TUGAS
MAKALAH
KONSEPDAN PRAKTIK DEMOKRASI SERTA PENDIDIKA DEMOKRASI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Dewasa
ini demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintah dan sistem
politik tetapi demokrasi juga merupakan sebuah pandangan hidup bagi bangsa yang
menganutnya, terutama bangsa kita sendiri yaitu bangsa indonesia. Demokrasi
merupakan bentuk kehidupan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma-norma
yang hendaknya dimilki oleh warga yang menginginkan kehidupan berdemokrasi.
Bentuk
pemerintahan demokrasi ataupun sistem politik demokrasi suatu negara memerlukan
sikap hidup warganya yang demokratis. Demokrasi merupakan suatu keyakinan,
suatu prinsip utama yang harus dijabarkan dan dilaksanakan secara sistematis
dalam bentuk aturan sosial politik. Bentuk kehidupan yang berdemokrasi akan
kokoh bila dikalangan masyarakat tumbuh nilai-nilai demokrasi tersebut. Untuk
itu, karena sangat pentingnya memahami demokrasi untuk dijadikan sebagai
pandangan hidup, maka pada kesempatan kali ini kami akan mengurakan tentang
makna dan hakikat demokrasi serta di jadikannya demokrasi sebagai pandangan
hidup.
B.
Rumusan
masalah
1.
Apa
konsep demokrasi?
2.
Apa
pendidikan demokrasi sebagai esensi pkn?
3.
Bagaimana
sekolah sebagai labotarium demokrasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KONSEP DEMOKRASI
Pada bagian pendahuluan telah dikemukakan bahwa penguasaan konsep
dan prinsip demokrasi bagi anda yang berprofesi sebagai pendidik yang acap kali
membelajarkan siswa lewat mata pelajaran PKn bertujuan agar hidup berdemokrasi.
Arah pembelajaran PKn di kelas untuk saat sekarang ini perlu diprioritaskan
tentang bagaimana nilai-nilai demokrasi dapat ditegakkan dan dilaksanakan.
Terciptanya masyarakat madani (sipil society) yang dicita-citakan oleh
bangsa Indonesia ditandai oleh sikap dan perilaku masyarakat yang demokratis.
Sebelum anda mengkaji tentang masyarakat demokratis, terlebih dahulu anda akan
diajak untuk mengkaji tentang konsep demokrasi.
Demokrasi adalah
sebuah kata dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Inggris democracy yang diserap dari dua kata bahasa Yunani demos dan kratos atau kratein. Demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan, jadi
demokrasi berarti rakyat berkuasa atau government or rule by the people (Budiardjo, 1992:50).
Dalam The Advanced
Leaners Dictionary of Current English (Hornby, 1962) yang dimaksud dengan
demokrasi adalah:
1.
country with principles of government in which all adult citizens
share throught their elected representatives;
2.
country with government which encourages and allows right of
citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the
assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for rights of
minorities,
3.
society in which there is treatment of each other by citizens as
equals.
Maksudnya,
demokrasi adalah Negara dengan prinsip pemerintahannya yang ditandai oleh
adanya partisipasi warga negara yang sudah dewasa ikut berpartisipasi dalam pemerintahan
melalui wakilnya yang dipilih; Negara dengan pemerintahannya menjamin
kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat dan menegakkan rule of low, masyarakat yang kelompok mayoritas menghargai kelompok minoritas;
dan saling memberikan perlakuan yang sama. Penjelasan ini mengingatkan kita
kepada seorang mantan Presiden Amerika yang bernama Abraham Lincoln mengatakan
Bahwa democracy is the government from the people, by the people and for
the people, atau demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan
untuk rakyat. Penelitian UNESCO yang dilakukan pada tahun 1949 probably for the first time in history democracy is claimed as the
proper ideal description of all system political and social organizations
advocated by influencial proponents Budiardjo, 1992) atau mungkin untuk pertama kali dalam sejarah,
demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system
organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang
berpengaruh.
Dari penjelasan
di atas, menunjukkan bahwa demokrasi merupakan pelembagaan (constitution),
kebebasan (freedom), dan nilai persamaan (iqual). Center of
Indonesian Civic Education (CICED) bekerja sama dengan Center for Civic
Education (CCE) Calabasas USA memberikan penjelasan bahwa Democracy Which is
conceptually perceived a frame of thought of having governance from the people,
by the people has been universally accepted as paramount ideal, norm, social
system as well as as individual knowledge, attitudes, and behavior needed to
the contextually substantiated, cherished and developed (CICED, 1998).
Demokrasi
dipandang sebagai kerangka berfikir dalam melakukan pengaturan urusan umum atas
dasar prinsip dari, oleh dan untuk rakyat diterima baik sebagai ide, norma, system
social, maupun sebagai wawasan, sikap, prilaku individual yang secara
kontekstual diwujudkan, dipelihara dan dikembangkan. Winataputra (2001)
menyimpulkan bahwa demokrasi dilihat sebagai konsep yang bersifat multidimensional,
secara filosofis demokarasi sebagai ide, norma, prinsip, secara sosiologis
sebagai system sosial, dan secara psikologis sebagai wawasan, sikap, dan
perilaku individu dalam hidup bermasyarakat.
Sebagai system sosial, Sanusi (1998) mengidentifikasi sepuluh pilar
demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, yaitu demokrasi yang
berKetuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi dengan Kecerdasan, Demokrasi yang
berkedaulatan Rakyat, Demokrasi dengan Rule of Low, Demokrasi dengan
Pembagian Kekuasaan negara, Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia, Demokrasi
dengan Pengadilan Yang Merdeka, Demokrasi dengan Otonomi Daerah, Demokrasi
dengan Kemakmuran, dan Demokrasi yang Berkeadilan Sosial.
Apabila dibandingkan dengan pilar-pilar demokrasi yang dikemukakan dalam
USIS (1995) bahwa intisari dari demokrasi sebagai sistem memiliki 11
pilar yang secara keseluruhan isinya terdapat dalam 10 pilar demokrasi di
atas, Khas Indonesia yang menjadi perbedaannya 1 pilar demokrasi Indonesia
adalah demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dinamika perkembangan demokrasi di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia 17 Agustus 1945 dengan merujuk kepada konstitusi yang pernah dan
sedang berlaku, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. Melihat
perkembangan pemerintahan Indonesia yang berkaitan dengan konstitusi yang
pernah dan sedang berlaku adalah kabinet parlementer dan presidensial. Tumbuh
kembangnya demokrasi di Indonesia yang pernah pula berlaku adalah demokrasi
Terpimpin (Orde Lama) dan demokrasi Pancasila (Orde Baru). Kemudia muncul era reformasi
yang ditandai dengan keterbukaannya dalam kehidupan berdemokrasi seolah-olah
bebas segala-galanya. Kini demokrasi di Indonesia sedang dibangun dan
disempurnakan sesuai dengan amanat konstitusi.
Secara konseptual Torres (1998:145-146; dalam Winataputra, 2001;54)
mengemukakan bahwa demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik
yaitu classical Aristotelian theory, medieval theory dan contemporary
theory. Dalam tradisi pemikiran Aristotelian theory merupakan salah satu
bentuk pemerintahan yakni ... the government of all citizens who enjoy
the benefits of citizenship atau pemerintahan oleh seluruh warga negara
yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Dalam tradisi medieval theori pada
dasarnya menerapkan Roman Law dan konsep popular souverightnty menempatkan ... a foundation for the exercise of power leaving the supreme power in the
hands of the people atau suatu landasan pelaksanaan kekuasaan
tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan dalam contemporary doctrine of democrary,
konsep republican dipandang sebagai ... the most genuinely popular from of
government atau konsep republik sebagai bentuk pemerintahan yang
murni.
Dari penjelasan Torres di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi sebagai
salah satu bentuk pemerintahan, demokrasi sebagai suatu landasan pelaksanaan
kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, dan demokrasi adalah konsep republik
sebagai bentuk pemerintahan yang murni.
Namun demikian, Torres lebih condong melihat demokrasi dalam dua aspek,
yaitu aspek formal democrary dan aspek substantive democracy. Formal
democrary menunjukkan pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan,
sedangkan substantive democracy menunjukkan pada proses demokrasi yang
diidentifikasi dalam 4 bentuk, yaitu protective democracy,
Developmental democracy, equilibrium democracy, dan participatory democracy.
Keempat proses demokrasi ini adalah protective democracy, yaitu untuk menunjukkan kepentingan pasar dan melindungi dari tirani
negara, developmental democracy bahwa manusia sebagai makhluk yang
mampumengembangkan kekuasaan dan kemampuannya, equilibrium democracy, yaitu penyeimbangkan nilai partisipasi dan pentingnya apatisme karena
partisipasi yang intensif sesungguhnya dipandang tidak efisien bagi individu
yang rasional. Bahkan dijelaskan pula bahwa partisipasi membangkitkan
otoritarianisme, dan participatory democracy yakni bahwa kita tidak dapat mencapai pasrtisipasi yang demokratis tanpa
perubahan terlebih dahulu dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial,
tetapi juga kita tidak dapat mencapai perubahan dalam ketakseimbangan sosial
dan kesadaran sosial tanpa peningkatan partisipasi terlebih dahulu.
Dengan kata lain bahwa demokrasi di samping sebagai sistem pemerintahan,
juga diperlukan proses demokrasi yang meliputi 4 hal, yaitu (1) menutamakan
kepentingan khalayak (pasar), (2) manusia sebagai makhluk memiliki potensi
untuk mengembangkan kekuasaan dan kemampuan, (3) memperhatikan keseimbangan
antara partisipasi dan apatisme, dan (4) untuk mencapai partisipasi perlu ada
perubahan terlebih dahulu serta perubahan itu sendiri akan terwujud jika adanya
partisipasi.
B.
Pendidikan
Demokrasi Sebagai Esensi PKn
Suatu negara yang menerapkan sistem demokrasi di mana pun berada
pad adasarnya untuk mlindungi hak-hak warga negaranya dan secara tidak langsung
menginginkan warga negaranya memiliki wawasan, menyadari akan keharusan serta
menampakkan partisipasinya sesuai dengan status danperannya dalam masyarakat. Salah satu solusi strategis secara
konseptual adalah dengan cara memperkuat demokrasi dalam berbagai bidang dan
aspek kehidupan. Upaya itu tentu tidak semudah membalikkan tepalak tangan di
mana negaranya menganut sistem demokrasi maka warga negaranya akan demokrastis,
tetapi memerlukan proses pendidikan demokrasi. Gandal dan Finn (1992)
menegaskan bahwa demokrasi tidak bisa mengajarkannya sendiri. Kalau kekuatan,
kemanfaatan dan tanggung jawabdemokrasi tidak dipahami dan dihayati dengan baik
oleh warga Negara, sukar diharapkan mereka mau berjuang untuk
mempertahankannya. Winaputra (2001) dalam disertasinya memberikan penjelasan
bahwa pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan negara dan
masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negara agar memahami, menghayati,
mengamalkan dan mengembangkan konsep,prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan
status perannya dalam masyarakat.
Gandal and
Finn (1992) mengatakan pendidikan bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan
dan praktik demokrasi, tetapi juga menghasilkan warga negaranya yang
berpendirian teguh, mandiri, memiliki sikap ingin tahu, dan berpandangan jauh
ke depan. Namun, diingatkannya bahwa pendidikan demokrasi ini jangan hanya
dilihat sebagai isolated subject yang
diajarkan dalam waktu terjadwal yang cenderung diajarkan lagi, tetapi jangan
hanya dilihat sebagai mata pelajaran yang terisolasi, tetapi harus dikaitkan
dengan banyak hal yang dipelajari siswa, mungkin dalam pelajaran sejarah,
kewarganegaraan, etika atau ekonomi dan lebih banyak terjadi diluar sekolah.
Berkenaan dengan hal tersebut disarankan gandal dan finn, (1992) perlu
dikembangkannya model, paling tidak dalam 4 bentuk alternative:
1. Landasan dan bentuk-bentuk demokrasi
2. Bagaimana ide demokrasi
3. Adanya kurikulum yang dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan
kelemahan demokrasi
4. Tersedianya kesempatan untuk memahami kondisi demokrasi dalam berbagai
konteks, serta kegiatan ekstra kurikuler yang bernuansa demokrasi dan
menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang demokratis, dan pelibatan siswa
dalam kegiatan masyarakat.
PKN atau
Civic Education adalah program pendidikan/pembelajaran yang secara
programatik-prosedural berupaya memanusiakan (humanizing) dan membudyakan
(civilizing) serta memberdayakan (empowering) manusia/anak didik (diri dan
kehidupannya) menjadi warga negara yang baik sebagaimana tuntutan keharusan/
yuridis konstitusional bangsa/negara yang bersangkutan. Rujukan WNI yang baik
dalam NKRI ialah UUD 1945/2003 yang jabarannya termuat dalam TAP MPR dan UU
(a.l. UUSPN menjadi kiblat seluruh Program dan Sistem pendidikan ). Menurut
landasan konstitusional di atas, maka Visi PKN NKRI lahirnya manusia/ WNI dan
kehidupan masyarakat bangsa NKRI religius, cerdas, demokratis dan lawful ness,
damai – tenteram – sejahtera, moderen dan berkeribadian Indonesia. Misi yang
diembannya adalah program pendidikan; yang membelajarkan dan melatih anak didik
secara demokratis – humanistic – fungsional.
Membelajarkan
hendaknya dimaknai memberi pembekalan pengetahuan melek politik – hukum,
membina jati diri WNI berkepribadian/berbudaya Indonesia, melatih pelakonan
diri/kehidupan WNI yang melek politik hukum serta berbudaya Indonesia dalam
tatanan kehidupan masyarakat – bangsa – negara yang moderen. Dari gambaran di
atas maka jelas target harapan pembelajaran PKN NKRI, yakni:
1.
Secara Programatik memuat bahan ajar yang kaffah/utuh (CAP) berupa bekal
pengetahuan untuk melek politik & hukum yang ada/berlaku/imperative dalam
kehidupan bermasyarakat – berbangsa dan bernegara NKRI yang demokratis sistim
perwakilan – konstitusional.
2.
Secara Prosedural target sasaran pembelajarannya ialah penyampaian bahan
ajar pilihan – fungsional kearah membina, mengembangkan dan membentuk potensi
diri anak didik secara kaffah serta kehidupan siswa & lingkungannya (fisik
– non fisik) sebagaimana diharapkan/keharusannya ( 6 sumber normative di
Indonesia) serta pelatihan pelakonan pemberdayaan hal tersebut dalam dunia
nyata astagatranya secara demokratis, humanis dan fungsional.
C. Sekolah sebagai Laboratorium Demokrasi
Sekolah dalam Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 disebut
“satuan pendidikan” Sekolah Dasar (SD) sebagai satuan pendidikan merupakan
suatu entity (satuan utuh) wahana pendidikan nasional yang mencapai tujuan
pendidikan nasional.
Paradigma pendidikan demokrasi yang perlu dikembangan
dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat
multidimensional atau bersisi jamak. Sifat multidimensionalnya itu antara lain
terletak pada berikut ini :
1. Pandangannya yang bermacam-macam tetapi menyatu
2. Sikapnya dalam menempatkan individu, negara dan
masyarakat global secara harmonis
3. Tujuannya yang diarahkan pada semua dimensi
kecerdasannya
4. Konteks yang menghasilkan pengalaman belajarnya
yang terbuka.
1. Strategi umum
pengembangan warga negara yang demokrasi di lingkungan sekolah
a) Waktu untuk
penghargaan merupakan strategi pengembangan demokratis dan bertanggung jawab
melalui pertemuan untuk memberikan penghargaan atau penghormatan terhadap orang
lain.
b) Waktu untuk yang
terhormat merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung
jawab
c) Pertemuan perumusan
tujuan merupakan strategi pengemangan sikap demokratis dan bertanggung jawab
melalui pertemuan yang sengaja diadakan atas inisiatif guru dan/ayau siswa
untuk merumuskan visi atau tujuan sekolah
d) Pertemuan Legislasi
merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui
pertemuan untuk merumuskan ataumenyusun norma atau aturan yang akan berlaku di
sekolah
e) Pertemuan evaluasi
aturan merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab
melalui pertemuan untuk mengevaluasi pelaksanaan norma atau aturan yang telah
disepakati dan berlaku di sekolah.
f) Pertemuan
[erumusan langkah kegiatan merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan
bertanggung jawab melalui pertemuan untuk menetapkan prioritas atau tahapan
kegiatan yang akan dilakukan oleh siswa di bawah supervise sekolah.
g) Pertemuan refleksi
belajar merupakan stretagi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab
melalui pertemuan pengendapan dan evaluasi terhadap proses dan/atau hasil
belajar setelah selesai satu atau beberapa pertemuan.
h) Pertemuan pemecahan
masalah merupakan strategi pengembangan sikap demokrasi dan bertanggung
jawab melalui pertemuan terencana untuk memecahkan masalah yang ada di
lingkungan sekitar atau lingkungan daerah atau nasional yang menyangkut
kehidupan siswa.
i) Pertemuan
isu akdemis merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan beranggung
jawab melalui pertemuan terencana untuk untuk membahas masalah akademis
j) Pertemuan
perbaikan kelas merupakan strategis pengembangan sikap demokratis dan
bertanggung jawab melalui pertemuan kelas untuk membahas atau memecahkan
masalah yang menyanglut kehidupan siswa di kelasnya atau lingkungan sekolahnya
k) Pertemua tindak
lanjut merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab
melalui pertemuan terencana untuk membahas tindak lanjut dari suatu kegiatan
berseri di lingkungan sekolah
l) Pertemuan
perencanaan merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan
bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk menyusun rencana bersama.
m) Pertemuan pengembangan konsep
merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui
pertemuan terencana untuk menyusun suatu gagasan baru yang dimaksudkan untuk
mendapatkan bantuan atau menyarankan pemecahan atas masalah yang cukup pelik.
n) Pembahasan situasi
pelik merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab
melalui pertemuan untuk memecahkan masalah yang terkait pada keadaan yang
pelik.
o) Kotak saran
merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui
pengumpulan pendapat secara bebas dan rahasia untuk memecahkan masalah yang ada
di lingkungans ekolah dan lingkungan sekitar
p) Pertemuan dalam
pertemuan merupakan strategi pengambangan sikap demokratis dan bertanggung
jawab melalui pertemuan kelompok kecil dalam konteks pertemuan klasikal atau
pertemuan besar.
2. Fungsi dan Peran
Sekolah dalam mengembangkan Warga negara Yang Demokratis
Sekolah
sebagai organisasi mempunyai struktur dan kultur. Sebagai bagian dari struktut
birokrasi pendidikan SD merupakan satuanpendidikan dalam lingkungan pemerintah
daerah kabupaten.
3. Mekanisme Kerja
dalam Konteks Kesisteman Sekolah
Sekolah
sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan harus memberdayakan seluruh
komponen-komponen yang terkait dengan struktur organisasi sekolah yaitu sebagai
berikut :
a) Kepala Sekolah
b) Wakil Kepala
Sekolah
c) Tata Usaha
d) Dewan Guru
e) Unit Laboratorium
f) Unit
Perpustakaan
g) Osis
h) Komite Sekolah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan perubahan UUD 1945
pasal 1 ayat 2 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang-undang dasar”. Hal ini berarti
kedaulatan tidak lagi dilaksanakan oleh sepenuhnya oleh MPR. Selanjutnya Pasal
1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah merupakan negara hukum”.
Lembaga-lembaga negara berdasarkan perubahan UUD 1945 adalah MPR, Presiden,
DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi. Dengan semangat era reformasi kita
sepakat untuk tidak melakukan amandemen pembukaan UUD 1945, maka demokrasi yang
ditetapkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.
Menurut Abraham Lincoln
berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat (democracy is goverment of the people, by the
people, for the people) yang kemudian kita kenal dengan demokrasi
modern. Ada dua asas pokok tentang demokrasi yaitu pengakuan partisipasi rakyat
di dalam pemerintahan dan pengakuan hakikat dan martabat manusia.
0 comments:
Post a Comment