Wednesday 18 May 2022

KONSEP DAN PRAKTIK DEMOKRASI SERTA PENDIDIKA DEMOKRASI

0 comments

 

TUGAS MAKALAH

KONSEPDAN PRAKTIK DEMOKRASI SERTA PENDIDIKA DEMOKRASI



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Dewasa ini demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintah dan sistem politik tetapi demokrasi juga merupakan sebuah pandangan hidup bagi bangsa yang menganutnya, terutama bangsa kita sendiri yaitu bangsa indonesia. Demokrasi merupakan bentuk kehidupan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma-norma yang hendaknya dimilki oleh warga yang menginginkan kehidupan berdemokrasi.

Bentuk pemerintahan demokrasi ataupun sistem politik demokrasi suatu negara memerlukan sikap hidup warganya yang demokratis. Demokrasi merupakan suatu keyakinan, suatu prinsip utama yang harus dijabarkan dan dilaksanakan secara sistematis dalam bentuk aturan sosial politik. Bentuk kehidupan yang berdemokrasi akan kokoh bila dikalangan masyarakat tumbuh nilai-nilai demokrasi tersebut. Untuk itu, karena sangat pentingnya memahami demokrasi untuk dijadikan sebagai pandangan hidup, maka pada kesempatan kali ini kami akan mengurakan tentang makna dan hakikat demokrasi serta di jadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup.

 

B.     Rumusan masalah

1.      Apa konsep demokrasi?

2.      Apa pendidikan demokrasi sebagai esensi pkn?

3.      Bagaimana sekolah sebagai labotarium demokrasi?

BAB II

PEMBAHASAN

A.    KONSEP DEMOKRASI

Pada bagian pendahuluan telah dikemukakan bahwa penguasaan konsep dan prinsip demokrasi bagi anda yang berprofesi sebagai pendidik yang acap kali membelajarkan siswa lewat mata pelajaran PKn bertujuan agar hidup berdemokrasi. Arah pembelajaran PKn di kelas untuk saat sekarang ini perlu diprioritaskan tentang bagaimana nilai-nilai demokrasi dapat ditegakkan dan dilaksanakan. Terciptanya masyarakat madani (sipil society) yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia ditandai oleh sikap dan perilaku masyarakat yang demokratis. Sebelum anda mengkaji tentang masyarakat demokratis, terlebih dahulu anda akan diajak untuk mengkaji tentang konsep demokrasi.

          Demokrasi adalah sebuah kata dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Inggris democracy yang diserap dari dua kata bahasa Yunani demos dan kratos atau kratein. Demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan, jadi demokrasi berarti rakyat berkuasa atau government or rule by the people (Budiardjo, 1992:50).

          Dalam The Advanced Leaners Dictionary of Current English (Hornby, 1962) yang dimaksud dengan demokrasi adalah:

1.  country with principles of government in which all adult citizens share throught their elected representatives;

2.  country with government which encourages and allows right of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for rights of minorities,

3.      society in which there is treatment of each other by citizens as equals.

 

Maksudnya, demokrasi adalah Negara dengan prinsip pemerintahannya yang ditandai oleh adanya partisipasi warga negara yang sudah dewasa ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; Negara dengan pemerintahannya menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat dan menegakkan rule of low, masyarakat yang kelompok mayoritas menghargai kelompok minoritas; dan saling memberikan perlakuan yang sama. Penjelasan ini mengingatkan kita kepada seorang mantan Presiden Amerika yang bernama Abraham Lincoln mengatakan

Bahwa democracy is the government from the people, by the people and for the people, atau demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Penelitian UNESCO yang dilakukan pada tahun 1949 probably for the first time in history democracy is claimed as the proper ideal description of all system political and social organizations advocated by influencial proponents Budiardjo, 1992) atau mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh.

Dari penjelasan di atas, menunjukkan bahwa demokrasi merupakan pelembagaan (constitution), kebebasan (freedom), dan nilai persamaan (iqual). Center of Indonesian Civic Education (CICED) bekerja sama dengan Center for Civic Education (CCE) Calabasas USA memberikan penjelasan bahwa Democracy Which is conceptually perceived a frame of thought of having governance from the people, by the people has been universally accepted as paramount ideal, norm, social system as well as as individual knowledge, attitudes, and behavior needed to the contextually substantiated, cherished and developed (CICED, 1998).

Demokrasi dipandang sebagai kerangka berfikir dalam melakukan pengaturan urusan umum atas dasar prinsip dari, oleh dan untuk rakyat diterima baik sebagai ide, norma, system social, maupun sebagai wawasan, sikap, prilaku individual yang secara kontekstual diwujudkan, dipelihara dan dikembangkan. Winataputra (2001) menyimpulkan bahwa demokrasi dilihat sebagai konsep yang bersifat multidimensional, secara filosofis demokarasi sebagai ide, norma, prinsip, secara sosiologis sebagai system sosial, dan secara psikologis sebagai wawasan, sikap, dan perilaku individu dalam hidup bermasyarakat.

Sebagai system sosial, Sanusi (1998) mengidentifikasi sepuluh pilar demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, yaitu demokrasi yang berKetuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi dengan Kecerdasan, Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat, Demokrasi dengan Rule of Low, Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan negara, Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dengan Pengadilan Yang Merdeka, Demokrasi dengan Otonomi Daerah, Demokrasi dengan Kemakmuran, dan Demokrasi yang Berkeadilan Sosial.

Apabila dibandingkan dengan pilar-pilar demokrasi yang dikemukakan dalam USIS (1995) bahwa intisari dari demokrasi sebagai sistem memiliki 11

pilar yang secara keseluruhan isinya terdapat dalam 10 pilar demokrasi di atas, Khas Indonesia yang menjadi perbedaannya 1 pilar demokrasi Indonesia adalah demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dinamika perkembangan demokrasi di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dengan merujuk kepada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. Melihat perkembangan pemerintahan Indonesia yang berkaitan dengan konstitusi yang pernah dan sedang berlaku adalah kabinet parlementer dan presidensial. Tumbuh kembangnya demokrasi di Indonesia yang pernah pula berlaku adalah demokrasi Terpimpin (Orde Lama) dan demokrasi Pancasila (Orde Baru). Kemudia muncul era reformasi yang ditandai dengan keterbukaannya dalam kehidupan berdemokrasi seolah-olah bebas segala-galanya. Kini demokrasi di Indonesia sedang dibangun dan disempurnakan sesuai dengan amanat konstitusi.

Secara konseptual Torres (1998:145-146; dalam Winataputra, 2001;54) mengemukakan bahwa demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik yaitu classical Aristotelian theory, medieval theory dan contemporary theory. Dalam tradisi pemikiran Aristotelian theory merupakan salah satu bentuk pemerintahan yakni ... the government of all citizens who enjoy the benefits of citizenship atau pemerintahan oleh seluruh warga negara yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Dalam tradisi medieval theori pada dasarnya menerapkan Roman Law dan konsep popular souverightnty menempatkan ... a foundation for the exercise of power leaving the supreme power in the hands of the people atau suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan dalam contemporary doctrine of democrary, konsep republican dipandang sebagai ... the most genuinely popular from of government atau konsep republik sebagai bentuk pemerintahan yang murni.

Dari penjelasan Torres di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi sebagai salah satu bentuk pemerintahan, demokrasi sebagai suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, dan demokrasi adalah konsep republik sebagai bentuk pemerintahan yang murni.

Namun demikian, Torres lebih condong melihat demokrasi dalam dua aspek, yaitu aspek formal democrary dan aspek substantive democracy. Formal democrary menunjukkan pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan, sedangkan substantive democracy menunjukkan pada proses demokrasi yang diidentifikasi dalam 4 bentuk, yaitu protective democracy,

Developmental democracy, equilibrium democracy, dan participatory democracy.

Keempat proses demokrasi ini adalah protective democracy, yaitu untuk menunjukkan kepentingan pasar dan melindungi dari tirani negara, developmental democracy bahwa manusia sebagai makhluk yang mampumengembangkan kekuasaan dan kemampuannya, equilibrium democracy, yaitu penyeimbangkan nilai partisipasi dan pentingnya apatisme karena partisipasi yang intensif sesungguhnya dipandang tidak efisien bagi individu yang rasional. Bahkan dijelaskan pula bahwa partisipasi membangkitkan otoritarianisme, dan participatory democracy yakni bahwa kita tidak dapat mencapai pasrtisipasi yang demokratis tanpa perubahan terlebih dahulu dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial, tetapi juga kita tidak dapat mencapai perubahan dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial tanpa peningkatan partisipasi terlebih dahulu.

Dengan kata lain bahwa demokrasi di samping sebagai sistem pemerintahan, juga diperlukan proses demokrasi yang meliputi 4 hal, yaitu (1) menutamakan kepentingan khalayak (pasar), (2) manusia sebagai makhluk memiliki potensi untuk mengembangkan kekuasaan dan kemampuan, (3) memperhatikan keseimbangan antara partisipasi dan apatisme, dan (4) untuk mencapai partisipasi perlu ada perubahan terlebih dahulu serta perubahan itu sendiri akan terwujud jika adanya partisipasi.

B.     Pendidikan Demokrasi Sebagai Esensi PKn

Suatu negara yang menerapkan sistem demokrasi di mana pun berada pad adasarnya untuk mlindungi hak-hak warga negaranya dan secara tidak langsung menginginkan warga negaranya memiliki wawasan, menyadari akan keharusan serta menampakkan partisipasinya sesuai dengan status danperannya dalam masyarakat. Salah satu solusi strategis secara konseptual adalah dengan cara memperkuat demokrasi dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan. Upaya itu tentu tidak semudah membalikkan tepalak tangan di mana negaranya menganut sistem demokrasi maka warga negaranya akan demokrastis, tetapi memerlukan proses pendidikan demokrasi. Gandal dan Finn (1992) menegaskan bahwa demokrasi tidak bisa mengajarkannya sendiri. Kalau kekuatan, kemanfaatan dan tanggung jawabdemokrasi tidak dipahami dan dihayati dengan baik oleh warga Negara, sukar diharapkan mereka mau berjuang untuk mempertahankannya. Winaputra (2001) dalam disertasinya memberikan penjelasan bahwa pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negara agar memahami, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan konsep,prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status perannya dalam masyarakat.

Gandal and Finn (1992) mengatakan pendidikan bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan dan praktik demokrasi, tetapi juga menghasilkan warga negaranya yang berpendirian teguh, mandiri, memiliki sikap ingin tahu, dan berpandangan jauh ke depan. Namun, diingatkannya bahwa pendidikan demokrasi ini jangan hanya dilihat sebagai isolated subject yang diajarkan dalam waktu terjadwal yang cenderung diajarkan lagi, tetapi jangan hanya dilihat sebagai mata pelajaran yang terisolasi, tetapi harus dikaitkan dengan banyak hal yang dipelajari siswa, mungkin dalam pelajaran sejarah, kewarganegaraan, etika atau ekonomi dan lebih banyak terjadi diluar sekolah. Berkenaan dengan hal tersebut disarankan gandal dan finn, (1992) perlu dikembangkannya model, paling tidak dalam 4 bentuk alternative:

1.      Landasan dan bentuk-bentuk demokrasi

2.      Bagaimana ide demokrasi

3.      Adanya kurikulum yang dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi

4.      Tersedianya kesempatan untuk memahami kondisi demokrasi dalam berbagai konteks, serta kegiatan ekstra kurikuler yang bernuansa demokrasi dan menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang demokratis, dan pelibatan siswa dalam kegiatan masyarakat.

PKN atau Civic Education adalah program pendidikan/pembelajaran yang secara programatik-prosedural berupaya memanusiakan (humanizing) dan membudyakan (civilizing) serta memberdayakan (empowering) manusia/anak didik (diri dan kehidupannya) menjadi warga negara yang baik sebagaimana tuntutan keharusan/ yuridis konstitusional bangsa/negara yang bersangkutan. Rujukan WNI yang baik dalam NKRI ialah UUD 1945/2003 yang jabarannya termuat dalam TAP MPR dan UU (a.l. UUSPN menjadi kiblat seluruh Program dan Sistem pendidikan ). Menurut landasan konstitusional di atas, maka Visi PKN NKRI lahirnya manusia/ WNI dan kehidupan masyarakat bangsa NKRI religius, cerdas, demokratis dan lawful ness, damai – tenteram – sejahtera, moderen dan berkeribadian Indonesia. Misi yang diembannya adalah program pendidikan; yang membelajarkan dan melatih anak didik secara demokratis – humanistic – fungsional.

Membelajarkan hendaknya dimaknai memberi pembekalan pengetahuan melek politik – hukum, membina jati diri WNI berkepribadian/berbudaya Indonesia, melatih pelakonan diri/kehidupan WNI yang melek politik hukum serta berbudaya Indonesia dalam tatanan kehidupan masyarakat – bangsa – negara yang moderen. Dari gambaran di atas maka jelas target harapan pembelajaran PKN NKRI, yakni:

1.      Secara Programatik memuat bahan ajar yang kaffah/utuh (CAP) berupa bekal pengetahuan untuk melek politik & hukum yang ada/berlaku/imperative dalam kehidupan bermasyarakat – berbangsa dan bernegara NKRI yang demokratis sistim perwakilan – konstitusional.

2.      Secara Prosedural target sasaran pembelajarannya ialah penyampaian bahan ajar pilihan – fungsional kearah membina, mengembangkan dan membentuk potensi diri anak didik secara kaffah serta kehidupan siswa & lingkungannya (fisik – non fisik) sebagaimana diharapkan/keharusannya ( 6 sumber normative di Indonesia) serta pelatihan pelakonan pemberdayaan hal tersebut dalam dunia nyata astagatranya secara demokratis, humanis dan fungsional.

C. Sekolah sebagai Laboratorium Demokrasi

 

Sekolah dalam Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 disebut “satuan pendidikan” Sekolah Dasar (SD) sebagai satuan pendidikan merupakan suatu entity (satuan utuh) wahana pendidikan nasional yang mencapai tujuan pendidikan nasional.

Paradigma pendidikan demokrasi yang perlu dikembangan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersisi jamak. Sifat multidimensionalnya itu antara lain terletak pada berikut ini :

1. Pandangannya yang bermacam-macam tetapi menyatu

2. Sikapnya dalam menempatkan individu, negara dan masyarakat global secara harmonis

3. Tujuannya yang diarahkan pada semua dimensi kecerdasannya

4. Konteks yang menghasilkan pengalaman belajarnya yang terbuka.

1.      Strategi umum pengembangan warga negara yang demokrasi di lingkungan sekolah

a)      Waktu untuk penghargaan merupakan strategi pengembangan demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk memberikan penghargaan atau penghormatan terhadap orang lain.

b)      Waktu untuk yang terhormat merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab

c)      Pertemuan perumusan tujuan merupakan strategi pengemangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan yang sengaja diadakan atas inisiatif guru dan/ayau siswa untuk merumuskan visi atau tujuan sekolah

d)     Pertemuan Legislasi merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk merumuskan ataumenyusun norma atau aturan yang akan berlaku di sekolah

e)      Pertemuan evaluasi aturan merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk mengevaluasi pelaksanaan norma atau aturan yang telah disepakati dan berlaku di sekolah.

f)       Pertemuan [erumusan langkah kegiatan merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk menetapkan prioritas atau tahapan kegiatan yang akan dilakukan oleh siswa di bawah supervise sekolah.

g)      Pertemuan refleksi belajar merupakan stretagi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan pengendapan dan evaluasi terhadap proses dan/atau hasil belajar setelah selesai satu atau beberapa pertemuan.

h)      Pertemuan pemecahan masalah merupakan strategi pengembangan sikap  demokrasi dan bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk memecahkan masalah yang ada di lingkungan sekitar atau lingkungan daerah atau nasional yang menyangkut kehidupan siswa.

i)        Pertemuan isu akdemis merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan beranggung jawab melalui pertemuan terencana untuk untuk membahas masalah akademis

j)        Pertemuan perbaikan kelas merupakan strategis  pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan kelas untuk membahas atau memecahkan masalah yang menyanglut kehidupan siswa di kelasnya atau lingkungan sekolahnya

k)      Pertemua tindak lanjut merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk membahas tindak lanjut dari suatu kegiatan berseri di lingkungan sekolah

l)        Pertemuan perencanaan merupakan  strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk menyusun rencana bersama.

m)    Pertemuan pengembangan konsep merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk menyusun suatu gagasan baru yang dimaksudkan untuk mendapatkan bantuan atau menyarankan pemecahan atas masalah yang cukup pelik.

n)      Pembahasan situasi pelik merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk memecahkan masalah yang terkait pada keadaan yang pelik.

o)      Kotak saran merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pengumpulan pendapat secara bebas dan rahasia untuk memecahkan masalah yang ada di lingkungans ekolah dan lingkungan sekitar

p)      Pertemuan dalam pertemuan merupakan strategi pengambangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan kelompok kecil dalam konteks pertemuan klasikal atau pertemuan besar.

2.      Fungsi dan Peran Sekolah dalam mengembangkan Warga negara Yang Demokratis

Sekolah sebagai organisasi mempunyai struktur dan kultur. Sebagai bagian dari struktut birokrasi pendidikan SD merupakan satuanpendidikan dalam lingkungan pemerintah daerah kabupaten. 

3.      Mekanisme Kerja dalam Konteks Kesisteman Sekolah

Sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan harus memberdayakan seluruh komponen-komponen yang terkait dengan struktur organisasi sekolah yaitu sebagai berikut :

a)      Kepala Sekolah

b)      Wakil Kepala Sekolah

c)      Tata Usaha

d)     Dewan Guru

e)      Unit Laboratorium

f)       Unit Perpustakaan

g)      Osis

h)      Komite Sekolah

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan perubahan UUD 1945 pasal 1 ayat 2 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”. Hal ini berarti kedaulatan tidak lagi dilaksanakan oleh sepenuhnya oleh MPR. Selanjutnya Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah merupakan negara hukum”. Lembaga-lembaga negara berdasarkan perubahan UUD 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi. Dengan semangat era reformasi kita sepakat untuk tidak melakukan amandemen pembukaan UUD 1945, maka demokrasi yang ditetapkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.

Menurut Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (democracy is goverment of the people, by the people, for the people) yang kemudian kita kenal dengan demokrasi modern. Ada dua asas pokok tentang demokrasi yaitu pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan dan pengakuan hakikat dan martabat manusia.

 

0 comments:

Post a Comment