Saturday 18 June 2022

KURIKULUM SEKOLAH DASAR

0 comments

 

TUGAS KELOMPOK MATA KULIAH

PERSPEKTIF PENDIDIKAN SD

MODUL 8

KURIKULUM SEKOLAH DASAR

 


 

KEGIATAN BELAJAR 1

HAKIKAT KURIKULUM SEKOLAH DASAR

KEGIATAN BELAJAR 2

KARAKTERISTIK MATA PELAJARAN DI SD

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.1

Latar Belakang        

 

Kurikulum adalah salah satu aspek dalam program pendidikan. Kurikulum merupakan jantung dan pusat pendidikan. Tanpa kurikulum, pendidikan tidak akan berlangsung. Bahkan dengan Kurikulum 2006 yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), sekolah (satuan pendidikan) dituntut untuk mengembangkan kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki. Hal ini berarti bahwa Anda dituntut untuk mampu mengembangkan kurikulum sendiri.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

KEGIATAN BELAJAR 1

2.1

Hakikat Kurikulum Sekolah Dasar

A.

Kedudukan Kurikulum Dalam Pendidikan

 

Pada prinsipnya, pendidikan bermuara pada interaksi antara pendidik dan peserta didik untuk membantu peserta didik mencapai tujuan pendidikan menurut Sukmadinata dalam IG.A.K. Wardani, dkk. Pendidikan terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat (tri pusat pendidikan). Menurut Sukmadinata salah satu karakteristik pendidikan formal adalah bahwa pendidikan di sekolah memiliki rancangan pendidikan atau kurikulum tertulis.

 

Dengan adanya rancangan atau kurikulum secara tertuis, pendidikan di sekolah berlangsung secara terencana, sistematis, dan lebih disadari. Karakteristik pendidikan formal tersebut menunjukkan bahwa kurikulum merupakan syarat mutlak bagi terjadinya pendidikan di sekolah. Kurikulum merupakan bagian intergral dari pendidikan atau pembelajaran. Pendidikan di sekolah tidak akan terjadi apabila sekolah tersebut tidak memiliki kurikulum. Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa kurikulum memiliki kedudukan sentral dalam keseluruhan proses pendidikan.

 

Sedang pengertian kurikulum yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19 yang menyatakan bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

 

 

B.

Prinsip-Prinsip Dasar Dalam Mengembangkan Kurikulum

 

Agar kurikulum yang dikembangkan bener-bener membantu peserta didik dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembang kurikulum hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Sukmadinata dalam IG.A.K. Wardani, dkk. mengemukakan empat prinsip pengembangan kurikulum. Di samping keempat prinsip tersebut, ada satu lagi prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kurikulum yaitu Prinsip Berkesinambungan.

 

Berikut empat prinsip tersebut:

 

1.

Prinsip Relevansi

 

 

Prinsip ini menuntut kurikulum sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan peserta didik dan perkembangan masyarakat. Berkenaan dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan peserta didik, kurikulum SD dituntut untuk sesuai dengan tugas perkembangan peserta didik usia SD serta sesuai dengan proses belajar peserta didik SD.

 

 

Kurkulum dituntut untuk dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, serta nilai dan sikap yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat. Di samping prinsip relevansi yang berkaitan dengan kebutuhan serta tuntutan perkembangan peserta didik dan perkembangan masyarakat, Sukmadinata mengemukakan adanya prinsip relevansi ke dalam dan relevansi ke luar.

 

 

·          

Relevansi ke dalam, mengacu pada konsistensi antarberbagai komponen kurikulum (tujuan, materi, kegiatan, dan evaluasi).

 

 

·          

Relevansi ke luar, mengacu pada kesesuaian kurikulum dengan kebutuhan serta tuntutan perkembangan peserta didik dan perkembangan masyarakat.

 

2.

Prinsip Efektivitas

 

 

Prinsip efektivitas dalam pengembangan kurikulum mengacu pada sejauh mana kurikulum yang dirancang dapat diimplementasi-kan atau dilaksanakan dan dicapai di sekolah. Semakin lengkap dan tinggi tingkat pencapaian kurikulum, semakin efektif impementasi kurikulum.

 

3.

Prinsip Efisiensi

 

 

Dengan menerapkan prinsip ini dalam pengembangan kurikulum, kurikulum yang dirancang dapat dilaksanakan dengan lancar dan optimal. Berkenaan dengan prinsip ini, pengembang kurikulum hendaknya memperhatikan berbagai faktor pendukung dan penghambat pengelolaan pelaksanaan atau implementasi kurikulum di sekolah sehingga kurikulum dapat diimplementasikan dengan lancar dan optimal.

 

4.

Prinsip Fleksibilitas

 

 

Penerapan prinsip ini dalam pengembangan kurikulum menuntut kurikuum dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah tempat kurikulum diimplementasikan. Kurikulum yang  baik adalah kurikulum yang fleksibel atau luwes.

 

5.

Prinsip Berkesinambungan

 

 

Kurikulum yang dikembangakan hendaknya berkesinambungan antara satu tingkatan kelas dengan kelas berikutnya, antara satu jenjang pendidikan dengan jenjang pendidikan berikutnya.

 

 

 

C.

Standar Kompetensi Lulusan dan Karakteristik Mata Pelajaran di SD

 

Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan kepribadian, akhlak mulia dan keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikti pendidikan lanjut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berkenaan dengan penguasaan peserta didik terhadap standar kompetensi lulus dan penekanan pada pengembangan kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi, maka kurikulum dan pembelajaran yang dikembangkan di SD hendaknya ditekankan pada pembentukan hal-hal berikut (Departemen Pendidikan Nasional, 2006:12).

 

1.

Kemelekwacanaan (literacy), mengacu pada pemehaman peserta didik tentang berbagai fenomena/gagasan di lingkungannya dalam rangka menyesuaikan perilaku dalam kehidupan.

 

2.

Kemampuan berkomunikasi, yaitu kemampuan peserta didik dalam memahami fenomena/gagasan di lingkungannya dan mengemasnya dalam bahasa Indonesia yang baik.

 

3.

Kemampuan memcahkan masalah (problem solving), yang mengacu pada kemampuan peserta didik dalam merasakan ada masalah, mengidentifikasi masalah, mencari informasi untuk memecahkan masalah, mengeksplorasi alternatif pemecahan masalah, dan memilih alternatif yang paling baik.

 

4.

Kemampuan bernalar (reasoning), yang mengacu pada kemampuan peserta didik dalam menggunakan logika dan bukti (evidence) secara sistematis dan konsisten untuk sampai pada kesimpulan.

 

Keempat kemampuan tersebut harus dikembangkan melalui pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran dalam berbagai mata pelajaran di SD. Diharapkan dengan penerapan kurikulum dan pembelajaran yang menekankan pada pembentukan keempat kemampuan tersebut, peserta didik akan dapat menguasai standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan.

 

Standar kompetensi lulusan SD tersebut dikuasai peserta didik melalui pembelajaran berbagai mata pelajaran. Guru SD merupakan guru kelas yang mempunyai tugas utama mengajar 5 mata pelajaran, yaitu.

 

1.

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

 

 

Secara umum, peran utama Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah memperkuat dasar-dasar kewarganegaraan Indonesia dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sekaligus menyiapkan warga negara yang menjadi warga negara global yang siap bersaing dan bekerja sama namun tetap berpijak pada ke-Indonesiaan.

 

 

Sesuai dengan tuntutan pengembangan kemelekwacanaan serta kemampuan berkomunikasi, pemecahan masalah, dan bernalar dalam kurikulum SD, pembelajaran PKn di SD hendaknya mengembangkan kemampuan peserta didik dalam:

 

 

a.

memahami dan menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam kehidupan demokrasi konstitusional Indonesia serta menyesuaikan perilakunya dengan pemahaman dan kesadaran itu;

 

 

b.

melibatkan diri dalam komunikasi sosial-kultural sesuai dengan hak dan kewajiban nya sebagai warga negara;

 

 

c.

mengambil prakarsa dan/atau turut serta dalam pemecahan masalah sosial-kultural kewarganegaraan di lingkungannya;

 

 

d.

berpikir secara kritis dan bertanggung jawab tentang ide, instrumentasi, dan praktek demokrasi konstitusional Indonesia; serta

 

 

e.

berpartisipasi aktif dan penuh tanggung jawab dalam berkehidupan demokrasi konstitusional.

 

2.

Mata Pelajaran Bahasa Indonesia

 

 

Pada dasarnya diarahkan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi, baik secara formal maupun informal.

 

 

Sebagai alat komunikasi, Bahasa Indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut (Direktorat Ketenagaan, 2006).

 

 

a.

Bahasa Indonesia adalah alat komunikasi yang berfungsi untuk mengembangkan kemampuan bernalar serta mempelajari/menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

b.

Bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai alat perhubungan antarwarga, antardaerah, dan antarbudaya.

 

 

c.

Bahasa Indonesia bagi sebagian penduduk Indonesia bukan sebagai bahasa ibu, tetapi sebagai bahasa kedua.

 

 

d.

Belajar bahasa adalah belajar berkomunikasi. Dengan demikian, belajar bahasa Indonesia adalah belajar menggunakan bahasa Indonesia, bukan belajar tentang bahasa Indonesia.

 

 

e.

Belajar bahasa selalu terjadi dalam konteks. Tidak ada fakta yang mendukung gagasan bahwa keterampilan membaca, menulis, dan berpikir berkembang secara terpisah-pisah atau lepas konteks.

 

 

Mata pelajaran Bahasa Indonesia di SD diarahkan pada pembentukan kesadaran dan kemampuan membaca, menulis, mendengarkan, dan berbicara dalam bahasa Indonesia, serta menyesuaikan perilaku dengan pemahaman dan kesadaran tersebut.

 

3.

Mata Pelajaran Matematika

 

 

Pada dasarnya, konsep-konsep matmatika adalah relasi-relasi. Mempelajari matematika berarti belajar menemukanmengonstruksi relasi-relasi itu, merumuskannya, menentukan hubungan antara konsep-konsep itu, menyusunya dalam suatu struktur, mengembangkannya dan menggunakannya dalam penyelesaian masalah, baik masalah dalam matematika itu sendiri maupun masalah dalam ilmu lain, termasuk masalah nyata  dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

Dalam kaitannya dengan pengembangan kemelekwacanaan serta kemampuan berkomunikasi, pemecahan masalah, dan bernalar, pembelajaran matematika di SD hendaknya mengembangkan kemampuan peserta didik dalam:

 

 

a.

memahami dan menyadari keterkaitan antara konsep-konsep matematika dan masalah-masalah dalam dunia nyata; Aspek-aspek matematika yang dipelajari di SD mencakup: (1) bilangan, sifa-sifat dan maknanya, (2) pengukuran waktu, ruang, berat, dan lain-lain, (3) geometri datar dan geometri ruang, serta (4) statistika;

 

 

b.

berkomunikasi dengan menggunakan bahasa yang tepat, sistematis, dan logis;

 

 

c.

menyelesaikan masalah-masalah dengan pikiran yang kritis dan cara-cara kreaif dengan menerapkan;

 

 

d.

bernalar secara baik; serta

 

 

e.

memahami dan mempraktekkan dalam kehidupan nyata nilai-nilai yang terkandung dalam matematika.

 

 

Semua kemampuan tersebut sering disebut kemahiran matematis (mathematical literacy). Kemampuan tersebut perlu dimili peserta didik agar kelak mampu mengahadapi masa depan yang semakin kompleks.

 

4.

Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

 

 

Secara umum, IPA adalah pengetahuan tentang gejala alam yang dapat didefinisikan sebagai: cara berpikir untuk memahami alam semesta, cara melakukan investigasi, dan ilmu pengetahuan yang dihasilkan dari penyelidikan (Direktorat Ketenagaan, 2006).

 

 

Dengan memperhatikan karakteristik peserta didik SD, mata pelajaran IPA di SD bersifat terpadu dari disiplin ilmu fisika, biologi, dan kimia. Dalam kaitannya, di samping penekanan pada keempat kemampuan tersebut, untuk mewujudkan IPA sebagai cara berpikir, cara melakukan investigasi, dan ilmu pengetahuan, mata pelajaran IPA di SD hendaknya memperhatikan hal-hal berikut.

 

 

a.

Pembelajaran IPA di SD hendaknya mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami dan menyadari gejala alam di lingkungannya.

 

 

b.

Pembelajaran IPA di SD hendaknya mengembangkan kemampuan menyampaikan informasi tentang gejala alam di lingkungannya dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar serta sesuai dengan sistem internasional untuk satuan.

 

 

c.

Pembelajaran IPA di SD hendaknya mengembangkan kemampuan pemecahan masalah (problem solving) yang merupakan inti metode ilmiah (scientific methods).

 

 

d.

Pembelajaran IPA di SD hendaknya mengembangkan kemampuan menjelaskan pola-pola gejala alam di lingkungan kehidupan peserta didik yang diperoleh melalui observasi dan eksperimen.

 

5.

Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

 

 

IPS memiliki kekhasan dibandingkan dengan mata pelajaran lain sebagai pendidikan disiplin ilmu, yakni kajian yang bersifat terpadu (integrated), interdisipliner, multidimensional, bahkan cross-disipliner. Karekteristik ini terlihat dari perkembangan IPS sebagai mata pelajaran di sekolah yang cakupan materinya semakin meluas seiring dengan semakin kompleks dan rumitnya permasalahan sosial.

 

 

Pemberian mata pelajaran IPS di SD diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik sebagai warga negara yang menguasai pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), sikap dan nilai (attitudes and values) yang dapat digunakan sebagai kemampuan untuk memecahkan masalah pribadi atau masalah sosial serta kemampuan mengambil keputusan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan agar menjadi warga negara yang baik.

 

 

 

 

 

Berkenaan dengan pengembangan keempat kemamuan tersebut, dalam pengembangan pembelajaran IPS di SD, guru hendaknya memperhatikan hal-hal berikut.

 

 

a.

Pembelajaran IPS di SD hendaknya mengembangkan kemampuan memahami berbagai fenomena sosial yang meliputi kemelekwacanaan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap  mengenai: kebudayaan, ruang dan waktu, kontinuitas dan perubahan, interaksi antara manusia dengan lingkungan, pranata dan interaksi sosial, serta kelangkaan, produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa dalam konteks kebinekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global yang berguna dalam proses pengambilan keputusan serta berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.

 

 

b.

Pembelajaran IPS di SD hendaknya mengembangkan komunikasi sosial yakni keterampilan menangkap, mengemas, dan menjelaskan berbagai fenomena yang terjadi di lingkungan siswa, dalam bentuk gagasan baik berupa konsep, keterampilan, nilai, prinsip, norma, maupun sikap sosial.

 

 

c.

Pembelajaran IPS di SD hendaknya mengembangkan kemampuan dasar dalam memecahkan masalah sosial yang meliputi kemampuan dalam merasakan adanya masalah, mengidentifikasi masalah, mencari informasi untuk memecahkan masalah, mengeksplorasi alternatif pemecahan masalah, dan memilih alternatif yang paling baik.

 

 

d.

Pembelajaran IPS di SD hendaknya mengembangkan kemampuan membiasakan diri peka, tanggap, dan adaptif tetapi kritis terhadap lingkungan sekitar guna memelihara dan memanfaatkan sumber daya alam serta mengembangkan kehidupan yang sejahtera dan harmonis dalam keninekaan.

 

Pengembangan kurikulum dan pembelajaran hendaknya memperhatikan standar kompetensi kelulusan dan karakteristik mata pelajaran. Standar kompetensi lulusan merupakan kemampuan minimal yang diharapkan dikuasai peserta didik setelah mengikuti pendidikan pada satu jenjang pendidikan tertentu. Karakteristik mata pelajaran memberikan gambaran tentang konsep-konsep yang dikembangkan dalam suatu mata pelajaran dan cara mempelajari konsep-konsep tersebut.

 

Dengan demikian, standar kompetensi lulusan dan karakeristik mata pelajaran akan memberikan panduan bagi pengembang kurikulum dalam merumuskan kemampuan yang harus dikuasai oleh peserta didik serta dalam mengembangkan pengalaman belajar dan mengorganisasikan materi yang harus disediakan.

 

 

 

 

KEGIATAN BELAJAR 2

2.2

Karakteristik Mata Pelajaran di Sekolah Dasar

 

Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa dengan diberlakukannya KTSP, sekolah termasuk guru dituntut untuk mengembangkan kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.

 

 

 

 

A.

Hakikat KTSP

 

KTSP merupakan kurikulum yang bersifat desentralistik karena dikembangkan oleh satuan pendidikan. Meskipun KTSP bersifat desentralistik, kurikulum yang dikembangkan satuan pendidikan harus mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi yang telah ditetapkan secara nasional oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

 

KTSP bersifat desentralistik tetapi berorientasi nasional. Semua lulusan satuan pendidikan di mana pun harus memiliki kemampuan minimal seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar kompetensi Kelulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Di samping bersifat desentralistik tetapi berorintasi nasional, KTSP juga merupaka kurikulum yang bersifat operasional. KTSP disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (sekolah) sesuai dengan potensi yang dimilik. Paling tidak, KTSP terdiri atas.

 

1.

Tujuan Pendidikan SD

 

 

Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Jenjang pendidikan dasar terdiri dari SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrah Tsanawiyah (MTs).

 

2.

Struktur dan Muatan Kurikulum SD

 

 

Struktur kurikulum merupakan pola dan sususnan mata pelajaran yang harus ditempuh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian guru berkenaan dengan struktur kurikulum tersebut, di antarannya adalah sebagai berikut.

 

 

a.

Di samping terdapat delapan mata pelajaran yang harus diajarakan di SD, kurikulum SD juga memuat Muatan Lokal dan Pengembangan Diri.

 

 

b.

Pembelajran di kelas I, II, dan II dilaksanakan melalui pendekatan tematik. Sementara itu, pembelajaran pada kelas IV, V, dan VI dilaksanakan dengan pendekatan mata pelajaran.

 

 

Struktur dan muatan KTSP yang tertuang dalam Standar Isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.

 

 

a.

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.

 

 

b.

Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.

 

 

c.

Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dimaksudkan untuk membantu peserta didik mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.

 

 

d.

Kelompok mata pelajaran estetika, dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.

 

 

e.

Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan, dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.

 

 

Aspek-aspek yang harus tercantum dalam Struktur dan Muatan Kurikulum mencakup.

 

 

a.

Mata Pelajaran

 

 

 

Dalam bagian ini dicantumkan mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum SD yang tercantum dalam Standar Isi.

 

 

b.

Muatan Lokal

 

 

 

Merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran lain dan/atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri (dapat dikelompokkan  ke dalam mata pelajaran yang ada).

 

 

 

Pada bagian ini dicantumkan muatan lokal yang disediakan oleh sekolah. Selain itu, dicantumkan juga standar kompetensi dan kompetensi dasar yang diharapkan dikuasai siswa setelah mempelajari muatan lokal yang disediakan sekolah.

 

 

c.

Kegiatan Pengembangan Diri

 

 

 

Pengembangan diri bukan merupaka mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Kegiatan Pengembangan diri dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler, di antaranya melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik, serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.

 

 

 

Dengan demikian, pada bagian ini, dicantumkan kegiatan yang disediakan sekolah dalam rangka pengembangan diri peserta didik sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik.

 

 

d.

Pengaturan Beban Belajar

 

 

 

Pada bagian ini dicantumkan aturan beban belajar untuk setiap mata pelajaran pada berbagai tingkatan kelas yang berlaku di sekolah. Pada prinsipnya, beban belajar adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai standar kompetensi lulusan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

 

 

e.

Ketuntasan Belajar

 

 

 

Dalam bagian ini dikemukakan kriteria minimal yang digunakan sekolah dalam menentukan ketuntasan belajar peserta didik. Kriteria ketuntasan minmal ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik dan kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran yang ada di sekolah.

 

 

f.

Kenaikan Kelas dan Kelulusan

 

 

 

Dalam bagian ini, sekolah menjelaskan tentang kriteria yang digunakan sekolah untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan. Sesuai dengan ketentuan PP. No. 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasr dan menengah setelah:

 

 

 

1)

menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

 

 

 

2)

memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, keompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;

 

 

 

3)

lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; serta

 

 

 

4)

lulus ujian nasional.

 

 

g.

Pendidikan Kecakapan Hidup

 

 

 

Untuk membekali peserta didik dengan kecapakan pribadi, sosial, akademi, dan/atau vokasional, sekolah dapat menyenggarakan pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pembelajaran semua mata pelajaran atau dapat merupakan program tersendiri yang dirancang dan dilaksanakan secara terpisah dan khusus. Berkenaan dengan aspek ini, dalam bagian Pendidikan Kecakapan Hidup sekolah mengemukakan tentang jenis pendidikan kecakapan hidup yang disediakan dan cara penyelenggaraannya.

 

 

h.

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

 

 

 

Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Dalam bagian ini, sekoloah mengemukakan tentang pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global yang disediakan untuk mengembangkan kompetensi peserta didik. Selain itu, dijelaskan pula cara penyelenggaraannya.

 

3.

Kalender Pendidikan SD

 

 

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajarna efektif., dan hari libur (Peraturan Mendiknas No. 22 tentang Standar Isi). Penyusunan kalender akademik harus memperhatikan kalender pendidkan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi dan ketentuan dari Pmerintah atau Pemerintah Daerah.

 

 

 

 

4.

Silabus

 

 

Silabus adalah rencana pembelajran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Dalam bagian ini, sekolah melampirkan silabus untuk setiap mata pelajaran/tema pada setiap tingkatan kelas.

 

Format model dokumen KTSP dapat bervariasi, sesuai dengan kesepakatan pada tingkat satuan pendidikan.

 

 

 

B.

Latar Belakang KTSP

 

Sistem pendidikan nasional dituntut untuk mampu menjamin pemerataan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, sehingga perlu dilakukan perubahan pendidikan secara terncana, terarah, dan berkesinambungan.

 

Penerapan prinsip-prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia menuntut diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam. Dengan demikian, pengembangan kurikulum oleh satuan pendidikan (KTSP) merupakan realisasi dari kebijakan pemerintahan dengan diberlakukannya UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berkenaan dengan wewenang pengembangan, pengelolaan, dan pelaksanaan pendidikan. Sistem pendidikan yang dibangun oleh UU No. 20/2003 merupakan konsekuensi dari perubahan sistem pemerintahan dari pemerintahan sentralistis ke otonomi daerah. Perubahan ini tentu saja berdampak pada penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan sebagai salah satu aspek pelayanan pemerintah pusat didelegasikan ke pemerintah daerah. Namun demikian, Pemerintah Pusat menetapkan berbagai standar nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

 

Dengan demikian, kurikulum yang dikembangkan di sekolah harus memeprhatikan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang berlaku secara nasional. Kurikulum yang dikembangkan sekolah harus mengacu pada standar nasional dan diarahkan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 

Hasan dalam IG.A.K. Wardani, dkk mengemukakan landasan filosofis dan teoretis ang melatarbelakangi pengembangan KTSP. Landasan filosofis dan teoretis tersebut di antaranya adalah.

 

1.

Kurikulum harus dimulai dari lingkungan terdekat

 

 

Kurikulum harus mendekatkan peserta didik dengan lingkungan sosial, budaya, fisik, ekonomi, agama masyarakat yang dilayani kurikulum. Dengan pandangan seperti ini, pengembangan kurikulum hendaknya berorientasi pada peserta didik serta kebutuhan dan tuntutan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Kurikulum harus mampu melayani pencapaian tuuan pendidikan nasional dan satuan pendidikan

 

 

Sesuai dengan pengembangan KTSP, di mana kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan potensi serta kebutuhan peserta didik dan masyarakat tetapi tetap haru memperhatikan standar yang telah ditetapkan secara nasional. Melali pengembangan KTSP, sekolah dituntut untuk mampu mengorganisasikan kepentingan peserta didik, masyarakat terdekat, dan bangsa dalam satu dimensi (unidimentional objectives).

 

3.

Proses pengembangan kurikulum harus bersifat fleksibel

 

 

Salah satu prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan kurikulum adalah prinsip fleksibel. Penerapan prinsip ini cocok dengan prinsip yang diterapkan dalam pengembangan KTSP, yang mana kurikulum dikembangkan berdasarkan potensi serta kebutuhan peserta didik dan masyarakat sekitar.

 

 

 

C.

Prosedur Pengembangan KTSP

 

Menurut UU no. 20/2003, PP no. 19/2005, serta Peraturan Mendiknas No. 22, 23, dan 24 Tahun 2006, proses pengembangan kurikulum di Indonesia mengikuti dua langkah besar yaitu proses pengembangan kurkulum yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pengembangan kurikulum yang dilakukan di tingkat satuan pendidikan (sekolah).

 

Berkenaan dengan pengembangan KTSP, BSNP mengemukakan bahwa pengembangan kurikulum hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip berikut.

 

1.

Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

 

2.

Beragam dan terpadu.

 

3.

Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sehingga kurikulum memberikan pengalaman belajar yang mendorong peserta didik untuk mengikuti, memanfaatkan secara tepat ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

 

4.

Relevan dengen kebutuhan kehidupan.

 

5.

Menyeluruh, baik dalam hal dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan serta berkesinambungan antarsemua jenjang pendidik.

 

6.

Belajar sepanjang hayat dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

 

7.

Simbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Penyusunan KTSP harus berpedoman pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU No. 20/2003 dan PP. No. 19/2005. Di samping itu, pengembangan KTSP juga harus memperhatikan pertimbangan komite sekolah.

 

 

 

Langkah pertama yang harus dilakukan dalam penyusunan KTSP adalah analisis konteks, dan hasil analisi konteks tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam kemampuan yang harus dimiliki peserta didik serta strategi dan implementasi kurikulum. Hasil dari langkah pertama ini, sekolah sudah dapat menyusun draf tujuan pendidikan SD, struktur dan muatan kurikulum SD, serta kalender pendidikan SD.

 

Langkah berikutnya adalah menyusun silabus. Silabus merupakan renccana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu. Komponen-komponen yang harus ada dalam silabus adalah Standar Kompentensi, Kompetensi Dasar, Materi Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu, serta Sumber/Bahan/Alat Belajar. Silabus yang telah dikembangkan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran oleh masing-masing guru. Penyususnan silabus harus menerapkan prinsip ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel, serta menyeluruh.

 

 

D.

Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengembangan KTSP

 

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi utnuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mengemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah dengan berpedoman pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi serta Panduan Penyusunan Kurikulum yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Khusus, untuk satuan pendidikan SD BSNP (2006) mengemukakan bahwa Tim Penyusun KTSP pada SD terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Tetapi, apabila di sekolah tidak memiliki konselor khusus berarti Tim Penyeusun KTSP di sekolah terdiri atas guru dan kepala sekolah.

 

Tampak banyak pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP. Hal ini menunjukkan betapa kurikulum suatu sekolah telah menjadi perhatian banyak orang. Dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam pengembangan kurikulum diharapkan sekolah dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan dan tantangan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUPAN

3.1

Kesimpulan

 

a.

Kurikulum merupakan jantung pendidikan. Kurikulum merupakan panduan yang memberikan jawaban atas pertanyaan: untuk apa pendidikan dilakukan, apa yang disampaikan dalam proses pendidikan, bagaimana pendidikan akan dilaksanakan, serta bagaimana mengukur hasil dan proses pendidikan.

 

b.

Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kurikulum adalah prinsip relevansi, efektivitas, efisiensi, fleksibel, dan berkesinambungan. Standar kompetensi lulusan dan karakteristik mata pelajaran juga perlu diperhatikan dalam pengembangan kurikulum.

 

c.

KTSP merupakan kurikulum yang bersifat lokal tetapi berorientasi nasional. Selain itu, KTSP merupakan kurikulum yang bersifat operasional yang siap untuk langsung dilaksanakan oleh sekolah. Pada prinsipnya, dokumen KTSP terdiri atas Tujuan Satuan Pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum, Kalender Pendidikan, serta Silabus.

 

d.

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP pada SD adalah (a) Tim penyusun, yang terdiri atas guru, konselor (kalau ada), dan kepala sekolah; (b) Komite Sekolah; (c) Nara Sumber (Ahli Kurikulum dan Pembelajaran); (d) Dinas Pendidikan; serta (e) pihak lain yang terkait.

 

 

 

 

 

 

3.2

Saran

 

Dengan makalah ini, diharapkan pembaca dapat mempelajari serta memahami mareti yang disampaikan serta dapat mengambil manfaat nya. Mengingat makalah ini masih jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran yang membangun dalam kesempurnaan penyususnan makalah ini sangat kami harapkan sehingga materi yang disampaikan lebih mendalam dan mudah dipahami.

 

 

Daftar Pustaka

Wardani, IG.A.K. dkk. 2021. Perspektif Pendidikan SD. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

 

0 comments:

Post a Comment