Sunday 5 June 2022

HAKIKAT PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)

0 comments

MAKALAH PENGANTAR PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

HAKIKAT PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)



BAB I PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang

 

Pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan merupakan satu kebutuhan esensial untuk mengembangkan potensi yang dimiliki ABK secara optimal. Berbagai bentuk dan jenis pelayanan pendidikan bagi ABK, seperti Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Unggul, Sekolah Terpadu atau Panti Rehabilitasi. Semua bentuk pelayanan pendidikan ini mempunyai tujuan dan ciri khas masing-masing. Namun demikian, tidak jarang bentuk dan jenis pelayanan pendidikan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para pakar dan masyarakat luas.

 

 

B.   Rumusan Masalah

 

Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini dapat di rumuskan sebagai berikut :

 

1.    Menjelaskan pengertian pelayanan pendidikan bagi ABK.

 

2.    Menjelaskan makna dan jenis pelayanan pendidikan bagi ABK.

 

3.    Menjelaskan sejarah perkembangan layanan pendidikan khusus di Indonesia.

 

4.    Membedakan bentuk pelayanan pendidikan segregasi dan bentuk pelayanan pendidikan integrasi.

5.    Menjelaskan karakteristik berbagai jenis pelayanan.

 

6.    Menjelaskan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan pendidikan ABK.

 

BAB II PEMBAHASAN

 

 

Kegiatan Belajar 1

A.   Pengertian Pelayanan Pendidikan dan Sejarah Perkembangan Pendidikan Khusus di Indonesia

1.   Makna dan Jenis Pelayanan Pendidikan Bagi ABK

 

a)    Makna Pelayanan Pendidikan

1)    Kegiatan pelayanan (service) merupakan suatu jasa yang diberikan kepada seseorang atau lembaga untuk memenuhi kebutuhan orang lain 2) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pelayanan:

    Perihal / Cara melayani

    Usaha melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan uang

    Kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa

 

Di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang mengumumkan. Bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan undang- undang no. 20 tentang system pendidikan nasional (UUSPN).

Dalam undang undang tersebut dikemukakan hal- hal yang erat hubungan dengan pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus sebagai berikut:

§  Bab 1(pasal 1 ayat 18) Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

§  Bab II (pasal 4 ayat 1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis berdasarkan HAM, agama, kultural, dan kemajemukan bangsa.

§  Bab IV (pasal 5 ayat 1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu baik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

§  Bab V bagian 11 Pendidikan khusus (pasal 32 ayat 1) Pendidikan khusus bagi peserta yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial atau memiliki potensi kecerdasan.

 

2.   Jenis Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

a)          Layanan pendidikan yang berkaitan dengan bidang kesehatan dan fisik (ahli terapi fisik)

b)         Layanan pendidikan yang berkaitan dengan kebutuhan emosional sosial (psikolog dan tenaga sosial)

c)          Layanan pendidikan yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan (melibatkan beberapa ahli dibidang pendidikan dan psikolog)

 

B.   Sejarah Perkembangan Layanan Pendidikan Khusus

Di Indonesia dimulai ketika Belanda masuk ke Indonesia (1596-1942), dimana dengan memperkenalkan system persekolahan dengan orientasi barat, untuk pendidikan bagi anak penyandang cacat dibuka lembaga-lembaga khusus. Lembaga pertama untuk anak tunanetra, tunagrahita tahun 1927 dan untuk tunarungu tahun 1930 yang ketiganya terletak di Kota Bandung.

Tujuh tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Pemerintah RI mengundangundangkan tentang pendidikan. Undang-undang tersebut menyebutkan pendidikan dan pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan (pasal 6 ayat 2) dan untuk itu anak-anak tersebut berhak dan diwajibkan belajar di sekolah sedikitnya 6 tahun (pasal 8).

Dengan ini dapat dinyatakan berlakunya undang-undang tersebut maka sekolah-sekolah baru yang khusus bagi anak-anak penyandang cacat, termasuk untuk anak tunadaksa dan tunalaras yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Berdasarkan urutan berdirinya SLB pertama untuk masing-masing kategori kecacatan SLB dikelompokkan menjadi :

1.    SLB A untuk anak tunanetra,

2.    SLB B untuk anak tunarungu,

3.    SLB C untuk anak tunagrahita,

4.    SLB D untuk anak tunadaksa,

5.    SLB E untuk anak tunalaras,

6.    SLB F untuk anak tunaganda.

 

Kegiatan Belajar 2

 

B. Berbagai Bentuk dan Jenis Layanan Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

1.   Pelayanan Pendidikan Segregasi, Integrasi dan Inklusi

 

a)   Sistem Pendidikan Segregasi

 

Sistem pendidikan dimana anak berkelainan terpisah dari sistem pendidikan anak normal. Penyelenggaraan sistem pendidikan segregasi dilaksanakan secara khusus dan terpisah dari penyelenggaran pendidikan untuk anak normal.

1)    Keuntungan sistem pendidikan segregasi

        Rasa ketenangan pada anak luar biasa

        Komunikasi yang mudah dan lancar

        Metode pembelajaran yang khusus sesuai dengan kondisi dan kemampuan anak

        Guru dengan latar belakang pendidikan luar biasa

        Sarana dan prasarana yang sesuai

2)    Kelemahan system pendidikan segregasi

        Sosialisasi terbatas

        Penyelenggaraan pendidikan yang relatif mahal

 

b)   Sistem Pendidikan Integrasi

1)    Keuntungan Sistem Integrasi

     Merasa diakui haknya dengan anak normal terutama dalam memperoleh pendidikan

     Dapat mengembangkan bakat, minat dan kemampuan secara optimal

     Lebih banyak mengenal kehidupan orang normal

     Mempunyai kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

     Harga diri anak luar biasa meningkat

 

 

c)   Pendidikan Inklusi

Pendidikan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Pendidikan inklusi adalah termasuk hal yang baru di Indonesia. Pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.

Di DKI Jakarta tahun 2015 sudah menyatakan bahwa seluruh sekolah negeri menerima pelayanan thd ABK. Salah satu kelompok yang paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah siswa penyandang cacat. Tapi ini bukanlah kelompok yang homogen. Sekolah dan layanan pendidikan lainnya harus fleksibel dan akomodatif untuk memenuhi keberagaman kebutuhan siswa. Mereka juga diharapkan dapat mencari anak- anak yang belum mendapatkan Pendidikan.

Klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus

·         Pengelompokan anak berkebutuhan khusus dan jenis pelayanannya, sesuai dengan Program Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Tahun 2006 dan Pembinaan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan adalah sebagai berikut:

1)         Tuna Netra

2)         Tuna Rungu

3)         Tuna Grahita: (a.l. Down Syndrome)

4)         Tuna Grahita Ringan (IQ = 50-70)

5)         Tuna Grahita Sedang (IQ = 25-50)

6)         Tuna Grahita Berat (IQ 125) J. Talented: Potensi bakat istimewa (Multiple Intelligences: Language, Logico mathematic, Visuo-spatial, Bodilykinesthetic, Musical, Interpersonal, Intrapersonal, Natural, Spiritual).

7)         Kesulitan Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD / ADHD, Dyslexia / Baca, Dysgraphia / Tulis, Dyscalculia / Hitung, Dysphasia / Bicara, Dyspraxia / Motorik)

8)         Lambat Belajar (IQ = 70 –90)

9)         Autis

10)      Korban Penyalahgunaan Narkoba

11)      Indigo

 

Gagasan pendidikan inklusi sekolah inklusi adalah sekolah reguler yang mengkoordinasi dan mengintegrasikan siswa reguler dan siswa penyandang cacat dalam program yang sama, dari satu jalan untuk menyiapkan pendidikan bagi anak penyandang cacat adalah pentingnya pendidikan inklusi, tidak hanya memenuhi target.

2.   Jenis Pelayanan Pendidikan Khusus

a)          Layanan di sekolah biasa

b)         Sekolah Biasa dengan guru konsultan

c)          Sekolah Biasa dengan guru kunjung

d)         Model Ruang sumber

e)          Model Kelas Khusus

f)          Model sekolah khusus siang hari

g)         Model sekolah dalam panti asuhan/rumah sakit

 

 

3.  Pendekatan Kolaboratif Dalam Pelayanan Pendidikan ABK

a)          Pelayanan Pendidikan tidak dapat dilakukan satu orang tetapi melibatkan banyak pihak

b)         Anggota team mencakup para pakar sebagai berikut :

1)         Guru sekolah biasa

2)         Ahli terapi fisik

3)         Guru Pendidikan khusus

 

4)         Guru bina wicara

5)         Kepala sekolah

6)         Pekerja sosial

7)         Pengawas sekolah

8)         Guru penjas

9)         Orang tua ABK

10)      ABK sendiri

11)      Psikolog sekolah

12)      Dokter dari beberapa spesialis

13)      Perawat sekolah

 

Apa yang perlu dilakukan Guru dalam tim?

        Memberikan supervisi kepada orang tua untuk membantu pendidikan anaknya

        Menilai kemajuan siswa

        Bekerja sama dengan orang tua siswa dalam menangani ABK

        Berkonsultasi dengan orang tua siswa tentang situasi sekolah dan rumah yang mungkin mempengaruhi anak

        Guru bertindak sebagai orang tua anak ABK

BAB III PENUTUP

 

A. KESIMPULAN

 

Pelayanan pendidikan bagi ABK adalah jasa yang diberikan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan para ABK, sehingga ABK tersebut dapat mengembangkan potensinya. Kebutuhan tersebut terdiri dari kebutuhan fisik dan kesehatan, kebutuhan yang berkaitan dengan emosional-sosial dan kebutuhan pendidikan. Tersedianya pelayanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan merupakan faktor kunci bagi perkembangan ABK.

Dalam pendidikan khusus dikenal tiga bentuk layanan pendidikan yang sampai kini masih menimbulkan silang pendapat, yaitu layanan pendidikan terpisah (segregasi), layanan pendidikan terpadu (integrasi) dan layanan pendidikan terpadu penuh (inklusi). Layanan pendidikan segregasi mendidik ABK secara terpisah dari anak normal, sedangkan layanan pendidikan integrasi mendidik ABK di sekolah biasa bersama anak normal. Sementara itu, layanan pendidikan inklusi mendidik ABK (tanpa membedakan tingkat parahnya kelainan) di sekolah biasa yang terdekat dengan tempat tinggal ABK tersebut. Ketiga bentuk layanan ini mempunyai kekuatan dan kelemahan masing-masing. Dalam kondisi tertentu, integrasi dapat berupa integrasi fisik, integrasi social dan integrasi yang paling kompleks, yaitu integrasi dalam pembelajaran.

0 comments:

Post a Comment