TUGAS
KELOMPOK MATA KULIAH |
PERSPEKTIF
PENDIDIKAN SD |
MODUL 8 |
|
|
KEGIATAN
BELAJAR 1 |
HAKIKAT
KURIKULUM SEKOLAH DASAR |
KEGIATAN
BELAJAR 2 |
KARAKTERISTIK
MATA PELAJARAN DI SD |
BAB
I |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENDAHULUAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||
1.1 |
Latar
Belakang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kurikulum
adalah salah satu aspek dalam program pendidikan. Kurikulum merupakan jantung
dan pusat pendidikan. Tanpa kurikulum, pendidikan tidak akan berlangsung.
Bahkan dengan Kurikulum 2006 yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP), sekolah (satuan pendidikan) dituntut untuk mengembangkan
kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki. Hal ini
berarti bahwa Anda dituntut untuk mampu mengembangkan kurikulum sendiri. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB
II |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PEMBAHASAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEGIATAN BELAJAR 1 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.1 |
Hakikat
Kurikulum Sekolah Dasar |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. |
Kedudukan Kurikulum Dalam Pendidikan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada
prinsipnya, pendidikan bermuara pada interaksi antara pendidik dan peserta
didik untuk membantu peserta didik mencapai tujuan pendidikan menurut
Sukmadinata dalam IG.A.K. Wardani, dkk. Pendidikan terjadi di lingkungan
keluarga, sekolah, dan masyarakat (tri pusat pendidikan). Menurut Sukmadinata
salah satu karakteristik pendidikan formal adalah bahwa pendidikan di sekolah
memiliki rancangan pendidikan atau kurikulum tertulis. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan adanya
rancangan atau kurikulum secara tertuis, pendidikan di sekolah berlangsung
secara terencana, sistematis, dan lebih disadari. Karakteristik pendidikan
formal tersebut menunjukkan bahwa kurikulum merupakan syarat mutlak bagi
terjadinya pendidikan di sekolah. Kurikulum merupakan bagian intergral dari
pendidikan atau pembelajaran. Pendidikan di sekolah tidak akan terjadi
apabila sekolah tersebut tidak memiliki kurikulum. Dengan demikian, dapat
dikemukakan bahwa kurikulum memiliki kedudukan sentral dalam keseluruhan
proses pendidikan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sedang
pengertian kurikulum yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19 yang menyatakan bahwa
kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. |
Prinsip-Prinsip Dasar Dalam Mengembangkan Kurikulum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar
kurikulum yang dikembangkan bener-bener membantu peserta didik dalam mencapai
tujuan pendidikan, pengembang kurikulum hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Sukmadinata dalam IG.A.K. Wardani,
dkk. mengemukakan empat prinsip pengembangan kurikulum. Di samping keempat
prinsip tersebut, ada satu lagi prinsip yang perlu diperhatikan dalam
pengembangan kurikulum yaitu Prinsip Berkesinambungan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berikut empat
prinsip tersebut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Prinsip
Relevansi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Prinsip ini
menuntut kurikulum sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan peserta
didik dan perkembangan masyarakat. Berkenaan dengan tuntutan dan kebutuhan
perkembangan peserta didik, kurikulum SD dituntut untuk sesuai dengan tugas
perkembangan peserta didik usia SD serta sesuai dengan proses belajar peserta
didik SD. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Kurkulum
dituntut untuk dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, serta nilai dan
sikap yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat. Di samping
prinsip relevansi yang berkaitan dengan kebutuhan serta tuntutan perkembangan
peserta didik dan perkembangan masyarakat, Sukmadinata mengemukakan adanya
prinsip relevansi ke dalam dan relevansi ke luar. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
·
|
Relevansi ke
dalam, mengacu pada konsistensi
antarberbagai komponen kurikulum (tujuan, materi, kegiatan, dan evaluasi). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
·
|
Relevansi ke
luar, mengacu pada kesesuaian
kurikulum dengan kebutuhan serta tuntutan perkembangan peserta didik dan
perkembangan masyarakat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Prinsip
Efektivitas |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Prinsip
efektivitas dalam pengembangan kurikulum mengacu pada sejauh mana kurikulum
yang dirancang dapat diimplementasi-kan atau dilaksanakan dan dicapai di
sekolah. Semakin lengkap dan tinggi tingkat pencapaian kurikulum, semakin
efektif impementasi kurikulum. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Prinsip
Efisiensi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dengan
menerapkan prinsip ini dalam pengembangan kurikulum, kurikulum yang dirancang
dapat dilaksanakan dengan lancar dan optimal. Berkenaan dengan prinsip ini,
pengembang kurikulum hendaknya memperhatikan berbagai faktor pendukung dan
penghambat pengelolaan pelaksanaan atau implementasi kurikulum di sekolah
sehingga kurikulum dapat diimplementasikan dengan lancar dan optimal. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Prinsip
Fleksibilitas |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penerapan
prinsip ini dalam pengembangan kurikulum menuntut kurikuum dapat disesuaikan
dengan situasi dan kondisi sekolah tempat kurikulum diimplementasikan.
Kurikulum yang baik adalah kurikulum
yang fleksibel atau luwes. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Prinsip
Berkesinambungan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Kurikulum
yang dikembangakan hendaknya berkesinambungan antara satu tingkatan kelas
dengan kelas berikutnya, antara satu jenjang pendidikan dengan jenjang
pendidikan berikutnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. |
Standar
Kompetensi Lulusan dan Karakteristik Mata Pelajaran di SD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan kepribadian,
akhlak mulia dan keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikti pendidikan
lanjut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. Berkenaan dengan penguasaan peserta didik terhadap standar
kompetensi lulus dan penekanan pada pengembangan kemampuan dan kegemaran
membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi, maka
kurikulum dan pembelajaran yang dikembangkan di SD hendaknya ditekankan pada
pembentukan hal-hal berikut (Departemen Pendidikan Nasional, 2006:12). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Kemelekwacanaan
(literacy), mengacu pada pemehaman peserta didik tentang berbagai fenomena/gagasan
di lingkungannya dalam rangka menyesuaikan perilaku dalam kehidupan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Kemampuan
berkomunikasi, yaitu kemampuan peserta didik dalam memahami fenomena/gagasan
di lingkungannya dan mengemasnya dalam bahasa Indonesia yang baik. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Kemampuan
memcahkan masalah (problem solving), yang mengacu pada kemampuan
peserta didik dalam merasakan ada masalah, mengidentifikasi masalah, mencari
informasi untuk memecahkan masalah, mengeksplorasi alternatif pemecahan
masalah, dan memilih alternatif yang paling baik. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Kemampuan
bernalar (reasoning), yang mengacu pada kemampuan peserta didik dalam
menggunakan logika dan bukti (evidence) secara sistematis dan
konsisten untuk sampai pada kesimpulan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Keempat
kemampuan tersebut harus dikembangkan melalui pelaksanaan kurikulum dan
pembelajaran dalam berbagai mata pelajaran di SD. Diharapkan dengan penerapan
kurikulum dan pembelajaran yang menekankan pada pembentukan keempat kemampuan
tersebut, peserta didik akan dapat menguasai standar kompetensi lulusan yang
telah ditetapkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Standar
kompetensi lulusan SD tersebut dikuasai peserta didik melalui pembelajaran
berbagai mata pelajaran. Guru SD merupakan guru kelas yang mempunyai tugas
utama mengajar 5 mata pelajaran, yaitu. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Mata
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Secara
umum, peran utama Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah memperkuat
dasar-dasar kewarganegaraan Indonesia dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dan sekaligus menyiapkan warga negara yang menjadi warga
negara global yang siap bersaing dan bekerja sama namun tetap berpijak pada
ke-Indonesiaan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Sesuai
dengan tuntutan pengembangan kemelekwacanaan serta kemampuan berkomunikasi,
pemecahan masalah, dan bernalar dalam kurikulum SD, pembelajaran PKn di SD
hendaknya mengembangkan kemampuan peserta didik dalam: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
memahami
dan menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam kehidupan
demokrasi konstitusional Indonesia serta menyesuaikan perilakunya dengan pemahaman
dan kesadaran itu; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
melibatkan
diri dalam komunikasi sosial-kultural sesuai dengan hak dan kewajiban nya
sebagai warga negara; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
mengambil
prakarsa dan/atau turut serta dalam pemecahan masalah sosial-kultural
kewarganegaraan di lingkungannya; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
berpikir
secara kritis dan bertanggung jawab tentang ide, instrumentasi, dan praktek
demokrasi konstitusional Indonesia; serta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e. |
berpartisipasi
aktif dan penuh tanggung jawab dalam berkehidupan demokrasi konstitusional. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Mata
Pelajaran Bahasa Indonesia |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pada
dasarnya diarahkan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam
menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi, baik secara formal
maupun informal. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Sebagai
alat komunikasi, Bahasa Indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut
(Direktorat Ketenagaan, 2006). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Bahasa
Indonesia adalah alat komunikasi yang berfungsi untuk mengembangkan kemampuan
bernalar serta mempelajari/menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Bahasa
Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai alat
perhubungan antarwarga, antardaerah, dan antarbudaya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Bahasa
Indonesia bagi sebagian penduduk Indonesia bukan sebagai bahasa ibu, tetapi
sebagai bahasa kedua. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Belajar
bahasa adalah belajar berkomunikasi. Dengan demikian, belajar bahasa
Indonesia adalah belajar menggunakan bahasa Indonesia, bukan belajar tentang
bahasa Indonesia. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e. |
Belajar
bahasa selalu terjadi dalam konteks. Tidak ada fakta yang mendukung gagasan
bahwa keterampilan membaca, menulis, dan berpikir berkembang secara
terpisah-pisah atau lepas konteks. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Mata
pelajaran Bahasa Indonesia di SD diarahkan pada pembentukan kesadaran dan
kemampuan membaca, menulis, mendengarkan, dan berbicara dalam bahasa
Indonesia, serta menyesuaikan perilaku dengan pemahaman dan kesadaran
tersebut. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Mata
Pelajaran Matematika |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pada
dasarnya, konsep-konsep matmatika adalah relasi-relasi. Mempelajari
matematika berarti belajar menemukanmengonstruksi relasi-relasi itu,
merumuskannya, menentukan hubungan antara konsep-konsep itu, menyusunya dalam
suatu struktur, mengembangkannya dan menggunakannya dalam penyelesaian
masalah, baik masalah dalam matematika itu sendiri maupun masalah dalam ilmu
lain, termasuk masalah nyata dalam
kehidupan sehari-hari. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam
kaitannya dengan pengembangan kemelekwacanaan serta kemampuan berkomunikasi,
pemecahan masalah, dan bernalar, pembelajaran matematika di SD hendaknya
mengembangkan kemampuan peserta didik dalam: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
memahami
dan menyadari keterkaitan antara konsep-konsep matematika dan masalah-masalah
dalam dunia nyata; Aspek-aspek matematika yang dipelajari di SD mencakup: (1)
bilangan, sifa-sifat dan maknanya, (2) pengukuran waktu, ruang, berat,
dan lain-lain, (3) geometri datar dan geometri ruang, serta (4) statistika; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
berkomunikasi
dengan menggunakan bahasa yang tepat, sistematis, dan logis; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
menyelesaikan
masalah-masalah dengan pikiran yang kritis dan cara-cara kreaif dengan
menerapkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
bernalar
secara baik; serta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e. |
memahami
dan mempraktekkan dalam kehidupan nyata nilai-nilai yang terkandung dalam
matematika. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Semua
kemampuan tersebut sering disebut kemahiran matematis (mathematical
literacy). Kemampuan tersebut perlu dimili peserta didik agar kelak mampu
mengahadapi masa depan yang semakin kompleks. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Mata
Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Secara
umum, IPA adalah pengetahuan tentang gejala alam yang dapat didefinisikan
sebagai: cara berpikir untuk memahami alam semesta, cara melakukan investigasi,
dan ilmu pengetahuan yang dihasilkan dari penyelidikan (Direktorat
Ketenagaan, 2006). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dengan
memperhatikan karakteristik peserta didik SD, mata pelajaran IPA di SD
bersifat terpadu dari disiplin ilmu fisika, biologi, dan kimia. Dalam kaitannya,
di samping penekanan pada keempat kemampuan tersebut, untuk mewujudkan IPA
sebagai cara berpikir, cara melakukan investigasi, dan ilmu pengetahuan, mata
pelajaran IPA di SD hendaknya memperhatikan hal-hal berikut. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Pembelajaran
IPA di SD hendaknya mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami dan
menyadari gejala alam di lingkungannya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Pembelajaran
IPA di SD hendaknya mengembangkan kemampuan menyampaikan informasi tentang
gejala alam di lingkungannya dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar serta
sesuai dengan sistem internasional untuk satuan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Pembelajaran
IPA di SD hendaknya mengembangkan kemampuan pemecahan masalah (problem
solving) yang merupakan inti metode ilmiah (scientific methods). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Pembelajaran
IPA di SD hendaknya mengembangkan kemampuan menjelaskan pola-pola gejala alam
di lingkungan kehidupan peserta didik yang diperoleh melalui observasi dan eksperimen. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Mata
Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
IPS
memiliki kekhasan dibandingkan dengan mata pelajaran lain sebagai pendidikan
disiplin ilmu, yakni kajian yang bersifat terpadu (integrated),
interdisipliner, multidimensional, bahkan cross-disipliner.
Karekteristik ini terlihat dari perkembangan IPS sebagai mata pelajaran di
sekolah yang cakupan materinya semakin meluas seiring dengan semakin kompleks
dan rumitnya permasalahan sosial. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pemberian
mata pelajaran IPS di SD diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik sebagai
warga negara yang menguasai pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills),
sikap dan nilai (attitudes and values) yang dapat digunakan sebagai
kemampuan untuk memecahkan masalah pribadi atau masalah sosial serta kemampuan
mengambil keputusan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan
agar menjadi warga negara yang baik. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Berkenaan
dengan pengembangan keempat kemamuan tersebut, dalam pengembangan
pembelajaran IPS di SD, guru hendaknya memperhatikan hal-hal berikut. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Pembelajaran
IPS di SD hendaknya mengembangkan kemampuan memahami berbagai fenomena sosial
yang meliputi kemelekwacanaan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap mengenai: kebudayaan, ruang dan waktu,
kontinuitas dan perubahan, interaksi antara manusia dengan lingkungan, pranata
dan interaksi sosial, serta kelangkaan, produksi, distribusi, dan konsumsi
barang dan jasa dalam konteks kebinekaan masyarakat Indonesia dan dinamika
kehidupan global yang berguna dalam proses pengambilan keputusan serta
berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat yang demokratis. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Pembelajaran
IPS di SD hendaknya mengembangkan komunikasi sosial yakni keterampilan
menangkap, mengemas, dan menjelaskan berbagai fenomena yang terjadi di
lingkungan siswa, dalam bentuk gagasan baik berupa konsep, keterampilan,
nilai, prinsip, norma, maupun sikap sosial. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Pembelajaran
IPS di SD hendaknya mengembangkan kemampuan dasar dalam memecahkan masalah
sosial yang meliputi kemampuan dalam merasakan adanya masalah,
mengidentifikasi masalah, mencari informasi untuk memecahkan masalah,
mengeksplorasi alternatif pemecahan masalah, dan memilih alternatif yang
paling baik. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Pembelajaran
IPS di SD hendaknya mengembangkan kemampuan membiasakan diri peka, tanggap,
dan adaptif tetapi kritis terhadap lingkungan sekitar guna memelihara dan
memanfaatkan sumber daya alam serta mengembangkan kehidupan yang sejahtera
dan harmonis dalam keninekaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengembangan
kurikulum dan pembelajaran hendaknya memperhatikan standar kompetensi
kelulusan dan karakteristik mata pelajaran. Standar kompetensi lulusan
merupakan kemampuan minimal yang diharapkan dikuasai peserta didik setelah
mengikuti pendidikan pada satu jenjang pendidikan tertentu. Karakteristik
mata pelajaran memberikan gambaran tentang konsep-konsep yang dikembangkan
dalam suatu mata pelajaran dan cara mempelajari konsep-konsep tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan
demikian, standar kompetensi lulusan dan karakeristik mata pelajaran akan
memberikan panduan bagi pengembang kurikulum dalam merumuskan kemampuan yang
harus dikuasai oleh peserta didik serta dalam mengembangkan pengalaman
belajar dan mengorganisasikan materi yang harus disediakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEGIATAN
BELAJAR 2 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.2 |
Karakteristik
Mata Pelajaran di Sekolah Dasar |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Seperti telah
dikemukakan sebelumnya bahwa dengan diberlakukannya KTSP, sekolah termasuk
guru dituntut untuk mengembangkan kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan
dan potensi yang dimiliki. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. |
Hakikat KTSP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KTSP
merupakan kurikulum yang bersifat desentralistik karena dikembangkan oleh
satuan pendidikan. Meskipun KTSP bersifat desentralistik, kurikulum yang
dikembangkan satuan pendidikan harus mengacu pada standar kompetensi lulusan
dan standar isi yang telah ditetapkan secara nasional oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KTSP bersifat
desentralistik tetapi berorientasi nasional. Semua lulusan satuan pendidikan
di mana pun harus memiliki kemampuan minimal seperti yang tercantum dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar
kompetensi Kelulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Di samping bersifat
desentralistik tetapi berorintasi nasional, KTSP juga merupaka kurikulum yang
bersifat operasional. KTSP disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan (sekolah) sesuai dengan potensi yang dimilik. Paling tidak, KTSP
terdiri atas. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Tujuan
Pendidikan SD |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut. Jenjang pendidikan dasar terdiri dari SD
dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrah
Tsanawiyah (MTs). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Struktur dan
Muatan Kurikulum SD |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Struktur
kurikulum merupakan pola dan sususnan mata pelajaran yang harus ditempuh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Beberapa hal yang perlu mendapat
perhatian guru berkenaan dengan struktur kurikulum tersebut, di antarannya
adalah sebagai berikut. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Di samping
terdapat delapan mata pelajaran yang harus diajarakan di SD, kurikulum SD
juga memuat Muatan Lokal dan Pengembangan Diri. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Pembelajran
di kelas I, II, dan II dilaksanakan melalui pendekatan tematik. Sementara
itu, pembelajaran pada kelas IV, V, dan VI dilaksanakan dengan pendekatan
mata pelajaran. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Struktur dan
muatan KTSP yang tertuang dalam Standar Isi meliputi lima kelompok mata
pelajaran sebagai berikut. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, dimaksudkan untuk membentuk peserta
didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta berakhlak mulia. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas
dirinya sebagai manusia. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dimaksudkan untuk membantu
peserta didik mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang
kritis, kreatif dan mandiri. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Kelompok
mata pelajaran estetika, dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas,
kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e. |
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan, dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup
sehat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Aspek-aspek
yang harus tercantum dalam Struktur dan Muatan Kurikulum mencakup. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Mata
Pelajaran |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Dalam
bagian ini dicantumkan mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk
masing-masing mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum SD yang
tercantum dalam Standar Isi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Muatan
Lokal |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan
ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya
tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran lain dan/atau terlalu
banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri (dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran
yang ada). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pada
bagian ini dicantumkan muatan lokal yang disediakan oleh sekolah. Selain itu,
dicantumkan juga standar kompetensi dan kompetensi dasar yang diharapkan
dikuasai siswa setelah mempelajari muatan lokal yang disediakan sekolah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Kegiatan
Pengembangan Diri |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pengembangan
diri bukan merupaka mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Kegiatan
Pengembangan diri dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler, di
antaranya melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah
diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta
didik, serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Dengan
demikian, pada bagian ini, dicantumkan kegiatan yang disediakan sekolah dalam
rangka pengembangan diri peserta didik sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan
minat peserta didik. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Pengaturan
Beban Belajar |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pada
bagian ini dicantumkan aturan beban belajar untuk setiap mata pelajaran pada
berbagai tingkatan kelas yang berlaku di sekolah. Pada prinsipnya, beban
belajar adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai
standar kompetensi lulusan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e. |
Ketuntasan
Belajar |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Dalam
bagian ini dikemukakan kriteria minimal yang digunakan sekolah dalam
menentukan ketuntasan belajar peserta didik. Kriteria ketuntasan minmal
ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik
dan kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran yang
ada di sekolah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f. |
Kenaikan
Kelas dan Kelulusan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Dalam
bagian ini, sekolah menjelaskan tentang kriteria yang digunakan sekolah untuk
menentukan kenaikan kelas dan kelulusan. Sesuai dengan ketentuan PP. No.
19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan dasr dan menengah setelah: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1) |
menyelesaikan
seluruh program pembelajaran; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2) |
memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, keompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3) |
lulus
ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
serta |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4) |
lulus
ujian nasional. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g. |
Pendidikan
Kecakapan Hidup |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Untuk
membekali peserta didik dengan kecapakan pribadi, sosial, akademi, dan/atau
vokasional, sekolah dapat menyenggarakan pendidikan kecakapan hidup.
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pembelajaran
semua mata pelajaran atau dapat merupakan program tersendiri yang dirancang
dan dilaksanakan secara terpisah dan khusus. Berkenaan dengan aspek ini,
dalam bagian Pendidikan Kecakapan Hidup sekolah mengemukakan tentang jenis
pendidikan kecakapan hidup yang disediakan dan cara penyelenggaraannya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h. |
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan
keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya,
bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang
semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Dalam bagian
ini, sekoloah mengemukakan tentang pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global yang disediakan untuk mengembangkan kompetensi peserta didik. Selain
itu, dijelaskan pula cara penyelenggaraannya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Kalender
Pendidikan SD |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Kalender pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu
tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajarna efektif., dan hari libur (Peraturan Mendiknas No. 22
tentang Standar Isi). Penyusunan kalender akademik harus memperhatikan
kalender pendidkan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi dan ketentuan
dari Pmerintah atau Pemerintah Daerah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Silabus |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Silabus
adalah rencana pembelajran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Dalam bagian ini, sekolah melampirkan
silabus untuk setiap mata pelajaran/tema pada setiap tingkatan kelas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Format model
dokumen KTSP dapat bervariasi, sesuai dengan kesepakatan pada tingkat satuan
pendidikan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. |
Latar
Belakang KTSP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sistem
pendidikan nasional dituntut untuk mampu menjamin pemerataan pendidikan,
peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global, sehingga perlu dilakukan perubahan pendidikan secara
terncana, terarah, dan berkesinambungan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penerapan
prinsip-prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi
hak asasi manusia menuntut diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta
didik dan potensi daerah yang beragam. Dengan demikian, pengembangan
kurikulum oleh satuan pendidikan (KTSP) merupakan realisasi dari kebijakan
pemerintahan dengan diberlakukannya UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang berkenaan dengan wewenang pengembangan, pengelolaan, dan
pelaksanaan pendidikan. Sistem pendidikan yang dibangun oleh UU No. 20/2003
merupakan konsekuensi dari perubahan sistem pemerintahan dari pemerintahan
sentralistis ke otonomi daerah. Perubahan ini tentu saja berdampak pada
penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan sebagai salah satu aspek pelayanan pemerintah
pusat didelegasikan ke pemerintah daerah. Namun demikian, Pemerintah Pusat
menetapkan berbagai standar nasional yang berlaku di seluruh wilayah
Indonesia. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan
demikian, kurikulum yang dikembangkan di sekolah harus memeprhatikan standar
isi dan standar kompetensi lulusan yang berlaku secara nasional. Kurikulum
yang dikembangkan sekolah harus mengacu pada standar nasional dan diarahkan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hasan
dalam IG.A.K. Wardani, dkk mengemukakan landasan filosofis dan teoretis ang
melatarbelakangi pengembangan KTSP. Landasan filosofis dan teoretis tersebut
di antaranya adalah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Kurikulum
harus dimulai dari lingkungan terdekat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Kurikulum
harus mendekatkan peserta didik dengan lingkungan sosial, budaya, fisik,
ekonomi, agama masyarakat yang dilayani kurikulum. Dengan pandangan seperti
ini, pengembangan kurikulum hendaknya berorientasi pada peserta didik serta
kebutuhan dan tuntutan masyarakat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Kurikulum
harus mampu melayani pencapaian tuuan pendidikan nasional dan satuan
pendidikan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Sesuai dengan
pengembangan KTSP, di mana kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
potensi serta kebutuhan peserta didik dan masyarakat tetapi tetap haru
memperhatikan standar yang telah ditetapkan secara nasional. Melali
pengembangan KTSP, sekolah dituntut untuk mampu mengorganisasikan kepentingan
peserta didik, masyarakat terdekat, dan bangsa dalam satu dimensi (unidimentional
objectives). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Proses
pengembangan kurikulum harus bersifat fleksibel |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Salah satu
prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan kurikulum adalah prinsip
fleksibel. Penerapan prinsip ini cocok dengan prinsip yang diterapkan dalam
pengembangan KTSP, yang mana kurikulum dikembangkan berdasarkan potensi serta
kebutuhan peserta didik dan masyarakat sekitar. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. |
Prosedur
Pengembangan KTSP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut UU
no. 20/2003, PP no. 19/2005, serta Peraturan Mendiknas No. 22, 23, dan 24
Tahun 2006, proses pengembangan kurikulum di Indonesia mengikuti dua langkah
besar yaitu proses pengembangan kurkulum yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan pengembangan kurikulum yang dilakukan di tingkat satuan pendidikan
(sekolah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berkenaan
dengan pengembangan KTSP, BSNP mengemukakan bahwa pengembangan kurikulum
hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip berikut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Beragam dan
terpadu. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sehingga
kurikulum memberikan pengalaman belajar yang mendorong peserta didik untuk
mengikuti, memanfaatkan secara tepat ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Relevan
dengen kebutuhan kehidupan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Menyeluruh,
baik dalam hal dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran
yang direncanakan serta berkesinambungan antarsemua jenjang pendidik. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6. |
Belajar
sepanjang hayat dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang
selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7. |
Simbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam
kerangak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penyusunan
KTSP harus berpedoman pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi
serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan
lain yang menyangkut kurikulum dalam UU No. 20/2003 dan PP. No. 19/2005. Di
samping itu, pengembangan KTSP juga harus memperhatikan pertimbangan komite
sekolah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Langkah
pertama yang harus dilakukan dalam penyusunan KTSP adalah analisis konteks,
dan hasil analisi konteks tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam kemampuan
yang harus dimiliki peserta didik serta strategi dan implementasi kurikulum.
Hasil dari langkah pertama ini, sekolah sudah dapat menyusun draf tujuan
pendidikan SD, struktur dan muatan kurikulum SD, serta kalender pendidikan
SD. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Langkah
berikutnya adalah menyusun silabus. Silabus merupakan renccana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu. Komponen-komponen
yang harus ada dalam silabus adalah Standar Kompentensi, Kompetensi Dasar,
Materi Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian,
Alokasi Waktu, serta Sumber/Bahan/Alat Belajar. Silabus yang telah
dikembangkan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran oleh masing-masing guru. Penyususnan silabus harus menerapkan
prinsip ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan
kontekstual, fleksibel, serta menyeluruh. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. |
Pihak-pihak
yang Terlibat dalam Pengembangan KTSP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
utnuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mengemukakan bahwa kurikulum
tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan
oleh sekolah dan komite sekolah dengan berpedoman pada Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi serta Panduan Penyusunan Kurikulum yang dibuat oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Khusus, untuk satuan pendidikan SD
BSNP (2006) mengemukakan bahwa Tim Penyusun KTSP pada SD terdiri atas guru,
konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Tetapi, apabila
di sekolah tidak memiliki konselor khusus berarti Tim Penyeusun KTSP di
sekolah terdiri atas guru dan kepala sekolah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tampak
banyak pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP. Hal ini menunjukkan
betapa kurikulum suatu sekolah telah menjadi perhatian banyak orang. Dengan
banyaknya pihak yang terlibat dalam pengembangan kurikulum diharapkan sekolah
dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan
tuntutan dan tantangan masyarakat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB
III |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENUTUPAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.1 |
Kesimpulan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Kurikulum
merupakan jantung pendidikan. Kurikulum merupakan panduan yang memberikan
jawaban atas pertanyaan: untuk apa pendidikan dilakukan, apa yang disampaikan
dalam proses pendidikan, bagaimana pendidikan akan dilaksanakan, serta
bagaimana mengukur hasil dan proses pendidikan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Prinsip-prinsip
yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kurikulum adalah prinsip
relevansi, efektivitas, efisiensi, fleksibel, dan berkesinambungan. Standar
kompetensi lulusan dan karakteristik mata pelajaran juga perlu diperhatikan
dalam pengembangan kurikulum. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c. |
KTSP
merupakan kurikulum yang bersifat lokal tetapi berorientasi nasional. Selain
itu, KTSP merupakan kurikulum yang bersifat operasional yang siap untuk
langsung dilaksanakan oleh sekolah. Pada prinsipnya, dokumen KTSP terdiri
atas Tujuan Satuan Pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum, Kalender Pendidikan,
serta Silabus. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d. |
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pengembangan KTSP pada SD adalah (a) Tim penyusun,
yang terdiri atas guru, konselor (kalau ada), dan kepala sekolah; (b) Komite
Sekolah; (c) Nara Sumber (Ahli Kurikulum dan Pembelajaran); (d) Dinas
Pendidikan; serta (e) pihak lain yang terkait. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.2 |
Saran |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan
makalah ini, diharapkan pembaca dapat mempelajari serta memahami mareti yang
disampaikan serta dapat mengambil manfaat nya. Mengingat makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran yang membangun dalam
kesempurnaan penyususnan makalah ini sangat kami harapkan sehingga materi
yang disampaikan lebih mendalam dan mudah dipahami. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar
Pustaka |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Wardani,
IG.A.K. dkk. 2021. Perspektif Pendidikan SD. Tangerang Selatan: Universitas
Terbuka. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
0 comments:
Post a Comment