan macam-macam pembagian hokum
8.
Untuk mengetahui hukum normative
– hukum ideal – hukum wajar
9.
Untuk mengetahui penegakan hukum di
Indonesia
10.
Untuk mengetahui kasus-kasus yang berkaitan dengan
hukum
1.4 Batasan Masalah
Makalah ini hanya membahas tentang
Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945 dan Konsep Penegakan Hukum di Indonesia.
BAB II PEMBAHASAN
2.1
KONSEP HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM UNDANG-UNDANG DASAR
1945 (Modul 5)
Kegiatan Belajar 1
2.1.1 PENGERTIAN HAM
A.
Pengertian
Deklarasi
Universal HAM (universal Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948, pengertian HAM yaitu pengakuan harkat
dan martabat manusia yang menyatu
dalam diri manusia
yang meliputi kebebasan, keadilan dan perdamaian
dunia.
UU RI No.39 Tahun 1999 pasal 1 ayat(1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Mha Esa dan anugerahNya wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum,
dan pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan dan perlindungan dan
martabat manusia.
HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia
yang telah diperoleh
dan dibawa bersamaan dengan
kelahirannya di masyarakat.
Ciri khas HAM
a.
Kodrat, artinya Ham adalah pemberian Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat.
b.
Hakiki,artinya HAM melekat di setiap manusia
tanpa melihat latar
belakang kehidupan dan status sosialnya.
c.
Universal, artinya HAM berlaku umum, tidak membeda-bedakan manusia
satu dengan yang lainnya.
d.
Tidak dapat dicabut, artinya
dalam keadaan apapun hak asasi setiap orang
pasti ada.
e.
Tidak dapat di bagi, artinya HAM tidak dapat diwakilkan atau dialihkan kepada
orang lain.
B.
Nilai-nilai dasar
HAM
a.
Kebebasan/kemerdekaan
b.
Kemanusiaan/perdamaian
c.
Keadilan/kesederajatan/persamaan
Kegiatan Belajar
2
2.1.2 HAM Dalam Undang-Undang
Dasar 1945
UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedangkan
aturan operasional dibentuk:
1. TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
2. UU RI No.39 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM
3. Kepres No.50 Tahun 1993 tentang komisi nasional HAM
Semua ketentuan perundang-undangan tersebut
dibentuk untuk menjamin dalam upaya
penegakan HAM dapat berjalan secara efisien dan efektif yang di dukung oleh penyelenggara negara,
pemimpin pemerintahan dan semua lapisan
masyarakat umum bersama menegakkan HAM.
Pasal-Pasal mengenai
HAM
1. Pasal
28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat (28 A s/d 28 J)
2. Pasal 29 UUD 1945 Hak memeluk
agama
3. Pasal
30 UUD 1945
Hak usaha pertahanan dan keamanan negara
4. Pasal
31 UUD 1945
Hak mendapat
pendidikan
5. Pasal
32 UUD 1945
Negara menjamin kebebasan
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
6. Pasal
33 UUD 1945
Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan
11. Pasal 34 UUD 1945
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
HAM dalam UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan
oleh sebab itu maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2. Alinea keempat
Tertuang dalam rumusan
dasar Negara pancasila
a.
Hak memeluk
agama/kepercayaan.Hubungan antarmanusia dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara diatur agar dilaksanakan berlandaskan moralitas
adil dan beradab.
b. Sikap toleransi dalam perbadaan di lingkungan sekitar.
c.
Demokrasi berdasarkan pancasila dan mengedepankan keputusan musyawarah.
d.
Kebersamaan dalam upaya mencapai
cita-cita masyarakat adil dan makmur.
HAM dalam UU RI No.39 tahun 1995
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak berkeluarga
3.
Hak mengembangkan diri
4.
Hak memperoleh keadilan
5.
Hak kebebasan pribadi
6.
Hak atas rasa aman
7.
Hak atas kesejahteraan
8.
Hak turut serta dalam
pemerintahan
9.
Hak wanita
10. Hak anak
·
UU RI No.7
1984 tentang retifikasi Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan.
·
Kepres
No.36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak.
·
Majelis
Umum PBB sidang ke-44 Desember 1989 tentang penegakan factor umum setiap orang di bawah 18
tahun.Deklarasi PBB tahun 1959 tentang Hak-hak anak
·
UU RI No.8 Tahun 1998 tentang
konvensi menentang penyiksaan dan
perlakuan
atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi
atau merendahkan martabat manusia.
Kegiatan Belajar
3
Kasus-Kasus yang berkaitan dengan HAM
Untuk memberikan penilaian bahwa telah
terjadi pelanggaran HAM dibutuhkan ukuran dan
fakta-fakta kasus yang membuktikan adanya pelanggaran itu sendiri. Kemudian, tentunya perlu juga diketahui factor apa
yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran
HAM.
Lukman Soetrisno (Paul S.Baut, 1989:
227) mengajukan ciri-ciri bahwa suatu pembangunan telah melaksanakan HAM apabila telah menunjukkan adanya
ciri-ciri sebagai berikut :
1. Dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah
dan masyarakat untuk mengakui pluralism pendapat dan kepentingan dalam
masyarakat;
pan lang="id" style="line-height: 122%;">
2. Dalam bidang sosial berupa ditandai dengan
adanya perlakuan yang sah oleh hukum terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga Negara Indonesia;
3. Dalam bidang ekonomi dalam, yaitu dengan tidak
adanya monopoli dalam system ekonomi yang berlaku.
Pemerintah saat ini sungguh-sungguh telah dan sedang berupaya untuk memenuhi, memajukan, melindungi, dan menegakkan HAM.
. sekalipun demikian, kita tidak dapat menutup
mata dan memungkiri kenyataan yang ada di masyarakat, dimana masih sering terjadi tindakan-tindakan yang melanggar
HAM, mulai dari yang berskala besar sampai berskala
kecil, seperti kekerasan yang terjadi
dalam rumah tangga. Justru pelanggaran itu dilakukan oleh manusia lain yang juga secara kodrati memiliki HAM.
Pasal yang ada dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, yaitu
sebagai berikut :
1.
Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat
manusia yang sama dengan
sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara dalam semangat persaudaraan
2.
Pasal 2 ayat (2)
Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian
hukum dan diperlakukan sama di
depan hukum
3. Pasal 6 ayat (1)
4.
Dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus
diperhatikan dan dilindungi
oleh hukum masyarakat, dan pemerintah
5. Pasal 8
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi
tanggung jawab pemerintah.
2.2
KONSEP PENEGAKAN HUKUM
DI INDONESIA (modul
6)
2.2.1
Pengertian Hukum
A.
Pengertian Hukum
Menurut para Ahli
·
Prof.
Mr. Dr. I.J van Apeldoorn, menyatakan hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak
terus-menerus dalam keadaan
bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
·
Kisch, Mr. Dr. mengatakan bahwa oleh karena
hukum itu tidak dapat
dilihat, ditangkap
oleh pancaindra, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang hukum yang memuaskan umum
·
Prof. Sudiran,
hukum adalah pikiran/anggapan orang tentang adil dan
tidak
adil mengenai hubungan
antarmanusia.
·
Grotius,
hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
·
Prof.
Soediman Kartohadiprodjo, mengatakan hukum adalah pikiran atau anggapan
orang adil atau tidak adil mengenai hubungan
antara manusia.
Hukum juga dapat
didefinisikan sebagai himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan
suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib
dalam kehidupan masyarakat.
B.
Konsep negara
hukum menurut para ahli
Negara yang berdasarkan akan hukum pada hakikatnya adalah suatu “Negara
hukum”. Negara hukum adalah negara yang berlandaskan hukum dan keadilan
bagi warganya.
Ditinjau dari sejarah
perkembangannya, konsep “negara hukum” menurut Immanuel Kant, yaitu yang dikenal sebagai negara hukum liberal atau
negara hukum dalam arti kata sempit yang diistilahkan dengan “nachtwakerstaat”.
C.
Ciri-ciri
dan macam-macam pembagian hukum Ciri-ciri hukum :
a.
Adanya perintah
dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan
itu harus ditaati
oleh semua orang
Hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa
asas pembangun, sebagai berikut :
a.
Hukum menurut
sumbernya
a)
Hukum undang-undang
b)
Hukum kebiasaan (adat)
c)
Hukum traktat
d)
Hukum yurisprudensi
b. Hukum menurut bentuknya
a)
Hukum tertulis
b)
Hukum tak tertulis
c. Hukum menurut tempat
berlakunya
a)
Hukum nasional
b)
Hukum internasional
c)
Hukum asing
d)
Hukum gereja
d. Hukum menurut berlakunya
a)
Lus Constitum (hukum positif)
b)
Lus Constituendum (hukum berlaku pada waktu yang akan datang)
c)
Hukum asasi (hukum alam)
e. Hukum cara mempertahankan, menurut fungsinya
a)
Hukum materiil
b)
Hukum formil
f. Hukum menurut sifat
atau daya kerjanya atau sanksinya
a)
Hukum yang memaksa
b)
Hukum mengatur – hokum pelengkap – hokum penambah
g. Hukum menurut isinya
a)
Hukum public
( public law)
b)
Hukum privat ( private law)
D.
Hukum normatif – Hukum ideal – Hukum wajar
a. Hukum normatif
Hukum yang nampak
dalam peraturan perundangan serta juga hukum yang tidak tertulis dalam peraturan
perundangan, tetapi toh diindahkan/ditaati oleh masyarakat
karena keyakinan bahwa peraturan hidup itu sudah sewajarnya wajib ditaati
b.
Hukum ideal
Hukum yang
dicita-citakan. Hukum ini pada hakikatnya berakar pada perasaan murni manusia dari segala bangsa.
Hukum ini ialah hukum yang dupat memenuhi perasaan keadilan semua bangsa di
seluruh dunia. Hukum ini adalah benar-benar objektif
c.
Hukum wajar
Hukum seperti yang
terjadi dan nampak sehari-hari. Tidak jarang hukum yang nampak sehari-hari menyimpang dari hukum normative (yang
tercantum alam peraturan perundang-undangan) kaena tidak diambil
tindakan oleh alat-alat
kekuasaan pemerintah maka pelanggaran tersebut
oleh masyarakat yang bersangkutan lambat laun danggap
biasa (kendaraan malam tanpa lampu biasanya)
Konsepsi Negara hokum yang dikemukakan oleh F.J. Staahl adalah “Nrgara
Kesejahteraan” atau Welvaarstaat (Belanda), Social Service State
(Inggris). Beliau mengatakan sebagai elemen dari Negara hokum, antara lain :
a. Adanya jaminan atau hak
dasar manusia
b. Adanya pembagian kekuasaan
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan hukum
d. Adanya peradilan administrasi negara
Sementara A.V. Dicey yang menganut sistem Anglo Saxon, yaitu “the rule of law” konsep
Negara hukum menurutnya mengandung 3 unsur penting :
a. Supremacy of law
b. Equality before the law
c. Human rights
2.2.2
Penegakkan Hukum di Indonesia
Sumber hukum dapat kita golongkan
ke dalam klasifikasi berikut
1.
Hukum undang-undang
2.
Hukum persetujuan
3.
Hukum traktat
(perjanjian antara Negara)
4.
Hukum kebiasaan dan hukum adat
5.
Hukum yurisprudensi
Dalam setiap peraturan hukum selalu terkandung norma dan sanksi.
Sanksi merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dianggap merugikan
masyarakat. Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya,
maka dibentuk lembaga
penegakan hukum (low inforcers),
yaitu kepolisian, yang berfungsi utama sebagai
lembaga penyidik; Kejaksaan, yang berfungsi utamanya sebagai lembaga
penuntut; Kehakiman, yang berfungsi
sebagai lembaga pemutus/pengadian, dan; lembaga Penasihat atau
penuntut hukum
A.
Kepolisian
Kepolisian negara ialah alat penegak hukum yang terutama
bertugas memelihara keamanan
di dalam negeri.
Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya
Hukum acara Pidana,
Kepolisian Negara bertindak
sebagai penyelidik atau
penyidik. Menurut Pasal 4 UU No. 8/1981 tentang UU Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Penyidik adalah setiap pejabat
polisi Negara RI.
B.
Kejaksaan
Jaksa adalah pejabat
yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Kejaksaan adalah
lembaga pemerintah yang melaksanakan
kekuasaan Negara di bidang
penuntutan. Sedangkan yang dimaksud penuntutan adalah tindakan penuntut
umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal menuntut cara yang
diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di siding pengadilan
C.
Kehakiman
Kehakiman merupakan
suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk
mengadili. Pasal 1 UU Nomor 8/1981 mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,
memeriksa, dan memutus
perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak
di sidang
2.2.3
Kasus-kasus yang Berkaitan dengan Hukum
A.
Kasus pencurian uang melalui ATM
B.
Kasus perampokan
3.1 KESIMPULAN
BAB III PENUTUP
Semua orang yang lahir ke dunia pada dasrnya
diciptakan dengan tidak ada perbedaan dan memiliki berbagai hak yang
bersifat alamiah, dalam arti tidak dapat dilepaskan
atau melekat pada diri setiap manusia. Hak alamiah tersebut meliputi hakatas hidup, hak kemerdekaan, hak milik,
dan hak kebahagiaan. Hak tersebut dinamakan Hak Asasi
Manusia (HAM).
Semua ketentuan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan HAM dibentukuntuk memberikan jaminan dalam upaya penegakan HAM dalam
Negara hukum Indonesia.Agar upaya
penegakan HAM di Indonesia dapat berjalan secara efisien dan efektif maka diperlukan adanya semangat para
penyelenggara Negara, para pemimpin
pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat
untuk bersama-sama, dan saling bahu membahu dalam penegakan HAM.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat
memaksa, berisikan suatu
perintah, larangan atau izin untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu dengan
maksud untuk mengatur tata
tertib dalam kehidupan masyarakat.
Daftar Pustaka
Udin S. Winataputra,dkk., Pembelajaran PKn di SD, Universitas Terbuka,2020 https:/catatanmulyadi.blogspot.com/2019
0 comments:
Post a Comment