TUGAS
KELOMPOK MATA KULIAH |
PERSPEKTIF
PENDIDIKAN SD (PDGK4104) |
MODUL 7 |
|
|
KEGIATAN
BELAJAR 1 |
PROFIL
KOMPETENSI GURU SEKOLAH DASAR |
KEGIATAN
BELAJAR 2 |
FORUM
PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU |
BAB
I |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENDAHULUAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||
1.1 |
Latar
Belakang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan
berlakuknya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
UU No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor
19/2005 tentang Standar Nasional Pendidik guru ditetapkan sebagai pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU
No. 14/2005, Pasal 1, Ayat 1). Selanjutnya, dalam Pasal 28, Ayat (1) PP. NO.
19/2005 ditetapkan bahwa: “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmanai dan robani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Untuk
merelisasikan ketetapan dalam undang-undang tersebut telah dikembangakan dan
ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16/2007,
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, mulai dari Guru
PAUD/TK/RA, Guru SD/MI, dan Guru Mata Pelajaran. Sejalan dengan itu, modul 7
ini akan mengajak kita mengupas tuntas Kompetensi Guru SD, mulai dari
landasan pengambangan, profil kompetensi, cara-cara untuk menguasai
kompetensi, serta meningkatkannya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB
II |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PEMBAHASAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEGIATAN BELAJAR 1 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.1 |
Profil
Kompetensi Guru Sekolah Dasar |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Standar
kompetensi merupakan kriteria minmal yang harus dikuasai oleh seorang agar
mampu dan layak memangku satu profesi tertentu. Standar Kompetensi Guru SD
adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang agar mampu dan
layak menjalankan tugas sebagai guru SD. Profil kompetensi guru SD ini akan
sangat membantu Anda untuk melakukan introspeksi terhadap kemampuan sendiri. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. |
Landasan Pengembangan Kompetensi Guru SD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Apa yang
Dimaksud dengan Kompetensi? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Jika Anda
berasal dari Sekolah Pendidikan Guru (SPG) pada tahun 1980-1990, Anda pasti
sudah pernah mendengar tentang 10 kompetensi guru. Ketika itu diterapkan,
seorang lulusan SPG harus menguasai 10 kompetensi sebagai persyaratan
kelulusan. Namun dalam perkembangan selanjutnya, istilah kompetensi tidak
banyak digunakan lagi. Dengan SK Mendikbud No. 0854/1989, kualifikasi guru SD
ditingkatkan dari lulusan SPG menjadi lulusan Diploma II, dan secara
berangsur-angsur SPG ditutup. Kata kompetiensi tidak banyak dipakai lagi,
meskipun dalam kurikulum masih tercermin kompetensi tersebut. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Apa yang
dimaksud dengan kompetensi? Kompetensi dapat disamakan dengan suatu tindakan
cerdas dan bertanggung jawab yang ditunjukkkan oleh seseorang sebagai bukti
bahwa ia memang kompeten dalam bidang tersebut. Tindakan cerdas dan bertanggung
jawab tersebut hanya dapat ditunjukkan oleh seseorang jika ia memiliki ilmu
atau pengetahuan yang mantap, keterampilan yang memadai serta sikap yang
memungkinkan ia menunjukkan tindakan tersebut secara cerdas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Proses
Pengembangan Standar Kompetensi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Sebagai
guru SD, Anda pasti sudah akrab dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
karena memang pendekatan kompetensi diterapkan pada semua jenjang pendidikan.
Sebagai konsekuensi dari pendekatan kompetensi ini, perlu dikembangkan
standar kompetensi, salah satu di antaranya adalah standar kompetensi guru
SD. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Standar
Kompetensi Guru SD dikembangkan dengan mengacu kepada hal-hal berikut. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Ketetapan
perundang-undangan yang terkait dengan guru SD, seperti UU No. 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen,
dan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Tugas
pokok dan fungsi (tupoksi) guru SD. Sebagai seorang pendidik, guru SD
mempunyai tugas pokok mengajar, membimbing dan melatih peserta didik usia SD.
Berikaitan dengan hal ini, dan sesuai dengan PP No. 19/2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, guru SD adalah guru kelas yang bertugas mengajar lima
mata pelajaran SD. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Berbagai
asumsi landasan program, berupa pernyataan-pernyataan yang dianggap benar
berdasarkan dugaan ahli, penelitian, dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa
Indonesia, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Kompetensi
guru SD yang sudah pernah ada seperti 10 kompetensi guru lulusan SPG. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. |
Profil
Kompetensi Guru SD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Standar
kompetensi guru SD terdapat dalam dua dokumen resmi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Dalam dokumen
Standar Kompetensi Guru Kelas SD-MI Lulusan S1 PGSD (SKGK-SD/MI), yang
diterbitkan oleh Ditjen Dikti pada tahun 2006. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam
SKGK-SD/MI, standar kompetensi dirumuskan dalam empat rumpun kompetensi,
yaitu: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
kemampuan
mengenal peserta didik secara mendalam, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
penguasaan
bidang studi, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
kemampuan
menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
dan kemampuan
mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Setiap rumpun
kompetensi dijabarkan menjadi kompetensi, yang secara keseluruhan berjumlah
29 kompetensi. Setiap kompetensi kemudian disertai spesifikasi pengalaman
belajar. Pengalaman belajar berfungsi untuk memandu para pendidik guru dalam
merencanakan kegiatan yang memungkinkan calon guru SD/MI mencapai kompetensi
yang ditetapkan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Dalam
peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16/2007 (Permen No. 16/2007)
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam Permen
No. 16/2007, Standar Kompetensi Guru SD/MI dirumuskan menjadi 24 kompetensi
intim yang dikelompokkan berdasarkan kompetensi agen pembelajaran yang
terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (PP. No. 19/2005, tentang SNP). Kompetensi sebagai agen
pembelajaran terdiri dari: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
kompetensi
pedagogik, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
kompetensi
kepribadian, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
kompetensi
profesional, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
dan
kompetensi sosial. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Setiap
kompetensi initi kemudian dijabarkan menjadi kompetensi guru SD/MI. Tidak ada
spesifikasi pengalaman belajar dalam Standar Kompetensi ini karena memang
standar kompetensi dalam permen ini bukan diniatkan untuk menjadi acuan dalam
pendidikan guru. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Terdapat
perbedaan yang mendasar dari kedua dokumen tersebut dilihat dari cara pengelompokannya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
·
|
Pengelompokan
dalam SKGK-SD/MI didasarkan pada empat kemampuan yang harus dikuasi oleh
seorang guru dalam pelaksanaan tugasnya, mulai dari siapa yang dihadapi
(memahami karakteristik peserta didik), apa yang akan diajarkan (penguasaan
bidang studi), bagaimana mengajarkannya (kemampuan menelenggarakan
pembelajaran yang mendidik), serta kemampuan mengembangkan diri secara
terus-menerus. Atau sering disebut “sosok utuh kompetensi profesional guru”. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
·
|
Pengelompokan
dalam Permen No. 16/2007 yang mengambil dari PP. No. 19/2005, tampaknya lebih
mengacu kepada teori, bukan kepada tugas-tugas nyata seorang guru di
lapangan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Kompetensi
pedagogik, merupakan rumah dari kompetensi guru yang bersumber dari ilmu
pendidikan, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
kompetensi
kepribadian lebih menekankan pada sifat-sifat yang harus dimiliki seorang
guru, bukan pada bagaimana cara guru mengaktualisasikan sifat-sifat tersebut
dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
kompetensi
profesional hanya dimaknai sebagai penguasaan bidang studi secara luas dan
mendalam, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
sedangkan
kompetensi sosial hampir sama dengan kompetensi kepribadian, lebih menekankan
pada sifat-sifat sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. |
Indikator
Penguasaan Kompetensi Guru SD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pendidikan
berbasis kompetensi menggunakan penguasaan kompetensi sebagai indikator bahwa
seorang calon guru/guru telah menguasai kompetensi yang dipersyaratkan.
Indikator ini akan diterjemahkan dalam instrumen asesmen atau penilaian
sesuai dengan hakikat kompetensi yang hendak diases. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada
dasarnya, asesmen penguasaan kompetensi dipilah sesuai dengan hakikat
kompetensi. Untuk kompetensi yang berada pada kawasan kognitif atau
pengausaan akademik, asesmennya dapat dilakukan dengan tes, baik berupa tes objektif
atau uraian. Kompetensi yang bersifat keterampilan, seperti dapat
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran atau dapat
berkomunikasi lisan dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, atau melalui
pengamatan unjuk kerja, seperti berpidato dan menunjukkan keterampilan dasar
mengajar, sedangkan penguasaan sikap dan nilai dapat diases melalui
pengamatan dalam situasi sebenarnya (otentik). Selanjutnya unjuk kerja
profesional, seperti kemampuan mengajar harus diases melalui pengamatan
dengan menggunakan instrumen seperti Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh-contoh
indikator penguasaan kompetensi dapat dijadikan acuan oleh mahasiswa/guru SD
untuk menilai statusnya dalam penguasaan kompetensi tertentu. Pengetahuan
mengenai kompetensi, asesmen kompetensi, dan indikator dapat dimanfaatkan
oleh para guru SD ketika melaksanakan tugas sebagai guru, khususnya ketika
mengembangkan indikator keberhasilan dan melakukan asesmen penguasaan
kompetensi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEGIATAN
BELAJAR 2 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.2 |
Forum
Peningkatan Profesionalitas Guru |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Keprofesionalan
seorang guru tidak terjadi secara otomatis. Kemampuan dan kemauan untuk
meningkatkan profesionalitas harus terus dipupuk, sehingga Anda mungkin akan
mencapai status sebagai guru utama. Di sini kita akan mengkaji berbagai wadah
peningkatan profesionalitas guru serta mendorong untuk berperan aktif dalam
berbagai kegiatan tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. |
Pengingkatan
Profesionalitas Guru |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peningkatan
profesionalitas secara berkelanjutan atau terus-menerus merupakan salah satu
rumpun kompetensi yang harus dikuasai oleh setiap guru, termasuk oleh guru
SD. Kompetensi peningkatan profesionalitas secara berkelanjutan dapat
dijabarkan menjadi beberapa kompetensi, salah satu di antaranya adalah mampu
memperbaikai pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas (PTK). Sasaran
akhir dari peningkatan profesionalitas adalah meningkatnya kualitas kinerja
guru, yang tentu saja berdapak pada meingkatnya kualitas proses dan hasil
belajar siswa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jabaran
kompetensi dapat dijadikan acuan untuk mengembangkan pengalaman belajar atau
kegiatan yang dapat dilakukan oleh guru. Beberapa di antaranya adalah sebagai
berikut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Melakukan
refleksi pada setiap akhir pembelajaran. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Berkolaborasi
dengan teman sejawat dan jika perlu dengan Dosen LPTK dalam melaksanakan PTK. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Mengomunikasikan
hasil-hasil PTK melalui berbagi media, seperti rapat-rapat guru, seminar
terbatas, memublikasikannya dalam media cetak atau elektronik khususnya
melalui website Klinik Pembelajaran. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Mengikuti
perkembangan duni pendidikan, khususnya pendidikan SD melalui berbagai media,
termasuk internet |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Mengikuti
berbagai kegiatan ilmiah seperti seminar, diskusi, pameran buku. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6. |
Berperan
serta dalam berbagai kegiatan pendidikan, baik di tingkat lokal, regional,
maupun nasional dan global. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7. |
Mengikuti
perkembangan ilmu dalam lima amata pelajaran SD melalui berbagai media,
termasuk materi dalam bahasa Inggris dan kemudian mencoba mencerna materi
tersebut, dan jika perlu mengakomodasi materi tersebut dalam pembelajaran. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8. |
Mengikuti
berbagai kegiatan guru seperti berorganisasi, menghadiri pertemuan rutin,
atau melakukan kegiatan sosial. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tentu masih
banyak kegiatan lain yang dapat dilakukan. Jika Anda mempunyai ide baru, ide
tersebut dapat didiskusikan dengan teman-teman guru lainnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. |
Berbagai
Wadah Peningkatan Profesionalitas Guru |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Untuk
mengikuti berbagai kegiatan peningkatan profesionalits guru, kita dapat
memilih berbagai wadah atau forum. Beberapa dari wadah atau forum tersebut
antara lain: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Kelompok
Kerja Guru (KKG) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
KKG
dapat dibedakan atas KKG SD, KKG Penjas, KKG Agama. KKG bertujuan untuk
meningkatkan profesionalisme guru melalui arena bertukar pikiran, pengalaman,
dan informasi, sehingga para guru dapat berkembang menjadi guru yang
profesional, yang mampu meningkatkan kreativitas dan efektivitas dalam
mengelola pembelajaran, sehingga mampu menemukan atau menciptakan inovasi
dalam pembelajaran. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
KKG
pada dasarnya merupakan kelompok kerja yang memfokuskan perhatian pada
peningkatan kualitas pembelajaran, yang selanjutnya diharapkan akan bermuara
pada peningkatan mutu pendidikan. Seyogiyanya kegiatan KKG tidak hanya
mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan perangkat pembelajaran
yang bersifat administratif, tetapi juga kegiatan yang berkaitan dengan
kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran dan perluasan wawasan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Sejak tahun
2005-an, yaitu sejak dikeluarkan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, nama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau disingkat LPMP
menjadi dikenal di dunia pendidikan. LPMP merupakan pengganti dari Balai
Penataran Guru atau BPG. Baik BPK maupun LPMP berkedudukan di provinsi. Jika
BPG berfungsi untuk menyelenggarakan berbagai penataran bagi guru, tentu
dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, maka LPMP “bertugas untuk
membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran,
dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan
untuk mencapai standar nasioanl pendidikan”. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam menjalankan
fungsinya, LPMP menyelenggarakan berbagai kegiatan pengembangan dan pelatihan
yang dapat dimanfaatkan oleh guru SD untuk mengembangkan profesionalitas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Klinik
Pembelajaran (KP) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Klinik
Pembelajaran merupakan wadah peningkatan profesionalitas guru dan calon guru
melalui arena berbagi informasi, masalah, dan pengalaman. Sesuai dengan
namanya, KP menerapkan asas-asas klinis dalam membantu guru dan calon guru
meningkatkan profesionalitasnya. Kegiatan berbagi pengalaman ini dilakukan
melalui komunikasi di telecenter Klink Pembelajaran dan melalui komunikasi
online yang terbuka bagi semua guru melalui web: www.klinikpembelajaran.com.
Telecenter KP umumnya berlokasi di daerah terpencil namun memungkinkan akses
ke internet. Dalm setiap telecenter terdapat ruang komputer yang lengkap yang
memungkinkan para guru dan calon guru berlatih berkomunikasi melalui
internet. Di setiap senter terdapat pengelola teknis, fasilitator, dan
supervisor yang siap memfasilitasi para guru/calon guru dalam mengatasi
masalah pembelajaran dan keterampilan komunikasi online. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Merupakan
wadah pendidikan fromal yang menyediakan kesempatan bagi para guru untuk
meningkatkan kualifikasi. Selain sebagai penyedia pendidikan formal untuk
peningkatan kualifikasi, LPTK juga memiliki para dosen yang dapat membantu
guru SD untuk meningkatkan profesionalitas melalui kolaborasi. Peluang
peningkatan profesionalitas lainnya yang dapat diperoleh di LPTK adalah
penelitian dan perpustakaan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
PGRI yang
diikrarakn pada 25 November 1945 merupakan organisasi profesi yang bersifat
unitaristik dan nonpolitik praktis. Dan juga merupakan organisasi profsei
yang memperjuangkan hak, kesejahteraan, serta peningkatan profesionalitas
para anggotanya. Wadah untuk peningkatan profesionalitas dan wawasan tersebut
dapat disediakan dalam berbagai bentuk seperti jurnal, ilmiah, berbagai
kegiatan pelatihan, penyelenggaraan seminar dengan mengundang para pakar
pendidikan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6. |
Kursus-kursus |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Merupakan
wadah untuk meningkatkan profesionalitas guru dengan berbagai jenis kursus
yang tumbuh menjamur, khususnya di perkotaan. Kursus yang perlu dilirik oleh
para guru adalah Kursus Komputer. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang begitu cepat menuntut setiap orang yang tidak mau ketinggalan
untuk menguasai teknologi tersebut. Dan kursus komputer dapat membantu para
guru memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan
profesionalitas melalui online. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. |
Memilih Wadah
Peningkatan Profesionalitas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berdasarkan
pertimbangan untuk meningkatkan profesionalitas, forum dapat dipilah menjadi
lima jenis berikut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Wadah yang
menyelenggarakan kegiatan yang pesertanya sudah ditetapkan terlebih dahulu.,
seperti LPMP, Peserta kegiatan di LPMP pada umumnya sudah ditentukan terlebih
dahulu berdasarkan kriteria penyelenggara program. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Wadah yang
menyelenggarakan program yang dapat diikuti oleh mereka yang memenuhi syarat
tertentu, tetapi juga mempunyai program kegiatan yang dapat diikuti oleh
semua guru yang berminat. Wadah seperti ini adalah LPTK yang menawarkan
Program S1 PGSD, S2, dan S3 Pendidikan Dasar. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Wadah yang
mempunyai anggota khusus dan program kegiatannya wajib diikuti oleh setiap
anggota, yaitu KKG. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Wadah dengan
program terbuka bagi semua guru, seperti Klinik Pembelajaran dan PGRI. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Wadah dengan
program terbuka untuk umum, yaitu kursus-kursus. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Untuk memilih
program yang terbuka untuk semua guru dan untuk umum. Tentu harus memiliki
kriteria pemilihan. Dan dapat mengembangkan sendiri kriteria tersebut
berdasarkan kebutuhan Anda. Serta Anda dapat menambahkan kriteria tersebut
dan kemudian mempertimbangkan kriteria itu ketika ingin berpartisipasi dalam
kegiatan peningkatan profesionalitas. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
BAB
III |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENUTUPAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.1 |
Kesimpulan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Guru
merupakan pendidik profesional yang harus memenuhi kualifikasi akademik dan
kompetensi yang memungkinkan dia mampu bertugas sebagai pendidik, pengajar,
pelatih, dan pembimbing. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Semua
kompetensi guru SD tercermin secara integratif dalam kinerja guru, baik
ketika merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, maupun ketika menilai
proses dan hasil belajar siswa. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c. |
Pengetahuan
mengenai kompetensi, asesmen kompetensi, dan indikator dapat dimanfaatkan
oleh para guru SD ketika melaksanakan tugas sebagai guru, khususnya ketika
mengembangkan indikator keberhasilan dan melakukan asesmen penguasaan kompetensi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d. |
Ada
berbagai wadah atau forum yang menyediakan kesempatan bagi guru untuk
mengembangakan profesionalitas, seperti KKG, LPMP, Klinik Pembelajaran, LPTK,
PGRI, dan kursus-kursus. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.2 |
Saran |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan
makalah ini, diharapkan pembaca dapat mempelajari serta memahami mareti yang
disampaikan serta dapat mengambil manfaat nya. Mengingat makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran yang membangun dalam
kesempurnaan penyususnan makalah ini sangat kami harapkan sehingga materi yang
disampaikan lebih mendalam dan mudah dipahami. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar
Pustaka |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Wardani,
IG.A.K., dkk. 2021. Perspektif Pendidikan SD. Tangerang Selatan: Universitas
Terbuka. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
0 comments:
Post a Comment