Tuesday 17 May 2022

KONSEP HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 dan KONSEP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

0 comments

 

TUGAS MAKALAH

 

KONSEP HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 dan

KONSEP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


 

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata

– mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

 

1.  2 Rumusan Masalah

1.   Apa pengertian HAM?

2.   Apa saja nilai-nilai dasar HAM?

3.   Bagaimana HAM dalam Undang-undang Dasar 1945?

4.   Kasus-kasus apa saja yang berkaitan dengan HAM?


5.   Apa pengertian hukum menurut para ahli?

6.   Bagaimana konsep negara hukum menurut para ahli?

7.   Apa saja ciri-ciri dan macam-macam pembagian hukum?

8.   Apa yang dimaksud hukum normative hukum ideal – hukum wajar?

9.   Bagaimana penegakan hukum di Indonesia?

10.                 Kasus-kasus apa saja yang berkaitan dengan hukum?

 

 

1.3     Tujuan

1.   Untuk mengetahui pengertian HAM.

2.   Untuk mengetahui nilai-nilai dasar HAM.

3.   Untuk mengetahui HAM dalam Undang-undang Dasar 1945.

4.   Untuk mengetahui kasus-kasus yang berkaitan dengan HAM

5.   Untuk mengetahui pengertian hukum menurut para ahli

6.   Untuk mengetahui konsep negara hukum menurut para ahli

7.   Untuk mengetahui ciri-ciri dan macam-macam pembagian hokum

8.   Untuk mengetahui hukum normative – hukum ideal hukum wajar

9.   Untuk mengetahui penegakan hukum di Indonesia

10.                 Untuk mengetahui kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum

 

 

1.4  Batasan Masalah

Makalah ini hanya membahas tentang Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945 dan Konsep Penegakan Hukum di Indonesia.


BAB II PEMBAHASAN

2.1     KONSEP   HAK   ASASI   MANUSIA   (HAM)    DALAM   UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (Modul 5)

Kegiatan Belajar 1

2.1.1     PENGERTIAN HAM

A.      Pengertian

Deklarasi Universal HAM (universal Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948, pengertian HAM yaitu pengakuan harkat dan martabat manusia yang menyatu dalam diri manusia yang meliputi kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.

UU RI No.39 Tahun 1999 pasal 1 ayat(1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mha Esa dan anugerahNya wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan dan martabat manusia.

HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahirannya di masyarakat.

Ciri khas HAM

a.    Kodrat, artinya Ham adalah pemberian Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat.

b.   Hakiki,artinya HAM melekat di setiap manusia tanpa melihat latar belakang kehidupan dan status sosialnya.

c.    Universal, artinya HAM berlaku umum, tidak membeda-bedakan manusia satu dengan yang lainnya.

d.   Tidak dapat dicabut, artinya dalam keadaan apapun hak asasi setiap orang pasti ada.

e.    Tidak dapat di bagi, artinya HAM tidak dapat diwakilkan atau dialihkan kepada orang lain.

B.       Nilai-nilai dasar HAM

a.       Kebebasan/kemerdekaan

b.      Kemanusiaan/perdamaian

c.       Keadilan/kesederajatan/persamaan

Kegiatan Belajar 2

2.1.2     HAM Dalam Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedangkan aturan operasional dibentuk:


1.      TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM

2.      UU RI No.39 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM

3.      Kepres No.50 Tahun 1993 tentang komisi nasional HAM

Semua ketentuan perundang-undangan tersebut dibentuk untuk menjamin dalam upaya penegakan HAM dapat berjalan secara efisien dan efektif yang di dukung oleh penyelenggara negara, pemimpin pemerintahan dan semua lapisan masyarakat umum bersama menegakkan HAM.

Pasal-Pasal mengenai HAM

1.      Pasal 28 UUD 1945

Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (28 A s/d 28 J)

2.      Pasal 29 UUD 1945 Hak memeluk agama

3.      Pasal 30 UUD 1945

Hak usaha pertahanan dan keamanan negara

4.      Pasal 31 UUD 1945

Hak mendapat pendidikan

5.      Pasal 32 UUD 1945

Negara menjamin kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya

6.      Pasal 33 UUD 1945

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan

11. Pasal 34 UUD 1945

Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

HAM dalam UUD 1945

1.      Alinea pertama

Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

2.      Alinea keempat

Tertuang dalam rumusan dasar Negara pancasila

a.    Hak memeluk agama/kepercayaan.Hubungan antarmanusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur agar dilaksanakan berlandaskan moralitas adil dan beradab.

b.   Sikap toleransi dalam perbadaan di lingkungan sekitar.

c.    Demokrasi berdasarkan pancasila dan mengedepankan keputusan musyawarah.


d.   Kebersamaan dalam upaya mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur.

HAM dalam UU RI No.39 tahun 1995

1.      Hak untuk hidup

2.      Hak berkeluarga

3.      Hak mengembangkan diri

4.      Hak memperoleh keadilan

5.      Hak kebebasan pribadi

6.      Hak atas rasa aman

7.      Hak atas kesejahteraan

8.      Hak turut serta dalam pemerintahan

9.      Hak wanita

10.  Hak anak

 

·         UU RI No.7 1984 tentang retifikasi Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

·         Kepres No.36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak.

·         Majelis Umum PBB sidang ke-44 Desember 1989 tentang penegakan factor umum setiap orang di bawah 18 tahun.Deklarasi PBB tahun 1959 tentang Hak-hak anak

·         UU RI No.8 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan

perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

 

Kegiatan Belajar 3

Kasus-Kasus yang berkaitan dengan HAM

Untuk memberikan penilaian bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dibutuhkan ukuran dan fakta-fakta kasus yang membuktikan adanya pelanggaran itu sendiri. Kemudian, tentunya perlu juga diketahui factor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM.

Lukman Soetrisno (Paul S.Baut, 1989: 227) mengajukan ciri-ciri bahwa suatu pembangunan telah melaksanakan HAM apabila telah menunjukkan adanya ciri-ciri sebagai berikut :

1.      Dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralism pendapat dan kepentingan dalam masyarakat; pan lang="id" style="line-height: 122%;">

2.      Dalam bidang sosial berupa ditandai dengan adanya perlakuan yang sah oleh hukum terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga Negara Indonesia;


3.      Dalam bidang ekonomi dalam, yaitu dengan tidak adanya monopoli dalam system ekonomi yang berlaku.

Pemerintah saat ini sungguh-sungguh telah dan sedang berupaya untuk memenuhi, memajukan, melindungi, dan menegakkan HAM. . sekalipun demikian, kita tidak dapat menutup mata dan memungkiri kenyataan yang ada di masyarakat, dimana masih sering terjadi tindakan-tindakan yang melanggar HAM, mulai dari yang berskala besar sampai berskala kecil, seperti kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Justru pelanggaran itu dilakukan oleh manusia lain yang juga secara kodrati memiliki HAM.

Pasal yang ada dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, yaitu sebagai berikut :

1.      Pasal 2 ayat (1)

Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dengan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan

2.      Pasal 2 ayat (2)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan diperlakukan sama di depan hukum

3.      Pasal 6 ayat (1)

4.      Dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum masyarakat, dan pemerintah

5.      Pasal 8

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.

 

2.2     KONSEP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (modul 6)

2.2.1     Pengertian Hukum

A.      Pengertian Hukum Menurut para Ahli

·         Prof. Mr. Dr. I.J van Apeldoorn, menyatakan hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.

·         Kisch, Mr. Dr. mengatakan bahwa oleh karena hukum itu tidak dapat

dilihat, ditangkap oleh pancaindra, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang hukum yang memuaskan umum

·         Prof. Sudiran, hukum adalah pikiran/anggapan orang tentang adil dan

tidak adil mengenai hubungan antarmanusia.

·         Grotius, hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.


·         Prof. Soediman Kartohadiprodjo, mengatakan hukum adalah pikiran atau anggapan orang adil atau tidak adil mengenai hubungan antara manusia.

Hukum juga dapat didefinisikan sebagai himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

B.       Konsep negara hukum menurut para ahli

Negara yang berdasarkan akan hukum pada hakikatnya adalah suatu “Negara hukum”. Negara hukum adalah negara yang berlandaskan hukum dan keadilan bagi warganya.

Ditinjau dari sejarah perkembangannya, konsep “negara hukum” menurut Immanuel Kant, yaitu yang dikenal sebagai negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti kata sempit yang diistilahkan dengan “nachtwakerstaat”.

C.       Ciri-ciri dan macam-macam pembagian hukum Ciri-ciri hukum :

a.       Adanya perintah dan/atau larangan

b.      Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang

Hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembangun, sebagai berikut :

a.       Hukum menurut sumbernya

a)        Hukum undang-undang

b)       Hukum kebiasaan (adat)

c)        Hukum traktat

d)       Hukum yurisprudensi

b.      Hukum menurut bentuknya

a)        Hukum tertulis

b)       Hukum tak tertulis

c.       Hukum menurut tempat berlakunya

a)        Hukum nasional

b)       Hukum internasional

c)        Hukum asing

d)       Hukum gereja

d.      Hukum menurut berlakunya

a)        Lus Constitum (hukum positif)

b)       Lus Constituendum (hukum berlaku pada waktu yang akan datang)

c)        Hukum asasi (hukum alam)


e.       Hukum cara mempertahankan, menurut fungsinya

a)        Hukum materiil

b)       Hukum formil

f.       Hukum menurut sifat atau daya kerjanya atau sanksinya

a)        Hukum yang memaksa

b)       Hukum mengatur – hokum pelengkap – hokum penambah

g.      Hukum menurut isinya

a)        Hukum public ( public law)

b)       Hukum privat ( private law)

D.      Hukum normatif – Hukum ideal – Hukum wajar

a.       Hukum normatif

Hukum yang nampak dalam peraturan perundangan serta juga hukum yang tidak tertulis dalam peraturan perundangan, tetapi toh diindahkan/ditaati oleh masyarakat karena keyakinan bahwa peraturan hidup itu sudah sewajarnya wajib ditaati

b.      Hukum ideal

Hukum yang dicita-citakan. Hukum ini pada hakikatnya berakar pada perasaan murni manusia dari segala bangsa. Hukum ini ialah hukum yang dupat memenuhi perasaan keadilan semua bangsa di seluruh dunia. Hukum ini adalah benar-benar objektif

c.       Hukum wajar

Hukum seperti yang terjadi dan nampak sehari-hari. Tidak jarang hukum yang nampak sehari-hari menyimpang dari hukum normative (yang tercantum alam peraturan perundang-undangan) kaena tidak diambil tindakan oleh alat-alat kekuasaan pemerintah maka pelanggaran tersebut oleh masyarakat yang bersangkutan lambat laun danggap biasa (kendaraan malam tanpa lampu biasanya)

Konsepsi Negara hokum yang dikemukakan oleh F.J. Staahl adalah “Nrgara Kesejahteraan” atau Welvaarstaat (Belanda), Social Service State (Inggris). Beliau mengatakan sebagai elemen dari Negara hokum, antara lain :

a.       Adanya jaminan atau hak dasar manusia


b.      Adanya pembagian kekuasaan

c.       Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan hukum

d.      Adanya peradilan administrasi negara

 

Sementara A.V. Dicey yang menganut sistem Anglo Saxon, yaitu “the rule of law” konsep Negara hukum menurutnya mengandung 3 unsur penting :

a.      Supremacy of law

b.      Equality before the law

c.       Human rights

2.2.2     Penegakkan Hukum di Indonesia

Sumber hukum dapat kita golongkan ke dalam klasifikasi berikut

1.      Hukum undang-undang

2.      Hukum persetujuan

3.      Hukum traktat (perjanjian antara Negara)

4.      Hukum kebiasaan dan hukum adat

5.      Hukum yurisprudensi

 

Dalam setiap peraturan hukum selalu terkandung norma dan sanksi. Sanksi merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat. Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk lembaga penegakan hukum (low inforcers), yaitu kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan, yang berfungsi utamanya sebagai lembaga penuntut; Kehakiman, yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadian, dan; lembaga Penasihat atau penuntut hukum

A.      Kepolisian

Kepolisian negara ialah alat penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya Hukum acara Pidana, Kepolisian Negara bertindak sebagai penyelidik atau penyidik. Menurut Pasal 4 UU No. 8/1981 tentang UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penyidik adalah setiap pejabat polisi Negara RI.

B.       Kejaksaan


Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.

Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan. Sedangkan yang dimaksud penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal menuntut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di siding pengadilan

C.       Kehakiman

Kehakiman merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Pasal 1 UU Nomor 8/1981 mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang

2.2.3        Kasus-kasus yang Berkaitan dengan Hukum

A.      Kasus pencurian uang melalui ATM

B.       Kasus perampokan


 

 

 

3.1 KESIMPULAN


BAB III PENUTUP


Semua orang yang lahir ke dunia pada dasrnya diciptakan dengan tidak ada perbedaan dan memiliki berbagai hak yang bersifat alamiah, dalam arti tidak dapat dilepaskan atau melekat pada diri setiap manusia. Hak alamiah tersebut meliputi hakatas hidup, hak kemerdekaan, hak milik, dan hak kebahagiaan. Hak tersebut dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Semua ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan HAM dibentukuntuk memberikan jaminan dalam upaya penegakan HAM dalam Negara hukum Indonesia.Agar upaya penegakan HAM di Indonesia dapat berjalan secara efisien dan efektif maka diperlukan adanya semangat para penyelenggara Negara, para pemimpin pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama, dan saling bahu membahu dalam penegakan HAM.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.


Daftar Pustaka

 

Udin S. Winataputra,dkk., Pembelajaran PKn di SD, Universitas Terbuka,2020 https:/catatanmulyadi.blogspot.com/2019

0 comments:

Post a Comment