MAKALAH PENGANTAR PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
HAKIKAT PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan
merupakan satu kebutuhan esensial untuk mengembangkan
potensi yang dimiliki ABK secara optimal. Berbagai bentuk dan jenis pelayanan
pendidikan bagi ABK, seperti Sekolah
Luar Biasa (SLB),
Sekolah Unggul, Sekolah
Terpadu atau Panti Rehabilitasi. Semua bentuk pelayanan pendidikan ini
mempunyai tujuan dan ciri khas
masing-masing. Namun demikian, tidak jarang bentuk dan jenis pelayanan pendidikan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan
para pakar dan masyarakat luas.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas
dalam makalah ini dapat di rumuskan sebagai
berikut :
1.
Menjelaskan pengertian pelayanan pendidikan bagi ABK.
2.
Menjelaskan makna dan jenis pelayanan pendidikan bagi ABK.
3.
Menjelaskan sejarah
perkembangan layanan
pendidikan khusus di Indonesia.
4. Membedakan bentuk
pelayanan pendidikan segregasi
dan bentuk pelayanan pendidikan integrasi.
5.
Menjelaskan karakteristik berbagai jenis pelayanan.
6.
Menjelaskan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan
pendidikan ABK.
BAB II PEMBAHASAN
Kegiatan Belajar
1
A.
Pengertian Pelayanan Pendidikan dan Sejarah
Perkembangan Pendidikan Khusus
di Indonesia
1. Makna dan Jenis Pelayanan
Pendidikan Bagi ABK
a)
Makna Pelayanan
Pendidikan
1)
Kegiatan pelayanan (service) merupakan suatu
jasa yang diberikan kepada seseorang atau
lembaga untuk memenuhi kebutuhan orang lain 2) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pelayanan:
• Perihal / Cara melayani
• Usaha melayani kebutuhan orang lain dengan
memperoleh imbalan uang
• Kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa
Di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang
mengumumkan. Bahwa tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran. Pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan undang- undang no. 20 tentang system pendidikan nasional (UUSPN).
Dalam undang – undang tersebut
dikemukakan hal- hal yang erat hubungan dengan
pendidikan bagi anak-anak
dengan kebutuhan pendidikan khusus
sebagai berikut:
§ Bab
1(pasal 1 ayat 18) Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas
tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
§ Bab II
(pasal 4 ayat 1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis berdasarkan HAM, agama,
kultural, dan kemajemukan bangsa.
§ Bab IV
(pasal 5 ayat 1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu baik
yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
§ Bab V
bagian 11 Pendidikan khusus (pasal 32 ayat 1) Pendidikan khusus bagi peserta yang
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental,
sosial atau memiliki potensi
kecerdasan.
2. Jenis Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
a)
Layanan pendidikan yang berkaitan dengan
bidang kesehatan dan fisik (ahli terapi fisik)
b)
Layanan pendidikan yang berkaitan dengan kebutuhan emosional
sosial (psikolog dan tenaga sosial)
c)
Layanan pendidikan yang berkaitan dengan
kebutuhan pendidikan (melibatkan beberapa ahli
dibidang pendidikan dan psikolog)
B. Sejarah Perkembangan Layanan
Pendidikan Khusus
Di Indonesia dimulai ketika Belanda masuk ke
Indonesia (1596-1942), dimana dengan memperkenalkan
system persekolahan dengan orientasi barat, untuk pendidikan bagi anak penyandang cacat dibuka lembaga-lembaga
khusus. Lembaga pertama untuk anak tunanetra,
tunagrahita tahun 1927 dan untuk tunarungu tahun 1930 yang ketiganya
terletak di Kota Bandung.
Tujuh tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Pemerintah RI mengundangundangkan tentang pendidikan. Undang-undang tersebut menyebutkan pendidikan dan pengajaran luar
biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan (pasal 6 ayat 2) dan untuk itu anak-anak tersebut
berhak dan diwajibkan belajar di sekolah
sedikitnya 6 tahun (pasal
8).
Dengan ini dapat dinyatakan berlakunya undang-undang tersebut maka sekolah-sekolah baru yang khusus bagi anak-anak
penyandang cacat, termasuk untuk anak tunadaksa dan tunalaras yang
disebut dengan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Berdasarkan urutan berdirinya SLB pertama untuk
masing-masing kategori kecacatan SLB dikelompokkan
menjadi :
1.
SLB A untuk anak tunanetra,
2.
SLB B untuk anak tunarungu,
3.
SLB C untuk anak tunagrahita,
4.
SLB D untuk anak tunadaksa,
5.
SLB E untuk anak tunalaras,
6.
SLB F untuk
anak tunaganda.
Kegiatan Belajar
2
B. Berbagai Bentuk dan Jenis Layanan Pendidikan
bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
1.
Pelayanan Pendidikan Segregasi, Integrasi dan Inklusi
a) Sistem Pendidikan Segregasi
Sistem pendidikan dimana anak berkelainan
terpisah dari sistem pendidikan anak normal.
Penyelenggaraan sistem pendidikan segregasi dilaksanakan secara khusus dan terpisah dari penyelenggaran pendidikan untuk anak normal.
1) Keuntungan sistem pendidikan segregasi
•
Rasa ketenangan pada anak luar biasa
•
Komunikasi yang mudah dan lancar
•
Metode pembelajaran yang khusus sesuai
dengan kondisi dan kemampuan anak
•
Guru dengan
latar belakang pendidikan luar biasa
•
Sarana dan prasarana yang sesuai
2) Kelemahan system pendidikan segregasi
•
Sosialisasi terbatas
•
Penyelenggaraan pendidikan yang relatif mahal
b)
Sistem Pendidikan Integrasi
1) Keuntungan Sistem Integrasi
• Merasa diakui haknya
dengan anak normal terutama
dalam memperoleh pendidikan
• Dapat mengembangkan
bakat, minat dan kemampuan secara optimal
• Lebih banyak mengenal kehidupan orang normal
• Mempunyai kesempatan untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
• Harga diri anak luar
biasa meningkat
c)
Pendidikan Inklusi
Pendidikan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Pendidikan inklusi
adalah termasuk hal yang baru di Indonesia. Pendidikan inklusi
adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik
bersama-sama anak lainnya
(normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Di DKI
Jakarta tahun 2015 sudah menyatakan bahwa seluruh sekolah
negeri menerima pelayanan
thd ABK. Salah satu kelompok
yang paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah siswa penyandang cacat. Tapi ini bukanlah kelompok
yang homogen. Sekolah dan
layanan pendidikan lainnya harus fleksibel dan akomodatif untuk memenuhi keberagaman kebutuhan siswa.
Mereka juga diharapkan dapat mencari anak- anak yang belum mendapatkan Pendidikan.
Klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus
·
Pengelompokan
anak berkebutuhan khusus dan jenis pelayanannya, sesuai dengan Program
Direktorat Pembinaan Sekolah
Luar Biasa Tahun 2006 dan Pembinaan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah
Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan adalah sebagai
berikut:
1)
Tuna Netra
2)
Tuna Rungu
3)
Tuna Grahita: (a.l. Down Syndrome)
4)
Tuna Grahita
Ringan (IQ = 50-70)
5)
Tuna Grahita
Sedang (IQ = 25-50)
6)
Tuna Grahita Berat (IQ 125) J. Talented:
Potensi bakat istimewa (Multiple Intelligences: Language, Logico mathematic, Visuo-spatial, Bodilykinesthetic, Musical, Interpersonal, Intrapersonal, Natural,
Spiritual).
7)
Kesulitan Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD / ADHD,
Dyslexia / Baca, Dysgraphia / Tulis, Dyscalculia / Hitung, Dysphasia
/ Bicara, Dyspraxia
/ Motorik)
8)
Lambat Belajar (IQ = 70 –90)
9)
Autis
10)
Korban Penyalahgunaan Narkoba
11)
Indigo
Gagasan pendidikan inklusi
sekolah inklusi adalah sekolah reguler
yang mengkoordinasi dan
mengintegrasikan siswa reguler dan siswa penyandang cacat dalam program yang sama, dari satu jalan
untuk menyiapkan pendidikan bagi anak penyandang
cacat adalah pentingnya pendidikan inklusi, tidak hanya memenuhi target.
2.
Jenis Pelayanan
Pendidikan Khusus
a)
Layanan di sekolah biasa
b)
Sekolah Biasa
dengan guru konsultan
c)
Sekolah Biasa
dengan guru kunjung
d)
Model Ruang
sumber
e)
Model Kelas
Khusus
f)
Model sekolah
khusus siang hari
g)
Model sekolah
dalam panti asuhan/rumah sakit
3. Pendekatan Kolaboratif Dalam
Pelayanan Pendidikan ABK
a)
Pelayanan Pendidikan tidak dapat dilakukan
satu orang tetapi melibatkan banyak
pihak
b)
Anggota team mencakup para pakar sebagai berikut :
1)
Guru sekolah
biasa
2)
Ahli terapi
fisik
3)
Guru Pendidikan khusus
4)
Guru bina wicara
5)
Kepala sekolah
6)
Pekerja sosial
7)
Pengawas sekolah
8)
Guru penjas
9)
Orang tua ABK
10) ABK sendiri
11) Psikolog sekolah
12)
Dokter dari beberapa spesialis
13) Perawat sekolah
Apa yang
perlu dilakukan Guru dalam tim?
•
Memberikan supervisi kepada orang tua untuk membantu
pendidikan anaknya
•
Menilai kemajuan
siswa
•
Bekerja sama dengan orang tua siswa dalam
menangani ABK
•
Berkonsultasi
dengan orang tua siswa tentang
situasi sekolah dan rumah yang mungkin mempengaruhi anak
•
Guru bertindak sebagai orang tua anak ABK
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pelayanan pendidikan bagi ABK adalah jasa yang diberikan berkaitan
dengan pemenuhan kebutuhan
para ABK, sehingga
ABK tersebut dapat mengembangkan potensinya. Kebutuhan tersebut terdiri dari kebutuhan fisik dan kesehatan,
kebutuhan yang berkaitan dengan emosional-sosial dan kebutuhan
pendidikan. Tersedianya pelayanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan merupakan faktor kunci bagi
perkembangan ABK.
Dalam pendidikan khusus dikenal tiga bentuk
layanan pendidikan yang sampai kini masih
menimbulkan silang pendapat, yaitu layanan pendidikan terpisah (segregasi),
layanan pendidikan terpadu
(integrasi) dan layanan pendidikan terpadu penuh (inklusi). Layanan pendidikan segregasi mendidik ABK secara
terpisah dari anak normal, sedangkan layanan
pendidikan integrasi mendidik ABK di sekolah biasa bersama anak normal.
Sementara itu, layanan pendidikan inklusi mendidik ABK (tanpa membedakan tingkat parahnya kelainan) di sekolah biasa yang
terdekat dengan tempat tinggal ABK tersebut. Ketiga bentuk layanan ini mempunyai
kekuatan dan kelemahan masing-masing. Dalam kondisi
tertentu, integrasi dapat
berupa integrasi fisik, integrasi social dan integrasi yang paling
kompleks, yaitu integrasi dalam pembelajaran.
0 comments:
Post a Comment