Sunday 5 June 2022

PENGANTAR PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

0 comments

 

MAKALAH

PENGANTAR PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

 


BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Melalui pembelajaran dalam modul ini kita akan belajar mengenai berbagai hal/istilah yang berkaitan dengan pendidikan khusus, yang mencakup definisi dari berbagai istilah, seperti kebutuhan khusus, luar biasa, impairment, disability, disorder. Definisi berbagai istilah ini kemudian dilanjutkan dengan jenis-jenis anak berkebutuhan khusus, penyebab munculnya kebutuhan khusus, serta dampak munculnya kebutuhan khusus bagi anak, keluarga, dan masyarakat, kebutuhan anak dengan kondisi khusus, di samping hak dan kewajiban anak berkebutuhan khusus.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa definisi dan jenis kebutuhan khusus?

2.      Apa saja penyebab dan dampak munculnya kebutuhan khusus?

3.      Bagaimana kebutuhan serta hak dan kewajiban anak berkebutuhan khusus?

 

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian berbagai istilah yang terkait dengan pendidikan khusus dari berbagai sumber.

2.      Untuk mengidentifikasi berbagai jenis anak dengan kebutuhan khusus.

3.      Untuk mengetahui penyebab dan dampak munculnya kebutuhan khusus.

4.      Untuk mengidentifikasi kebutuhan, hak dan kewajiban anak berkebutuhan khusus.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

KB 1 : Definisi dan Jenis Kebutuhan Khusus

Istilah-istilah yang berkaitan dengan pendidikan khusus sangat banyak. Beberapa di antaranya mungkin sudah pernah Anda dengar. Misalnya, istilah luar biasa merupakan satu istilah yang sangat akrab dalam dunia pendidikan di Indonesia, terutama dalam kaitannya  dengan pendidikan luar biasa, lebih-lebih sebelum digunakannya secara resmi istilah pendidikan khusus. Namun, sampai kini, penggunaan istilah luar biasa masih menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan pendidik sendiri, sebagaimana yang diungkapkan oleh Mulyono Abdulrachman (2000).

 

A.    DEFINISI BERBAGAI ISTILAH

Untuk memantapkan wawasan kita terhadap pendidikan khusus, ada baiknya kita kaji terlebih dahulu makna berbagai istilah yang sering dikaitkan dengan pendidikan khusus. Istilah yang akan kita kaji maknanya mencakup istilah yang pernah digunakan di Indonesia dan yang sekarang kita gunakan, seperti pendidikan luar biasa, anak luar biasa, keluarbiasaan, pendidikan khusus, kebutuhan khusus, anak berkebutuhan khusus, dan istilah-istilah dalam bahasa Inggris, seperti: impairment, exceptional children, disability, dan disorder. Diharapkan pemahaman terhadap istilah-istilah yang pernah digunakan di Indonesia dan istilah asing yang terkait akan memperkaya wawasan Anda tentang pendidikan khusus.

Sebelum terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20/2003 tetang Sisdiknas), istilah yang digunakan untuk anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa, dan pendidikan bagi anak-anak ini disebut sebagai pendidikan luar biasa (PLB), yaitu pendidikan bagi anak yang memiliki keluarbiasaan. anak luar biasa (ALB) adalah anak yang mempunyai sesuatu yang luar biasa yang secara signifikan membedakannya dengan anak-anak seusia pada umumnya. Keluarbiasaan yang dimiliki anak tersebut dapat merupakan sesuatu yang positif, dapat pula yang negatif. Dengan demikian, keluarbiasaan itu dapat berada di atas rata-rata anak normal, dapat pula berada di bawah rata-rata anak normal.

Dalam PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, anak luar biasa disebut sebagai peserta didik berkelainan. Setiap orang mempunyai kekurangan atau kelemahan dan kelebihan atau kekuatan. Namun, pada peserta didik berkelainan (anak luar biasa), kekurangan atau kelebihan atau yang sering disebut penyimpangan atau kelainan tersebut sangat signifikan sehingga menunjukkan perbedaan yang sangat jelas dengan anak-anak normal pada umumnya. Selanjutnya, keluarbiasaan atau kelainan tersebut berpengaruh terhadap layanan pendidikan agar anak tetap dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Sejak berlakunya UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas maka digunakan istilah pendidikan khusus, yang menurut Pasal 32, ayat 1 "merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa". Dengan demikian, istilah anak luar biasa dan keluarbiasaan tidak dipakai lagi, tetapi diganti dengan istilah peserta didik berkelainan (PP No. 17/2010, Pasal 29). Secara lebih halus, kita dapat menyebutnya sebagai anak berkebutuhan khusus, yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai special need children atau special need students atau child with special needs. Sejalan dengan uraian di atas, dalam modul ini, istilah anak berkebutuhan khusus (ABK) digunakan sebagai istilah umum untuk semua anak yang mempunyai kebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau kecerdasan atau bakat istimewa yang dimilikinya, dan untuk menggantikan berbagai istilah yang selama ini digunakan, yaitu anak luar biasa dan anak atau peserta didik berkelainan. Dalam bahasa Inggris, istilah yang pernah digunakan untuk menyebut anak-anak ini bahkan sangat banyak, seperti handicapped children, impaired children, disabled children, retarded children, gifted children. Pada dasarnya, semua istilah digunakan untuk menyebut anak-anak yang kita sebut sebagai anak luar biasa atau anak berkebutuhan khusus. Secara harfiah, handicapped children, berarti anak-anak yang mempunyai rintangan, impaired children, berarti anak-anak vang memiliki kendala khusus, disabled children, berarti anak yang tidak mampu (dalam bidang tertentu), retarded children, berarti anak cacat dan gifted children, berarti anak berbakat. Cobalah Anda cari makna kata-kata tersebut di kamus, kemudian cocokkan pengertian dari kamus denga pengertian di atas! Penggunaan istilah ini masih menimbulkan silane pendapat, bahkan di Indonesia sendiri belum ada kesepakatan tentang penggunaan istilah baku. Istilah anak penyandang cacat, anak berkelainan anak luar biasa, masih sering dipakai secara bergantian, meskipun sejak diundangkannya UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, istilah yang digunakan adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) atau peserta didik berkelainan. Tampaknya, kita semua berupaya agar istilah yang digunakan untuk anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus memberi konotasi yang positif, yaitu lebih mengedepankan potensi yang dimiliki anak ini serta kebutuhan khusus yang diperlukan. Namun, istilah Sekolah Luar Biasa (SLB) masih tetap digunakan dalam perundang-undangan, seperti PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 35 dan PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 133, yaitu Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Sejalan dengan ini, jika kita tengok di sekitar kita, nama sekolah bagi ABK pun masih tetap sama, yaitu Sekolah Luar Biasa.

 

B.     KLASIFIKASI ANAK DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS

Jenis kebutuhan khusus sangat terkait dengan tingkat kesulitan yang dihadapi anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Jenis kesulitan inilah yang memunculkan kebutuhan khusus  agar anak dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Jenis kebutuhan ini dapat dilihat dari bidang yang mengalami penyimpangan dan dapat pula dilihat dari arah penyimpangan. Bidang penyimpangan berkaitan dengan aspek dan/atau penyebab terjadinya penyimpangan, sedangkan arah penyimpangan mengacu kepada arah yang berawal dari kondisi normal (ke atas atau ke bawah normal). Kategori anak/ peserta didik dengan kelainan atau kebutuhan khusus berdasarkan jenis penyimpangan, menurut Mulyono Abdulrachman (2000) dibuat untuk keperluan pembelajaran. Kategori tersebut adalah sebagai berikut.


1.              Kelompok yang mengalami penyimpangan atau kelainan dalam bidang intelektual, terdiri dari anak yang luar biasa cerdas (intellectually superior) dan anak yang tingkat kecerdasannya rendah atau yang disebut tunagrahita.

2.              Kelompok yang mengalami penyimpangan atau keluarbiasaan yang terjadi karena hambatan sensoris atau indra, terdiri dari anak tunanetra dan tunarungu.

3.              Kelompok anak yang mendapat kesulitan belajar dan gangguan komunikasi.

4.              Kelompok anak yang mengalami penyimpangan perilaku, yang terdiri dari anak tunalaras dan penyandang gangguan emosi, termasuk autis.

5.              Kelompok anak yang mempunyai keluarbiasaan/penyimpangan ganda atau berat dan sering disebut sebagai tunaganda. PP No. 17/2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Pasal 129, ayat 3 menetapkan 12 jenis peserta didik berkelainan, yaitu tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesolitan belajar,  autis, memiliki gangguan motorik, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain, serta yang memiliki kelainan lain. Di samping itu, disebutkan juga kelainan yang merupakan gabungan dari dua atau lebih jenis kelainan. Di dalam kelompok peserta didik berkelainan ini tidak dimasukkan anak berbakat padahal dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, kelompok pesenta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa termasuk dalam kelompok yang memerlukan pendidikan khusus. Oleh karena disekolah dasar biasa sangat mungkin terdapat anak-anak dengan potensi kecerdasan atau

bakat istimewa, dalam modul ini, kelompok anak berbakat dikaji sebagai salah satu kelompok yang juga memiliki kebutuhan khusus.

Jika kelainan di atas normal hanya dikenal dengan satu istilah maka kelainan di bawah normal dikenal dengan berbagai istilah karena memang kondisi kelainan di bawah normal sangat beragam. Jenis-jenis kelainan dibawah normal adalah (1) tunanetra, (2) tunarungu, (3) gangguan komunikasi, (4) tunagrahita, (5) tunadaksa, (6) tunalaras, (7) berkesulitan belajar, dan (8) tunaganda, yang masing-masing mempunyai kebutuhan khusus sendiri-sendiri.

A.    Tunanetra

Tunanetra berarti kurang penglihatan. Sejalan dengan makna tersebut, istilah ini dipakai untuk mereka yang mengalami gangguan penglihatan yang mengakibatkan fungsi penglihatan tidak dapat dilakukan, Oleh karena gangguan tersebut, penyandang tunanetra menunjukkan perbedaan yang signifikan dengan mereka yang penglihatannya berfungsi secara normal.

 

B.     Tunarungu

Istilah tunarungu dikenakan bagi mereka yang mengalami gangguan pendengaran, mulai dari yang ringan sampai dengan yang berat. Gangguan ini dapat terjadi sejak lahir (merupakan bawaan), dapat juga terjadi setelah kelahiran.

 

C.     Gangguan Komunikasi

Gangguan komunikasi atau dalam bahasa Inggris disebut communication disorder, merupakan gangguan yang cukup signifikan karena kemampuam berkomunikasi memungkinkan seseorang untuk berinteraksi dengan orang lain. Jika kemampuan ini terganggu maka proses interaksi pun akan terganggu pula. Secara garis besar, gangguan komunikasi dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu gangguan bicara (karena kerusakan organ bicara) dan gangguan bahasa (speech disorder dan language disorder)

 

D.    Tunagrahita

Tunagrahita atau sering dikenal dengan cacat mental adalah kemampuanmental yang berada di bawah normal. Tolok ukur yang sering dikenakan untuk ini adalah tingkat kecerdasan atau IQ. Anak tunagrahita mungkin banyak ditemukan di SD biasa, bahkan mungkin dalam kelas Anda sendiri.

 

 

E.     Tunadaksa

Tunadaksa secara harfiah berarti cacat fisik. Oleh karena kecacatan ini, anak tersebut tidak dapat menjalankan fungsi fisik secara nomal. Anak yang kakinya tidak normal karena kena polio atau yang anggota tubuhnya diamputasi karena satu penyakit dapat dikelompokkan pada anak tunadaksa. Istilah ini juga mencakup gangguan fisik dan kesehatan yang dialami oleh anak sehingga fungsi yang harus dijalani sebagai anak normal, seperti koordinasi, mobilitas, komunikasi, belajar, dan penyesuaian pribadi, secara signifikan terganggu. Oleh karena itu, ke dalam kelompok ini juga dapat dimasukkan anak-anak yang menderita penyakit epilepsy (ayan), cerebral palsy, kelainan tulang belakang, gangguan pada tulang dan otot, serta yang

mengalami amputasi.

 

F.      Tunalaras

1stilah tunalaras digunakan sebagai padanan dari istilah behavior disorder dalam dikelompokkan dengan anak yang mengalami gangguan emosi (emotionally disturbance). Gangguan yang muncul pada anak-anak ini berupa gangguan perilaku, seperti suka menyakiti diri sendiri (misalnya mencabik-cabik pakaian atau memukul-mukul kepala), suka menyerang teman (agresif) atau bentuk penyimpangan perilaku yang lain. Termasuk juga dalam kelompok ini adalah anak-anak penderita autistik, yaitu anak-anak yang menunjukkan perilaku menyimpang yang membahayakan, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Misalnya, memukul-mukul secara berkelanjutan, melempar/membanting benda-benda di sekitarnya, dan jari tangan yang diputar-putar. Di samping autistik atau autism, dalam kelompok ini juga termasuk attention deficit disorder (ADD) dan attention deficit hyperactive disorder (ADHD). Dari makna katanya, Anda dapat menerka bahwa penyandang ADD adalah mereka yang mendapat kesulitan dalam memusatkan perhatian (tidak mampu memusatkan perhatian) sehingga perhatiannya selalu beralih; sementara ADHD ditandai oleh ketidakmampuan memusatkan perhatian yang disertai dengan hiperaktif, tidak mau diam. Anak-anak seperti ini, khususnya ADHD perlu diwaspadai karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

 

G.    Anak Berkesulitan Belajar

Anak berkesulitan belajar merupakan anak-anak yang mendapat kesulitan belajar bukan karena kelainan yang dideritanya. Anak-anak ini pada umumnya mempunyai tingkat kecerdasan yang normal, namun tidak mampu mencapai prestasi yang seharusnya karena mendapat kesulitan belajar.

 

H.    Tunaganda

Sesuai dengan makna istilah tunaganda, kelompok penyandang kelainan jenis ini adalah mereka yang menyandang lebih dari satu jenis kelainan. Misalnya, penyandang tunanetra  dan tunarungu sekaligus, penyandang tunadaksa disertai tunagrahita atau bahkan tunadaksa, tunarungu, dan tunagrahita sekaligus. Tentu dapat dibayangkan betapa besarnya kelainan yang disandang, yang tentu saja berdampak pada kompleksnya layanan pendidikan yang seyogianya disiapkan. Oleh karena kondisi tunaganda yang seperti itu, kemungkinan mereka berada di SD biasa tentu sangat kecil. Namun, sebagai guru, pengetahuan Anda tentang anak tunaganda akan memperluas wawasan Anda tentang peserta didik berkelainan. Sekolah luar biasa untuk penyandang tuna ganda disebut sebagai SLB-G.

 

KB 2 : Penyebab dan dampak munculnya kebutuhan khusus

1)             PENYEBAB MUNCULNYA KEBUTUHAN KHUSUS

Para ahli sudah lama bergulat untuk menemukan penyebab terjadinya kelainan tersebut, namun sampai kini meskipun sudah banyak faktor penyebab yang diungkap, belum semua penyebab kelainan dapat diketahui. Masih banyak yang sampai kini belum dapat dipastikan apa yang menjadi penyebab kelainan tertentu. Diharapkan pengetahuan tentang penyebab ini akan dapat mencegah terjadinya kelainan yang berada di bawah normal atau meminimalkan dampak yang ditimbulkannya. Berbeda dengan penyebab kelainan yang tergolong di bawah normal, pengetahuan tentang terjadinya kelainan di atas normal (berbakat atau unggul) dapat dimanfaatkan untuk mendorong terjadinya kelainan tersebut.

Dari hasil survei singkat tersebut, barangkali Anda dapat mengelompokkan penyebab terjadinya kelainan. Berdasarkan waktu terjadinya, penyebab kelainan dapat dibagi menjadi tiga kategori seperti berikut.

a.               Penyebab Prenatal, yaitu penyebab yang beraksi sebelum kelahiran. Artinya, pada waktu janin masih berada dalam kandungan, mungkin sang ibu terserang virus, misalnya virus rubela, mengalami trauma atau salah minum obat, yang semuanya ini berakibat bagi munculnya kelainan pada bayi. Berdasarkan penyebab ini, Anda tentu dapat memahami kehati-hatian yang ditunjukkan oleh seorang calon ibu selama masa kehamilan. Kehati- hatian ini merupakan satu usaha untuk mencegah beraksinya berbagai penyebab yang memungkinkan terjadinya kelainan.

b.              Penyebab Perinatal, yaitu penyebab yang muncul pada saat atau waktu proses kelahiran, seperti terjadinya benturan atau infeksi ketika melahirkan, proses kelahiran dengan penyedotan (di-vacuum), pemberian oksigen yang terlampau lama bagi anak yang lahir premature.

c.               Postnatal, yaitu penyebab yang muncul setelah kelahiran, misalnya kecelakaan, jatuh, atau kena penyakit tertentu. Penyebab ini tentu dapat dihindari dengan cara berhati-hati, selalu menjaga kesehatan, serta menyiapkan lingkungan yang kondusif bagi keluarga.

 

2)             DAMPAK KELAINAN DAN KEBUTIHAN KHUSUS

Dari pengamatan Anda terhadap ABK, baik yang ada di sekolah maupun yang mungkin berada di sekitar lingkungan Anda, barangkali Anda menemukan bahwa kelainan mempunyai dampak yang bervariasi bagi anak itu sendiri, bagi keluarga, dan tentu saja bagi masyarakat sekitar. Bagaimana dampak tersebut bagi masing-masing pihak dapat Anda kaji dari kasus-kasus yang pernah terjadi.

 

A.    Dampak Kelainan bagi Anak

Kelainan yang terjadi pada anak akan membawa dampak tersendiri. Jenisdan tingkat kelainan akan menentukan dampaknya bagi anak. Kelainan vang di atas normal, yaitu anak yang mempunyai kemampuan bakat luar biasa atau yang disebut anak berbakat, barangkali akan mempunyai dampak sangat positif terhadap anak-anak ini. Mereka akan merasa bangga dengan kelainan yang dimilikinya. Namun, jika anak tersebut tidak tertangani secara baik, ada kemungkinan kelebihan yang dimilikinya membuat dia sombong, merasa superior, dan merendahkan teman-temannya. Jika ini yang terjadi, tentu anak tersebut dalam masalah. Di samping itu, kelainan atau kelebihan yang dimiliki oleh anak berbakat dapat mempengaruhi berbagai aspek dalam hidupnya. Dia mungkin akan menjadi frustrasi karena berada di antara orang-orang dewasa, sedangkan dari segi usia dia masih anak-anak. Hal ini terjadi, misalnya pada anak-anak yang dari segi kemampuan sudah layak memasuki perguruan tinggi, sedangkan dari segi usia dia masih memerlukan teman-teman sebaya untuk bermain. Sebaliknya, bagi anak yang mempunyai kelainan di bawah normal, kelainan tersebut mempunyai dampak yang umumnya menghambat perkembangan anak, lebih-lebih jika ia tidak mendapat layanan yang sesuai dengan kebutuhan khususnya.

B.     Dampak Kelainan bagi Keluarga

Dari kasus-kasus yang telah disajikan di atas, Anda dapat menyimak bahwa dampak kelainan bagi keluarga, terutama orang tua, juga sangat bervariasi. Ada orang tua keluarga yang secara pasrah menerima kenyataan yang mereka hadapi, namun tidak jarang yang merasa sangat terpukul, dan tentu saja ada yang bersikap tidak peduli. Anda dapat melakukan survei kecil jika di lingkungan Anda ada keluarga yang mempunyai anak berkelainan. Cobalah Anda amati dan apabila mungkin, lakukan wawancara secara sopan dengan orang tua atau saudara- saudara/keluarga yang mempunyai anak berkelainan. Anda barangkali akan mendapat respon yang sangat beragam.

C.    Dampak Kelainan bagi Masyarakat

Jika di lingkungan Anda ada ABK, baik yang memiliki kelainan di atas normal maupun di bawah normal, cobalah amati bagaimana sikap masyarakat di sekitar Anda. Sikap masyarakat mungkin sangat bervariasi tergantung dari latar belakang sosial budaya dan pendidikan. Ada masyarakat yang bersimpati bahkan ikut membantu menyediakan berbagai fasilitas, ada yang bersikap acuh tak acuh, bahkan tidak jarang ada yang bersikap antipati sehingga melarang anak- anaknya bergaul atau berteman dengan ABK (terutama yang di bawah normal). Tidak jarang pula keberadaan ABK di satu daerah dianggap sebagai hukuman.

Sehubungan dengan dampak keberadaan ABK bagi masyarakat periu dicatat bahwa masyarakat di Indonesia sudah banyak yang peduli terhadap ABK. Ini dibuktikan dengan pendirian berbagai sekolah luar biasa (SLB) yang diprakarsai oleh masyarakat. Bahkan, menurut data dari Direktorat Pendidikan Dasar, jumlah SLB Swasta hampir 12 kali lipat jumlah SLBNegeri (Tahun 1998/1999: 2.875 SLB Negeri dan 33.974 SLB Swasta).

 

KB 3 : Kebutuhan serta Hak dan Kewajiban anak berkebutuhan khusus

A.  KEBUTUHAN ANAK BERKELAINAN (BERKEBUTUHAN KHUSUS)

Setiap makhluk mempunyai kebutuhan. Sebagai makhluk Tuhan yang dianggap mempunyai derajat tertinggi di antara makhluk lainnya, manusia mempunyai kebutuhan yang barangkali paling banyak dan kompleks.

Sebagaimana dikemukakan oleh Maslow (dalam Kolesnik, 1984) manusia sebagai makhluk tertinggi memang mempunyai kebutuhan yang sangat kompleks, mulai dari kebutuhan yang sangat mendasar (basic needs), seperti makan, tempat tinggal, dan rasa aman, sampai dengan kebutuhan tertinggi, yaitu aktualisasi diri. Tidak berbeda dengan orang-orang normal. para penyandang kelainan juga mempunyai kebutuhan yang sama. Untuk memudahkan pemahaman terhadap kebutuhan penyandang kelainan ini, kita akan mengelompokkannya menjadi kebutuhan fisik/kesehatan, kebutuhan sosial/emosional, dan kebutuhan pendidikan.

1.  Kebutuhan Fisik/Kesehatan

Kebutuhan fisik dan kesehatan yang akan kita bahas lebih ban dikaitkan dengan kondisi fisik para penyandang kelainan. Sebagaimana halnya orang normal, para penyandang kelainan memerlukan fasilitas memungkinkan mereka bergerak sesuai dengan kebutuhannya menjalankan kegiatan rutin sehari-hari tanpa harus selalu tergantung pada bantuan orang lain.

 

2.  Kebutuhan Sosial-Emosional

Bersosialisasi merupakan kebutuhan setiap makhluk, termasuk para penyandang kelainan. Sebagai akibat dari kelainan yang disandangnya, kebutuhan tersebut kadang-kadang susah dipenuhi. Berbagai kondisi/keterampilan, seperti mencari teman, memasuki masa remaja, mencari kerja, perkawinan, kehidupan seksual, dan membesarkan anak merupakan kondisi yang menimbulkan masalah bagi penyandang kelainan.

 

3.  Kebutuhan Pendidikan

Kebutuhan pendidikan penyandang keluarbiasaan, meliputi berbagai aspek yang terkait dengan keluarbiasaan yang disandangnya. Misalnya, secara khusus, penyandang tunarungu memerlukan bina persepsi bunyi yang diberikan oleh seorang speech therapist, tunanetra memerlukan bimbingan khusus dalam mobilitas dan huruf Braille, dan tunagrahita memerlukan keterampilan hidup sehari-hari.

 

B.  HAKIKAT PENYANDANG KELAINAN

Sebagai warga negara, pará penyandang kelainan mempunyai hak sama dengan warga negara lainnya. Dalam Pasal 31 UUD 1945 disebutkan bahwa semua warga negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam Bab IV Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dari Bab IV tersebut, ada empat ayat yang dapat dijadikan acuan dalam menentukan hak para penyandang kelainan.

 

C.  KEWAJIBAN PENYANDANG KELAINAN

Sebagai warga negara para penyandang kelainan juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sisdiknas, Bab IV, Pasal 6, menetapkan bahwa:

1.              setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar;

2.              setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

 

 

BAB III

KESIMPULAN

Kebutuhan khusus terjadi karena peserta didik mengalami kelainan yang signifikan dari kondisi normal sehingga anak atau peserta didik ini memerlukan bantuan khusus, yang disebut sebagai kebutuhan khusus. Para penyandang kelainan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya, yaitu hak untuk mendapat pendidikan, jaminan sosial, menggunakan fasilitas umum, serta mendapat pekerjaan. Mereka juga memiliki kewajiban mengikuti pendidikan dasar, menghormati hak orang lain, menaati aturan/undang-undang yang berlaku, menjunjung tinggi bangsa dan negara, serta ikut serta membela dan membangun bangsa dan negara.

 

DAFTAR PUSTAKA

I.G.A.K. Wardani dkk. (2020), Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0 comments:

Post a Comment