Saturday 18 June 2022

KOMPETENSI GURU SEKOLAH DASAR

0 comments

 

TUGAS KELOMPOK MATA KULIAH

PERSPEKTIF PENDIDIKAN SD (PDGK4104)

MODUL 7

KOMPETENSI GURU SEKOLAH DASAR

 


 

KEGIATAN BELAJAR 1

PROFIL KOMPETENSI GURU SEKOLAH DASAR

KEGIATAN BELAJAR 2

FORUM PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.1

Latar Belakang

 

Dengan berlakuknya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidik guru ditetapkan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU No. 14/2005, Pasal 1, Ayat 1). Selanjutnya, dalam Pasal 28, Ayat (1) PP. NO. 19/2005 ditetapkan bahwa: “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmanai dan robani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.

 

Untuk merelisasikan ketetapan dalam undang-undang tersebut telah dikembangakan dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16/2007, tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, mulai dari Guru PAUD/TK/RA, Guru SD/MI, dan Guru Mata Pelajaran. Sejalan dengan itu, modul 7 ini akan mengajak kita mengupas tuntas Kompetensi Guru SD, mulai dari landasan pengambangan, profil kompetensi, cara-cara untuk menguasai kompetensi, serta meningkatkannya.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

KEGIATAN BELAJAR 1

2.1

Profil Kompetensi Guru Sekolah Dasar

 

Standar kompetensi merupakan kriteria minmal yang harus dikuasai oleh seorang agar mampu dan layak memangku satu profesi tertentu. Standar Kompetensi Guru SD adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang agar mampu dan layak menjalankan tugas sebagai guru SD. Profil kompetensi guru SD ini akan sangat membantu Anda untuk melakukan introspeksi terhadap kemampuan sendiri.

 

 

A.

Landasan Pengembangan Kompetensi Guru SD

 

1.

Apa yang Dimaksud dengan Kompetensi?

 

 

Jika Anda berasal dari Sekolah Pendidikan Guru (SPG) pada tahun 1980-1990, Anda pasti sudah pernah mendengar tentang 10 kompetensi guru. Ketika itu diterapkan, seorang lulusan SPG harus menguasai 10 kompetensi sebagai persyaratan kelulusan. Namun dalam perkembangan selanjutnya, istilah kompetensi tidak banyak digunakan lagi. Dengan SK Mendikbud No. 0854/1989, kualifikasi guru SD ditingkatkan dari lulusan SPG menjadi lulusan Diploma II, dan secara berangsur-angsur SPG ditutup. Kata kompetiensi tidak banyak dipakai lagi, meskipun dalam kurikulum masih tercermin kompetensi tersebut.

 

 

Apa yang dimaksud dengan kompetensi? Kompetensi dapat disamakan dengan suatu tindakan cerdas dan bertanggung jawab yang ditunjukkkan oleh seseorang sebagai bukti bahwa ia memang kompeten dalam bidang tersebut. Tindakan cerdas dan bertanggung jawab tersebut hanya dapat ditunjukkan oleh seseorang jika ia memiliki ilmu atau pengetahuan yang mantap, keterampilan yang memadai serta sikap yang memungkinkan ia menunjukkan tindakan tersebut secara cerdas.

 

 

 

 

2.

Proses Pengembangan Standar Kompetensi

 

 

Sebagai guru SD, Anda pasti sudah akrab dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) karena memang pendekatan kompetensi diterapkan pada semua jenjang pendidikan. Sebagai konsekuensi dari pendekatan kompetensi ini, perlu dikembangkan standar kompetensi, salah satu di antaranya adalah standar kompetensi guru SD.

 

 

Standar Kompetensi Guru SD dikembangkan dengan mengacu kepada hal-hal berikut.

 

 

a.

Ketetapan perundang-undangan yang terkait dengan guru SD, seperti UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

 

b.

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) guru SD. Sebagai seorang pendidik, guru SD mempunyai tugas pokok mengajar, membimbing dan melatih peserta didik usia SD. Berikaitan dengan hal ini, dan sesuai dengan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, guru SD adalah guru kelas yang bertugas mengajar lima mata pelajaran SD.

 

 

c.

Berbagai asumsi landasan program, berupa pernyataan-pernyataan yang dianggap benar berdasarkan dugaan ahli, penelitian, dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia,

 

 

d.

Kompetensi guru SD yang sudah pernah ada seperti 10 kompetensi guru lulusan SPG.

 

 

 

 

B.

Profil Kompetensi Guru SD

 

Standar kompetensi guru SD terdapat dalam dua dokumen resmi.

 

1.

Dalam dokumen Standar Kompetensi Guru Kelas SD-MI Lulusan S1 PGSD (SKGK-SD/MI), yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti pada tahun 2006.

 

 

Dalam SKGK-SD/MI, standar kompetensi dirumuskan dalam empat rumpun kompetensi, yaitu:

 

 

a.

kemampuan mengenal peserta didik secara mendalam,

 

 

b.

penguasaan bidang studi,

 

 

c.

kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,

 

 

d.

dan kemampuan mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan.

 

 

Setiap rumpun kompetensi dijabarkan menjadi kompetensi, yang secara keseluruhan berjumlah 29 kompetensi. Setiap kompetensi kemudian disertai spesifikasi pengalaman belajar. Pengalaman belajar berfungsi untuk memandu para pendidik guru dalam merencanakan kegiatan yang memungkinkan calon guru SD/MI mencapai kompetensi yang ditetapkan.

 

2.

Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16/2007 (Permen No. 16/2007) tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

 

 

Dalam Permen No. 16/2007, Standar Kompetensi Guru SD/MI dirumuskan menjadi 24 kompetensi intim yang dikelompokkan berdasarkan kompetensi agen pembelajaran yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP. No. 19/2005, tentang SNP). Kompetensi sebagai agen pembelajaran terdiri dari:

 

 

a.

kompetensi pedagogik,

 

 

b.

kompetensi kepribadian,

 

 

c.

kompetensi profesional,

 

 

d.

dan kompetensi sosial.

 

 

Setiap kompetensi initi kemudian dijabarkan menjadi kompetensi guru SD/MI. Tidak ada spesifikasi pengalaman belajar dalam Standar Kompetensi ini karena memang standar kompetensi dalam permen ini bukan diniatkan untuk menjadi acuan dalam pendidikan guru.

 

Terdapat perbedaan yang mendasar dari kedua dokumen tersebut dilihat dari cara pengelompokannya.

 

·          

Pengelompokan dalam SKGK-SD/MI didasarkan pada empat kemampuan yang harus dikuasi oleh seorang guru dalam pelaksanaan tugasnya, mulai dari siapa yang dihadapi (memahami karakteristik peserta didik), apa yang akan diajarkan (penguasaan bidang studi), bagaimana mengajarkannya (kemampuan menelenggarakan pembelajaran yang mendidik), serta kemampuan mengembangkan diri secara terus-menerus. Atau sering disebut “sosok utuh kompetensi profesional guru”.

 

·          

Pengelompokan dalam Permen No. 16/2007 yang mengambil dari PP. No. 19/2005, tampaknya lebih mengacu kepada teori, bukan kepada tugas-tugas nyata seorang guru di lapangan.

 

 

-

Kompetensi pedagogik, merupakan rumah dari kompetensi guru yang bersumber dari ilmu pendidikan,

 

 

-

kompetensi kepribadian lebih menekankan pada sifat-sifat yang harus dimiliki seorang guru, bukan pada bagaimana cara guru mengaktualisasikan sifat-sifat tersebut dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru,

 

 

-

kompetensi profesional hanya dimaknai sebagai penguasaan bidang studi secara luas dan mendalam,

 

 

-

sedangkan kompetensi sosial hampir sama dengan kompetensi kepribadian, lebih menekankan pada sifat-sifat sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru.

 

 

 

 

C.

Indikator Penguasaan Kompetensi Guru SD

 

Pendidikan berbasis kompetensi menggunakan penguasaan kompetensi sebagai indikator bahwa seorang calon guru/guru telah menguasai kompetensi yang dipersyaratkan. Indikator ini akan diterjemahkan dalam instrumen asesmen atau penilaian sesuai dengan hakikat kompetensi yang hendak diases.

 

Pada dasarnya, asesmen penguasaan kompetensi dipilah sesuai dengan hakikat kompetensi. Untuk kompetensi yang berada pada kawasan kognitif atau pengausaan akademik, asesmennya dapat dilakukan dengan tes, baik berupa tes objektif atau uraian. Kompetensi yang bersifat keterampilan, seperti dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran atau dapat berkomunikasi lisan dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, atau melalui pengamatan unjuk kerja, seperti berpidato dan menunjukkan keterampilan dasar mengajar, sedangkan penguasaan sikap dan nilai dapat diases melalui pengamatan dalam situasi sebenarnya (otentik). Selanjutnya unjuk kerja profesional, seperti kemampuan mengajar harus diases melalui pengamatan dengan menggunakan instrumen seperti Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG).

 

Contoh-contoh indikator penguasaan kompetensi dapat dijadikan acuan oleh mahasiswa/guru SD untuk menilai statusnya dalam penguasaan kompetensi tertentu. Pengetahuan mengenai kompetensi, asesmen kompetensi, dan indikator dapat dimanfaatkan oleh para guru SD ketika melaksanakan tugas sebagai guru, khususnya ketika mengembangkan indikator keberhasilan dan melakukan asesmen penguasaan kompetensi.

 

 

KEGIATAN BELAJAR 2

2.2

Forum Peningkatan Profesionalitas Guru

 

Keprofesionalan seorang guru tidak terjadi secara otomatis. Kemampuan dan kemauan untuk meningkatkan profesionalitas harus terus dipupuk, sehingga Anda mungkin akan mencapai status sebagai guru utama. Di sini kita akan mengkaji berbagai wadah peningkatan profesionalitas guru serta mendorong untuk berperan aktif dalam berbagai kegiatan tersebut.

 

 

A.

Pengingkatan Profesionalitas Guru

 

Peningkatan profesionalitas secara berkelanjutan atau terus-menerus merupakan salah satu rumpun kompetensi yang harus dikuasai oleh setiap guru, termasuk oleh guru SD. Kompetensi peningkatan profesionalitas secara berkelanjutan dapat dijabarkan menjadi beberapa kompetensi, salah satu di antaranya adalah mampu memperbaikai pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas (PTK). Sasaran akhir dari peningkatan profesionalitas adalah meningkatnya kualitas kinerja guru, yang tentu saja berdapak pada meingkatnya kualitas proses dan hasil belajar siswa.

 

Jabaran kompetensi dapat dijadikan acuan untuk mengembangkan pengalaman belajar atau kegiatan yang dapat dilakukan oleh guru. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

 

1.

Melakukan refleksi pada setiap akhir pembelajaran.

 

2.

Berkolaborasi dengan teman sejawat dan jika perlu dengan Dosen LPTK dalam melaksanakan PTK.

 

3.

Mengomunikasikan hasil-hasil PTK melalui berbagi media, seperti rapat-rapat guru, seminar terbatas, memublikasikannya dalam media cetak atau elektronik khususnya melalui website Klinik Pembelajaran.

 

4.

Mengikuti perkembangan duni pendidikan, khususnya pendidikan SD melalui berbagai media, termasuk internet

 

5.

Mengikuti berbagai kegiatan ilmiah seperti seminar, diskusi, pameran buku.

 

6.

Berperan serta dalam berbagai kegiatan pendidikan, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional dan global.

 

7.

Mengikuti perkembangan ilmu dalam lima amata pelajaran SD melalui berbagai media, termasuk materi dalam bahasa Inggris dan kemudian mencoba mencerna materi tersebut, dan jika perlu mengakomodasi materi tersebut dalam pembelajaran.

 

8.

Mengikuti berbagai kegiatan guru seperti berorganisasi, menghadiri pertemuan rutin, atau melakukan kegiatan sosial.

 

Tentu masih banyak kegiatan lain yang dapat dilakukan. Jika Anda mempunyai ide baru, ide tersebut dapat didiskusikan dengan teman-teman guru lainnya.

 

 

 

B.

Berbagai Wadah Peningkatan Profesionalitas Guru

 

Untuk mengikuti berbagai kegiatan peningkatan profesionalits guru, kita dapat memilih berbagai wadah atau forum. Beberapa dari wadah atau forum tersebut antara lain:

 

1.

Kelompok Kerja Guru (KKG)

 

 

KKG dapat dibedakan atas KKG SD, KKG Penjas, KKG Agama. KKG bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru melalui arena bertukar pikiran, pengalaman, dan informasi, sehingga para guru dapat berkembang menjadi guru yang profesional, yang mampu meningkatkan kreativitas dan efektivitas dalam mengelola pembelajaran, sehingga mampu menemukan atau menciptakan inovasi dalam pembelajaran.

 

 

KKG pada dasarnya merupakan kelompok kerja yang memfokuskan perhatian pada peningkatan kualitas pembelajaran, yang selanjutnya diharapkan akan bermuara pada peningkatan mutu pendidikan. Seyogiyanya kegiatan KKG tidak hanya mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan perangkat pembelajaran yang bersifat administratif, tetapi juga kegiatan yang berkaitan dengan kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran dan perluasan wawasan.

 

2.

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)

 

 

Sejak tahun 2005-an, yaitu sejak dikeluarkan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, nama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau disingkat LPMP menjadi dikenal di dunia pendidikan. LPMP merupakan pengganti dari Balai Penataran Guru atau BPG. Baik BPK maupun LPMP berkedudukan di provinsi. Jika BPG berfungsi untuk menyelenggarakan berbagai penataran bagi guru, tentu dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, maka LPMP “bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasioanl pendidikan”.

 

 

Dalam menjalankan fungsinya, LPMP menyelenggarakan berbagai kegiatan pengembangan dan pelatihan yang dapat dimanfaatkan oleh guru SD untuk mengembangkan profesionalitas.

 

3.

Klinik Pembelajaran (KP)

 

 

Klinik Pembelajaran merupakan wadah peningkatan profesionalitas guru dan calon guru melalui arena berbagi informasi, masalah, dan pengalaman. Sesuai dengan namanya, KP menerapkan asas-asas klinis dalam membantu guru dan calon guru meningkatkan profesionalitasnya. Kegiatan berbagi pengalaman ini dilakukan melalui komunikasi di telecenter Klink Pembelajaran dan melalui komunikasi online yang terbuka bagi semua guru melalui web: www.klinikpembelajaran.com. Telecenter KP umumnya berlokasi di daerah terpencil namun memungkinkan akses ke internet. Dalm setiap telecenter terdapat ruang komputer yang lengkap yang memungkinkan para guru dan calon guru berlatih berkomunikasi melalui internet. Di setiap senter terdapat pengelola teknis, fasilitator, dan supervisor yang siap memfasilitasi para guru/calon guru dalam mengatasi masalah pembelajaran dan keterampilan komunikasi online.

 

4.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)

 

 

Merupakan wadah pendidikan fromal yang menyediakan kesempatan bagi para guru untuk meningkatkan kualifikasi. Selain sebagai penyedia pendidikan formal untuk peningkatan kualifikasi, LPTK juga memiliki para dosen yang dapat membantu guru SD untuk meningkatkan profesionalitas melalui kolaborasi. Peluang peningkatan profesionalitas lainnya yang dapat diperoleh di LPTK adalah penelitian dan perpustakaan.

 

5.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

 

 

PGRI yang diikrarakn pada 25 November 1945 merupakan organisasi profesi yang bersifat unitaristik dan nonpolitik praktis. Dan juga merupakan organisasi profsei yang memperjuangkan hak, kesejahteraan, serta peningkatan profesionalitas para anggotanya. Wadah untuk peningkatan profesionalitas dan wawasan tersebut dapat disediakan dalam berbagai bentuk seperti jurnal, ilmiah, berbagai kegiatan pelatihan, penyelenggaraan seminar dengan mengundang para pakar pendidikan.

 

6.

Kursus-kursus

 

 

Merupakan wadah untuk meningkatkan profesionalitas guru dengan berbagai jenis kursus yang tumbuh menjamur, khususnya di perkotaan. Kursus yang perlu dilirik oleh para guru adalah Kursus Komputer. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat menuntut setiap orang yang tidak mau ketinggalan untuk menguasai teknologi tersebut. Dan kursus komputer dapat membantu para guru memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan profesionalitas melalui online.

 

 

 

C.

Memilih Wadah Peningkatan Profesionalitas

 

Berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan profesionalitas, forum dapat dipilah menjadi lima jenis berikut.

 

1.

Wadah yang menyelenggarakan kegiatan yang pesertanya sudah ditetapkan terlebih dahulu., seperti LPMP, Peserta kegiatan di LPMP pada umumnya sudah ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kriteria penyelenggara program.

 

2.

Wadah yang menyelenggarakan program yang dapat diikuti oleh mereka yang memenuhi syarat tertentu, tetapi juga mempunyai program kegiatan yang dapat diikuti oleh semua guru yang berminat. Wadah seperti ini adalah LPTK yang menawarkan Program S1 PGSD, S2, dan S3 Pendidikan Dasar.

 

3.

Wadah yang mempunyai anggota khusus dan program kegiatannya wajib diikuti oleh setiap anggota, yaitu KKG.

 

4.

Wadah dengan program terbuka bagi semua guru, seperti Klinik Pembelajaran dan PGRI.

 

5.

Wadah dengan program terbuka untuk umum, yaitu kursus-kursus.

 

Untuk memilih program yang terbuka untuk semua guru dan untuk umum. Tentu harus memiliki kriteria pemilihan. Dan dapat mengembangkan sendiri kriteria tersebut berdasarkan kebutuhan Anda. Serta Anda dapat menambahkan kriteria tersebut dan kemudian mempertimbangkan kriteria itu ketika ingin berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan profesionalitas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUPAN

3.1

Kesimpulan

 

a.

Guru merupakan pendidik profesional yang harus memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi yang memungkinkan dia mampu bertugas sebagai pendidik, pengajar, pelatih, dan pembimbing.

 

b.

Semua kompetensi guru SD tercermin secara integratif dalam kinerja guru, baik ketika merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, maupun ketika menilai proses dan hasil belajar siswa.

 

c.

Pengetahuan mengenai kompetensi, asesmen kompetensi, dan indikator dapat dimanfaatkan oleh para guru SD ketika melaksanakan tugas sebagai guru, khususnya ketika mengembangkan indikator keberhasilan dan melakukan asesmen penguasaan kompetensi.

 

d.

Ada berbagai wadah atau forum yang menyediakan kesempatan bagi guru untuk mengembangakan profesionalitas, seperti KKG, LPMP, Klinik Pembelajaran, LPTK, PGRI, dan kursus-kursus.

 

 

 

3.2

Saran

 

Dengan makalah ini, diharapkan pembaca dapat mempelajari serta memahami mareti yang disampaikan serta dapat mengambil manfaat nya. Mengingat makalah ini masih jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran yang membangun dalam kesempurnaan penyususnan makalah ini sangat kami harapkan sehingga materi yang disampaikan lebih mendalam dan mudah dipahami.

 

 

Daftar Pustaka

Wardani, IG.A.K., dkk. 2021. Perspektif Pendidikan SD. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

 

0 comments:

Post a Comment