MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Melalui
pembelajaran dalam modul ini kita akan belajar mengenai berbagai hal/istilah
yang berkaitan dengan pendidikan khusus, yang mencakup definisi dari berbagai
istilah, seperti kebutuhan khusus, luar biasa, impairment, disability,
disorder. Definisi berbagai istilah ini kemudian dilanjutkan dengan jenis-jenis
anak berkebutuhan khusus, penyebab munculnya kebutuhan khusus, serta dampak
munculnya kebutuhan khusus bagi anak, keluarga, dan masyarakat, kebutuhan anak
dengan kondisi khusus, di samping hak dan kewajiban anak berkebutuhan khusus.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
definisi dan jenis kebutuhan khusus?
2.
Apa saja
penyebab dan dampak munculnya kebutuhan khusus?
3.
Bagaimana
kebutuhan serta hak dan kewajiban anak berkebutuhan khusus?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian berbagai istilah yang terkait dengan pendidikan khusus
dari berbagai sumber.
2.
Untuk
mengidentifikasi berbagai jenis anak dengan kebutuhan khusus.
3.
Untuk
mengetahui penyebab dan dampak munculnya kebutuhan khusus.
4.
Untuk
mengidentifikasi kebutuhan, hak dan kewajiban anak berkebutuhan khusus.
BAB II
PEMBAHASAN
KB 1 :
Definisi dan Jenis Kebutuhan Khusus
Istilah-istilah
yang berkaitan dengan pendidikan khusus sangat banyak. Beberapa di antaranya
mungkin sudah pernah Anda dengar. Misalnya, istilah luar biasa merupakan satu
istilah yang sangat akrab dalam dunia pendidikan di Indonesia, terutama dalam
kaitannya dengan pendidikan luar biasa,
lebih-lebih sebelum digunakannya secara resmi istilah pendidikan khusus. Namun,
sampai kini, penggunaan istilah luar biasa masih menimbulkan perbedaan persepsi
di kalangan pendidik sendiri, sebagaimana yang diungkapkan oleh Mulyono Abdulrachman
(2000).
A. DEFINISI BERBAGAI ISTILAH
Untuk
memantapkan wawasan kita terhadap pendidikan khusus, ada baiknya kita kaji
terlebih dahulu makna berbagai istilah yang sering dikaitkan dengan pendidikan
khusus. Istilah yang akan kita kaji maknanya mencakup istilah yang pernah
digunakan di Indonesia dan yang sekarang kita gunakan, seperti pendidikan luar
biasa, anak luar biasa, keluarbiasaan, pendidikan khusus, kebutuhan khusus,
anak berkebutuhan khusus, dan istilah-istilah dalam bahasa Inggris, seperti: impairment, exceptional children, disability,
dan disorder. Diharapkan pemahaman
terhadap istilah-istilah yang pernah digunakan di Indonesia dan istilah asing
yang terkait akan memperkaya wawasan Anda tentang pendidikan khusus.
Sebelum
terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU No.20/2003 tetang Sisdiknas), istilah yang digunakan
untuk anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa, dan pendidikan bagi
anak-anak ini disebut sebagai pendidikan luar biasa (PLB), yaitu pendidikan
bagi anak yang memiliki keluarbiasaan. anak luar biasa (ALB) adalah anak yang
mempunyai sesuatu yang luar biasa yang secara signifikan membedakannya dengan
anak-anak seusia pada umumnya. Keluarbiasaan yang dimiliki anak tersebut dapat
merupakan sesuatu yang positif, dapat pula yang negatif. Dengan demikian,
keluarbiasaan itu dapat berada di atas rata-rata anak normal, dapat pula berada
di bawah rata-rata anak normal.
Dalam PP
No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, anak luar biasa
disebut sebagai peserta didik berkelainan. Setiap orang mempunyai kekurangan
atau kelemahan dan kelebihan atau kekuatan. Namun, pada peserta didik
berkelainan (anak luar biasa), kekurangan atau kelebihan atau yang sering
disebut penyimpangan atau kelainan tersebut sangat signifikan sehingga
menunjukkan perbedaan yang sangat jelas dengan anak-anak normal pada umumnya.
Selanjutnya, keluarbiasaan atau kelainan tersebut berpengaruh terhadap layanan
pendidikan agar anak tetap dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Sejak
berlakunya UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas maka digunakan istilah pendidikan
khusus, yang menurut Pasal 32, ayat 1 "merupakan pendidikan bagi peserta
didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa". Dengan demikian, istilah anak luar biasa
dan keluarbiasaan tidak dipakai lagi, tetapi diganti dengan istilah peserta
didik berkelainan (PP No. 17/2010, Pasal 29). Secara lebih halus, kita dapat
menyebutnya sebagai anak berkebutuhan khusus, yang dalam bahasa Inggris disebut
sebagai special need children atau special need students atau child with
special needs. Sejalan dengan uraian di atas, dalam modul ini, istilah anak
berkebutuhan khusus (ABK) digunakan sebagai istilah umum untuk semua anak yang
mempunyai kebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau kecerdasan atau bakat istimewa yang dimilikinya, dan untuk menggantikan
berbagai istilah yang selama ini digunakan, yaitu anak luar biasa dan anak atau
peserta didik berkelainan. Dalam bahasa Inggris, istilah yang pernah digunakan
untuk menyebut anak-anak ini bahkan sangat banyak, seperti handicapped children, impaired
children, disabled children, retarded children, gifted children. Pada dasarnya,
semua istilah digunakan
untuk menyebut anak-anak
yang kita sebut sebagai anak
luar biasa atau anak berkebutuhan khusus. Secara harfiah, handicapped children, berarti anak-anak yang mempunyai rintangan,
impaired children, berarti anak-anak vang memiliki kendala khusus, disabled
children, berarti anak yang tidak mampu (dalam bidang tertentu), retarded
children, berarti anak cacat dan gifted children, berarti anak berbakat.
Cobalah Anda cari makna kata-kata tersebut di kamus, kemudian cocokkan
pengertian dari kamus denga pengertian di atas! Penggunaan istilah ini masih
menimbulkan silane pendapat, bahkan di Indonesia sendiri belum ada kesepakatan
tentang penggunaan istilah baku. Istilah anak penyandang cacat, anak
berkelainan anak luar biasa, masih sering dipakai secara bergantian, meskipun
sejak diundangkannya UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, istilah yang digunakan
adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) atau peserta didik berkelainan.
Tampaknya, kita semua berupaya agar istilah yang digunakan untuk anak-anak yang
mempunyai kebutuhan khusus memberi konotasi yang positif, yaitu lebih
mengedepankan potensi yang dimiliki anak ini serta kebutuhan khusus yang
diperlukan. Namun, istilah Sekolah Luar Biasa (SLB) masih tetap digunakan dalam
perundang-undangan, seperti PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Pasal 35 dan PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
Pasal 133, yaitu Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB). Sejalan dengan ini, jika kita tengok di sekitar kita, nama
sekolah bagi ABK pun masih tetap sama, yaitu Sekolah Luar Biasa.
B.
KLASIFIKASI
ANAK DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS
Jenis
kebutuhan khusus sangat terkait dengan tingkat kesulitan yang dihadapi anak
dalam mengikuti proses pembelajaran. Jenis kesulitan inilah yang memunculkan
kebutuhan khusus agar anak dapat
mengembangkan potensinya secara optimal. Jenis kebutuhan ini dapat dilihat dari
bidang yang mengalami penyimpangan dan dapat pula dilihat dari arah
penyimpangan. Bidang penyimpangan berkaitan dengan aspek dan/atau penyebab
terjadinya penyimpangan, sedangkan arah penyimpangan mengacu kepada arah yang
berawal dari kondisi normal (ke atas atau ke bawah normal). Kategori anak/
peserta didik dengan kelainan atau kebutuhan khusus berdasarkan jenis
penyimpangan, menurut Mulyono Abdulrachman (2000) dibuat untuk keperluan
pembelajaran. Kategori tersebut adalah sebagai
berikut.
1.
Kelompok yang mengalami penyimpangan atau
kelainan dalam bidang intelektual, terdiri dari anak yang luar biasa cerdas
(intellectually superior) dan anak yang tingkat kecerdasannya rendah atau yang
disebut tunagrahita.
2.
Kelompok yang mengalami penyimpangan atau
keluarbiasaan yang terjadi karena hambatan sensoris atau indra, terdiri dari
anak tunanetra dan tunarungu.
3.
Kelompok anak yang mendapat kesulitan belajar
dan gangguan komunikasi.
4.
Kelompok anak yang mengalami penyimpangan
perilaku, yang terdiri dari anak tunalaras dan penyandang gangguan emosi,
termasuk autis.
5.
Kelompok anak yang mempunyai
keluarbiasaan/penyimpangan ganda atau berat dan sering disebut sebagai
tunaganda. PP No. 17/2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan,
Pasal 129, ayat 3 menetapkan 12 jenis peserta didik berkelainan, yaitu
tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras,
berkesolitan belajar, autis, memiliki
gangguan motorik, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan
zat adiktif lain, serta yang memiliki kelainan lain. Di samping itu, disebutkan
juga kelainan yang merupakan gabungan dari dua atau lebih jenis kelainan. Di
dalam kelompok peserta didik berkelainan ini tidak dimasukkan anak berbakat
padahal dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, kelompok pesenta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa termasuk dalam kelompok yang
memerlukan pendidikan khusus. Oleh karena disekolah dasar biasa sangat mungkin
terdapat anak-anak dengan potensi kecerdasan
atau
bakat
istimewa, dalam modul ini, kelompok anak berbakat dikaji sebagai salah satu
kelompok yang juga memiliki kebutuhan khusus.
Jika
kelainan di atas normal hanya dikenal dengan satu istilah maka kelainan di
bawah normal dikenal dengan berbagai istilah karena memang kondisi kelainan di
bawah normal sangat beragam. Jenis-jenis kelainan dibawah normal adalah (1)
tunanetra, (2) tunarungu, (3) gangguan komunikasi, (4) tunagrahita, (5)
tunadaksa, (6) tunalaras, (7) berkesulitan belajar, dan (8) tunaganda, yang masing-masing
mempunyai kebutuhan khusus sendiri-sendiri.
A.
Tunanetra
Tunanetra
berarti kurang penglihatan. Sejalan dengan makna tersebut, istilah ini dipakai
untuk mereka yang mengalami gangguan penglihatan yang mengakibatkan fungsi
penglihatan tidak dapat dilakukan, Oleh karena gangguan tersebut, penyandang
tunanetra menunjukkan perbedaan yang signifikan dengan mereka yang
penglihatannya berfungsi secara normal.
B. Tunarungu
Istilah
tunarungu dikenakan bagi mereka yang mengalami gangguan pendengaran, mulai dari
yang ringan sampai dengan yang berat. Gangguan ini dapat terjadi sejak lahir
(merupakan bawaan), dapat juga terjadi setelah kelahiran.
C.
Gangguan Komunikasi
Gangguan
komunikasi atau dalam bahasa Inggris disebut communication disorder, merupakan
gangguan yang cukup signifikan karena kemampuam berkomunikasi memungkinkan
seseorang untuk berinteraksi dengan orang lain. Jika kemampuan ini terganggu
maka proses interaksi pun akan terganggu pula. Secara garis besar, gangguan
komunikasi dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu gangguan bicara (karena
kerusakan organ bicara) dan gangguan bahasa (speech disorder dan language
disorder)
D. Tunagrahita
Tunagrahita
atau sering dikenal dengan cacat mental adalah kemampuanmental yang berada di
bawah normal. Tolok ukur yang sering dikenakan untuk ini adalah tingkat
kecerdasan atau IQ. Anak tunagrahita mungkin banyak ditemukan di SD biasa,
bahkan mungkin dalam kelas Anda sendiri.
E. Tunadaksa
Tunadaksa
secara harfiah berarti cacat fisik. Oleh karena kecacatan ini, anak tersebut
tidak dapat menjalankan fungsi fisik secara nomal. Anak yang kakinya tidak
normal karena kena polio atau yang anggota tubuhnya diamputasi karena satu
penyakit dapat dikelompokkan pada anak tunadaksa. Istilah ini juga mencakup
gangguan fisik dan kesehatan yang dialami oleh anak sehingga fungsi yang harus
dijalani sebagai anak normal, seperti koordinasi, mobilitas, komunikasi,
belajar, dan penyesuaian pribadi, secara signifikan terganggu. Oleh karena itu,
ke dalam kelompok ini juga dapat dimasukkan anak-anak yang menderita penyakit
epilepsy (ayan), cerebral palsy, kelainan tulang belakang, gangguan pada tulang
dan otot, serta yang
mengalami
amputasi.
F.
Tunalaras
1stilah
tunalaras digunakan sebagai padanan dari istilah behavior disorder dalam
dikelompokkan dengan anak yang mengalami gangguan emosi (emotionally
disturbance). Gangguan yang muncul pada anak-anak ini berupa gangguan perilaku,
seperti suka menyakiti diri sendiri (misalnya mencabik-cabik pakaian atau
memukul-mukul kepala), suka menyerang teman (agresif) atau bentuk penyimpangan
perilaku yang lain. Termasuk juga
dalam kelompok ini adalah anak-anak penderita autistik, yaitu anak-anak yang
menunjukkan perilaku menyimpang yang membahayakan, baik bagi dirinya sendiri
maupun bagi orang lain. Misalnya, memukul-mukul secara berkelanjutan,
melempar/membanting benda-benda di sekitarnya, dan jari tangan yang
diputar-putar. Di samping autistik atau autism, dalam kelompok ini juga
termasuk attention deficit disorder (ADD) dan attention deficit hyperactive
disorder (ADHD). Dari makna katanya, Anda dapat menerka bahwa penyandang ADD
adalah mereka yang mendapat kesulitan dalam memusatkan perhatian (tidak mampu
memusatkan perhatian) sehingga perhatiannya selalu beralih; sementara ADHD
ditandai oleh ketidakmampuan memusatkan perhatian yang disertai dengan
hiperaktif, tidak mau diam. Anak-anak seperti ini, khususnya ADHD perlu
diwaspadai karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
G. Anak
Berkesulitan Belajar
Anak
berkesulitan belajar merupakan anak-anak yang mendapat kesulitan belajar bukan
karena kelainan yang dideritanya. Anak-anak ini pada umumnya mempunyai tingkat
kecerdasan yang normal, namun tidak mampu mencapai prestasi yang seharusnya
karena mendapat kesulitan belajar.
H. Tunaganda
Sesuai
dengan makna istilah tunaganda, kelompok penyandang kelainan jenis ini adalah
mereka yang menyandang lebih dari satu jenis kelainan. Misalnya, penyandang
tunanetra dan tunarungu sekaligus,
penyandang tunadaksa disertai tunagrahita atau bahkan tunadaksa, tunarungu, dan
tunagrahita sekaligus. Tentu dapat dibayangkan betapa besarnya kelainan yang
disandang, yang tentu saja berdampak pada kompleksnya layanan pendidikan yang
seyogianya disiapkan. Oleh karena kondisi tunaganda yang seperti itu,
kemungkinan mereka berada di SD biasa tentu sangat kecil. Namun, sebagai guru,
pengetahuan Anda tentang anak tunaganda akan memperluas wawasan Anda tentang
peserta didik berkelainan. Sekolah luar biasa untuk penyandang tuna ganda
disebut sebagai SLB-G.
KB 2 : Penyebab dan dampak munculnya kebutuhan
khusus
1)
PENYEBAB MUNCULNYA KEBUTUHAN KHUSUS
Para
ahli sudah lama bergulat untuk menemukan penyebab terjadinya kelainan tersebut,
namun sampai kini meskipun sudah banyak faktor penyebab yang diungkap, belum
semua penyebab kelainan dapat diketahui. Masih banyak yang sampai kini belum
dapat dipastikan apa yang menjadi penyebab kelainan tertentu. Diharapkan
pengetahuan tentang penyebab ini akan dapat mencegah terjadinya kelainan yang
berada di bawah normal atau meminimalkan dampak yang ditimbulkannya. Berbeda
dengan penyebab kelainan yang tergolong di bawah normal, pengetahuan tentang
terjadinya kelainan di atas normal (berbakat atau unggul) dapat dimanfaatkan
untuk mendorong terjadinya kelainan tersebut.
Dari
hasil survei singkat tersebut, barangkali Anda dapat mengelompokkan penyebab
terjadinya kelainan. Berdasarkan waktu terjadinya, penyebab kelainan dapat
dibagi menjadi tiga kategori seperti berikut.
a.
Penyebab Prenatal, yaitu penyebab yang beraksi
sebelum kelahiran. Artinya, pada waktu janin masih berada dalam kandungan,
mungkin sang ibu terserang virus, misalnya virus rubela, mengalami trauma atau
salah minum obat, yang semuanya ini berakibat bagi munculnya kelainan pada
bayi. Berdasarkan penyebab ini, Anda tentu dapat memahami kehati-hatian yang
ditunjukkan oleh seorang calon ibu selama masa kehamilan. Kehati- hatian ini
merupakan satu usaha untuk mencegah beraksinya berbagai penyebab yang
memungkinkan terjadinya kelainan.
b.
Penyebab Perinatal, yaitu penyebab yang muncul
pada saat atau waktu proses kelahiran, seperti terjadinya benturan atau infeksi
ketika melahirkan, proses kelahiran dengan penyedotan (di-vacuum), pemberian
oksigen yang terlampau lama bagi anak yang lahir premature.
c.
Postnatal, yaitu penyebab yang muncul setelah
kelahiran, misalnya kecelakaan, jatuh, atau kena penyakit tertentu. Penyebab
ini tentu dapat dihindari dengan cara berhati-hati, selalu menjaga kesehatan,
serta menyiapkan lingkungan yang kondusif bagi
keluarga.
2)
DAMPAK
KELAINAN DAN KEBUTIHAN KHUSUS
Dari
pengamatan Anda terhadap ABK, baik yang ada di sekolah maupun yang mungkin
berada di sekitar lingkungan Anda, barangkali Anda menemukan bahwa kelainan
mempunyai dampak yang bervariasi bagi anak itu sendiri, bagi keluarga, dan
tentu saja bagi masyarakat sekitar. Bagaimana dampak tersebut bagi
masing-masing pihak dapat Anda kaji dari kasus-kasus yang pernah terjadi.
A.
Dampak
Kelainan bagi Anak
Kelainan
yang terjadi pada anak akan membawa dampak tersendiri. Jenisdan tingkat
kelainan akan menentukan dampaknya bagi anak. Kelainan vang di atas normal,
yaitu anak yang mempunyai kemampuan bakat luar biasa atau yang disebut anak
berbakat, barangkali akan mempunyai dampak sangat positif terhadap anak-anak
ini. Mereka akan merasa bangga dengan kelainan yang dimilikinya. Namun, jika
anak tersebut tidak tertangani secara baik, ada kemungkinan kelebihan yang
dimilikinya membuat dia sombong, merasa superior, dan merendahkan
teman-temannya. Jika ini yang terjadi, tentu anak tersebut dalam masalah. Di
samping itu, kelainan atau kelebihan yang dimiliki oleh anak berbakat dapat
mempengaruhi berbagai aspek dalam hidupnya. Dia mungkin akan menjadi frustrasi
karena berada di antara orang-orang dewasa, sedangkan dari segi usia dia masih
anak-anak. Hal ini terjadi, misalnya pada anak-anak yang dari segi kemampuan
sudah layak memasuki perguruan tinggi, sedangkan dari segi usia dia masih
memerlukan teman-teman sebaya untuk bermain. Sebaliknya, bagi anak yang
mempunyai kelainan di bawah normal, kelainan tersebut mempunyai dampak yang
umumnya menghambat perkembangan anak, lebih-lebih jika ia tidak mendapat
layanan yang sesuai dengan kebutuhan khususnya.
B.
Dampak
Kelainan bagi Keluarga
Dari
kasus-kasus yang telah disajikan di atas, Anda dapat menyimak bahwa dampak
kelainan bagi keluarga, terutama orang tua, juga sangat bervariasi. Ada orang
tua keluarga yang secara pasrah menerima kenyataan yang mereka hadapi, namun
tidak jarang yang merasa sangat terpukul, dan tentu saja ada yang bersikap
tidak peduli. Anda dapat melakukan survei kecil jika di lingkungan Anda ada
keluarga yang mempunyai anak berkelainan. Cobalah Anda amati dan apabila
mungkin, lakukan wawancara secara sopan dengan orang tua atau saudara-
saudara/keluarga yang mempunyai anak berkelainan. Anda barangkali akan mendapat
respon yang sangat beragam.
C.
Dampak
Kelainan bagi Masyarakat
Jika di
lingkungan Anda ada ABK, baik yang memiliki kelainan di atas normal maupun di
bawah normal, cobalah amati bagaimana sikap masyarakat di sekitar Anda. Sikap
masyarakat mungkin sangat bervariasi tergantung dari latar belakang sosial
budaya dan pendidikan. Ada masyarakat yang bersimpati bahkan ikut membantu
menyediakan berbagai fasilitas, ada yang bersikap acuh tak acuh, bahkan tidak
jarang ada yang bersikap antipati sehingga melarang anak- anaknya bergaul atau
berteman dengan ABK (terutama yang di bawah normal). Tidak jarang pula
keberadaan ABK di satu daerah dianggap sebagai
hukuman.
Sehubungan
dengan dampak keberadaan ABK bagi masyarakat periu dicatat bahwa masyarakat di
Indonesia sudah banyak yang peduli terhadap ABK. Ini dibuktikan dengan
pendirian berbagai sekolah luar biasa (SLB) yang diprakarsai oleh masyarakat.
Bahkan, menurut data dari Direktorat Pendidikan Dasar, jumlah SLB Swasta hampir
12 kali lipat jumlah SLBNegeri (Tahun 1998/1999: 2.875 SLB Negeri dan 33.974
SLB Swasta).
KB 3 :
Kebutuhan serta Hak dan Kewajiban anak berkebutuhan khusus
A. KEBUTUHAN ANAK BERKELAINAN (BERKEBUTUHAN KHUSUS)
Setiap
makhluk mempunyai kebutuhan. Sebagai makhluk Tuhan yang dianggap mempunyai
derajat tertinggi di antara makhluk lainnya, manusia mempunyai kebutuhan yang
barangkali paling banyak dan kompleks.
Sebagaimana
dikemukakan oleh Maslow (dalam Kolesnik, 1984) manusia sebagai makhluk
tertinggi memang mempunyai kebutuhan yang sangat kompleks, mulai dari kebutuhan
yang sangat mendasar (basic needs), seperti makan, tempat tinggal, dan rasa
aman, sampai dengan kebutuhan tertinggi, yaitu aktualisasi diri. Tidak berbeda
dengan orang-orang normal. para penyandang kelainan juga mempunyai kebutuhan
yang sama. Untuk memudahkan pemahaman terhadap kebutuhan penyandang kelainan
ini, kita akan mengelompokkannya menjadi kebutuhan fisik/kesehatan, kebutuhan
sosial/emosional, dan kebutuhan pendidikan.
1. Kebutuhan Fisik/Kesehatan
Kebutuhan
fisik dan kesehatan yang akan kita bahas lebih ban dikaitkan dengan kondisi
fisik para penyandang kelainan. Sebagaimana halnya orang normal, para
penyandang kelainan memerlukan fasilitas memungkinkan mereka bergerak sesuai
dengan kebutuhannya menjalankan kegiatan rutin sehari-hari tanpa harus selalu tergantung
pada bantuan orang lain.
2. Kebutuhan Sosial-Emosional
Bersosialisasi
merupakan kebutuhan setiap makhluk, termasuk para penyandang kelainan. Sebagai
akibat dari kelainan yang disandangnya, kebutuhan tersebut kadang-kadang susah
dipenuhi. Berbagai kondisi/keterampilan, seperti mencari teman, memasuki masa
remaja, mencari kerja, perkawinan, kehidupan seksual, dan membesarkan anak
merupakan kondisi yang menimbulkan masalah bagi penyandang kelainan.
3. Kebutuhan Pendidikan
Kebutuhan
pendidikan penyandang keluarbiasaan, meliputi berbagai aspek yang terkait
dengan keluarbiasaan yang disandangnya. Misalnya, secara khusus, penyandang
tunarungu memerlukan bina persepsi bunyi yang diberikan oleh seorang speech
therapist, tunanetra memerlukan bimbingan khusus dalam mobilitas dan huruf
Braille, dan tunagrahita memerlukan keterampilan hidup sehari-hari.
B. HAKIKAT PENYANDANG KELAINAN
Sebagai
warga negara, pará penyandang kelainan mempunyai hak sama dengan warga negara
lainnya. Dalam Pasal 31 UUD 1945 disebutkan bahwa semua warga negara berhak
mendapat pendidikan. Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam Bab IV Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dari Bab IV tersebut,
ada empat ayat yang dapat dijadikan acuan dalam menentukan hak para penyandang
kelainan.
C. KEWAJIBAN PENYANDANG KELAINAN
Sebagai warga negara para penyandang kelainan
juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Undang-Undang No. 20/2003 tentang
Sisdiknas, Bab IV, Pasal 6, menetapkan bahwa:
1.
setiap warga negara yang berusia tujuh sampai
dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar;
2.
setiap warga negara bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
BAB III
KESIMPULAN
Kebutuhan
khusus terjadi karena peserta didik mengalami kelainan yang signifikan dari
kondisi normal sehingga anak atau peserta didik ini memerlukan bantuan khusus,
yang disebut sebagai kebutuhan khusus. Para penyandang kelainan mempunyai hak
dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya, yaitu hak untuk mendapat
pendidikan, jaminan sosial, menggunakan fasilitas umum, serta mendapat
pekerjaan. Mereka juga memiliki kewajiban mengikuti pendidikan dasar,
menghormati hak orang lain, menaati aturan/undang-undang yang berlaku,
menjunjung tinggi bangsa dan negara, serta ikut serta membela dan membangun
bangsa dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
I.G.A.K. Wardani dkk. (2020), Pengantar
Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
0 comments:
Post a Comment